BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
Islam adalah agama yang sangat sempurna. sehingga
bisa dikatakan adalah agama yang bersifat universal dan komprehensif. Islam
adalah Agama yang sesuai pada setiap waktu dan tempat yang berarti mencakup
seluruh aspek kehidupan baik itu dalam bermuamalah maupun ibadah. Sedangkan
yang di maksud dalam bidang muamalah sendiri mempunyai arti yang cukup luas,
salah satunya dalam bidang ekonomi dan perbankan.
Salah satu sarana yang mempunyai peranan strategis
dalam kegiatan perekonomian adalah Perbankan. Peran strategis tersebut terutama
disebabkan oleh fungsi utama perbankan sebagai financial intermediary,
yaitu sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat secara efektif dan efesien.
Perbankan syariah pada dasarnya merupakan pengembangan
dari konsep ekonomi Islam, terutama dalam bidang keuangan. Perbankan syariah
dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking.Bank
syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonomi
dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai
pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan
sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam. Utamanya adalah
yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan maisir (perjudian), Gharar
(ketidakjelasan) dan pelanggaran prinsip keadilan dalam transaksi serta
keharusan penyaluran dana investasi pada kegiatan usaha yang etis dan halal
secara syariah.
Lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah
di Indonesia keberadaannya telah diatur dalam undang-undang, yaitu
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun
tahun 1992 tentang perbankan. Hingga kini terdapat banyak institusi bank
syariah di Indonesia.
Keberadaan lembaga keuangan dalam Islam adalah vital
karena kegiatan bisnis dan roda ekonomi tidak akan berjalan tanpanya. Bank
syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah
tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan
ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sebagaimana diketahui bahwa bank syariah dibentuk
adalah sebagai koreksi atas bank konvensional yang beroperasi dengan sistem
bunga yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai riba. Oleh karena itu dengan
bank syariah dioperasikan tidak menggunakan sistem bunga melainkan dengan
sistem bagi hasil.
Berkaitan dengan itu, produk-produk Bank Syariah pun
tak luput dari permasalahan. Di dalam prakteknya, terdapat temuan-temuan yang
bisa jadi akan mengurangi tingkat keparcayan publik kalau saja dibiarkan
berlanjut tanpa ada tindakan dari bank syariah. Selain itu, dalam perspektif
syariah pun, perlu kiranya untuk ditinjau ulang bagaimana sebaiknya
implementasi akadnya sehingga tidak merugikan kedua belah pihak, baik pihak
bank maupun nasabah.
B. Tujuan dan
Manfaat Diselenggarakannya Praktikum
1.
Praktikum (PPL)
ini dilaksanakan dengan berbagai tujuan tertentu:
a.
Menambah
pengetahuan mahasiswa terhadap seluk beluk bank syariáh baik dari segi teori
maupun dalam peraktik/pengalaman.
b.
Menambah wawasan
mahasiswa dalam mengembangkan teori/materi yang dipelajari dibangku kuliah
melalui sistem analisa terhadap pengetahuan dilapangan.
c.
Melatih
mahasiswa dalam menangani permasalahan yang dialami diperbankan baik dari segi
nasabah dan kemajuan bank itu sendiri.
d.
Mahasiswa bisa
mengembangkan ilmu yang mereka dapatkan melalui praktik.
2.
Dengan
diselenggaranya praktikum ini juga mempunyai manfaat bukan hanya terhadap
mahasiswa melainkan terhadap instansi dan fakultas yang mengadakan program
tersebut:
1.
Manfaat bagi
mahasiswa yang menjalankan praktik :
a.
Dapat menambah
wawasan keilmuan mereka dalam pembentukan segala akademik khususnya dalam
pengetahuan dunia perbankan syari’ah.
b.
Bisa
mempraktikkan ilmu yang telah dicapai dibangku kuliah.
c.
Dapat menjadi
bekal keterampilan atau pengetahuan setelah lulus dari kuliah nanti.
2.
Manfaat bagi
Fakultas Syari’ah:
Hasil
praktikum ini dapat menjadi bahan acuan untuk menyempurnakan kurikulum dan
silaby, khususnya untuk program studi muamalat.
3.
Bagi lembaga
Perbankan Syari’ah:
a.
Hasil praktikum
ini dapat dimanfaatkan sebagai acuan strategi pengembangan usaha.
b.
Kegiatan
praktikum ini bisa berfungsi sebagai media sosialisasi untuk menyebar luaskan
informasi kepada masyarakat .
c.
Kegiatan
praktikum dapat menjadi wahana pemantau regenerasi yang mempunyai kemampuan
potensial untuk direkrut sebagai tenaga di bidang Perbankan Syari’ah.
C. Waktu
Pelaksanaan praktikum
Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini
dilaksanakan selama 15 hari yang di selenggarakan dari tanggal 22 Februari 2016
s/d 07 Maret 2016. Yang berlokasi di “Bank Muamalat Indonesia Situbondo”.
BAB
II
PROFIL
BANK MUAMALAT INDONESIA SITUBONDO
A. Definisi Bank
Syariáh
Perbankan
syari’ah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah
(hukum) islam. Menurut undang-undang perbankan syari’ah no. 21 Tahun
2008, dinyatakan bahwa:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank Syari’ah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syari’ah disebut Bank Umum Syari’ah dan Bank pembiayaan
rakyat syari’ah.
Perbankan Syari’ah
bertujuan menunjang pelaksanaan pembagunan nasional dalam rangka meningkatkan
keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dalam mencapai
tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, perbankan syari’ah telah
berpegang pada prinsip syari’ah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten
(istiqamah).
Prinsip syari’ah
merupakan kata kunci yang sangat penting dalam memahami perbankan syari’ah, ada
dua prinsip syari’ah. Pertama, prinsip syari’ah adalah prinsip hukum islam
dalam kegiatan perbankanberdasarkan fatwa yang dikembangkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah. Lembaga yang
memiliki kewenangan di bidang syari’ah selama ini adalah MUI melalui DNS (Dewan
Syari’ah Nasional). Kedua, bahwa kegiatan yang sesuai dengan prinsip syari’ah,
adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
Ø
Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah
(bathil), antaralain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama
kualitasnya, kuantitas dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi
pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan
dana yang di terima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
Ø
Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu
keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
Ø
Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak
dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat
transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syari’ah.
Ø
Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam
syari’ah
Ø
Zalim, yaitu transaksi yang meimbulkan ketidak adilan
bagi pihak lainnya.
Terlepas dari
persoalan diatas perbankan syari’ah harus melaksanakan dua tugas sekaligus.
Sebagai perusahaan, perbankan syari’ah bertugas mencari keuntungan. Namun,
dengan memperhatikan prinsip syari’ah, maka perbankan syari’ah harus mencari
keuntunga secara halal. Perbankan syari’ah harus terus melakukan ijtihad
ekonomi. Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari para ahli untuk mendapatkan
garis hukum yang belum jelas atau tidak ditentukan secara rinci dalam Al-Qur’an
dan sunnah nabi (Hadits).
Perbankan Syari’ah
sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana
pendukung agar dapat memberikan kontribusi berbagai sarana pendukung agar dapat
memberikan kontribusi maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah satu
sarana pendukung yang penting adalah berlakunya pengaturan yang memadai dan
sesuai dengan karakteristiknya. Perbankan syari’ah bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,
kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan
tersebut bank syari’ah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat. Disamping itu bank syari’ah juga menjalankan fungsi sosial dalam
bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari
zakat, infak, shadaqoh, hibah, wakaf, atau dana sosial lainnya.
B. Sejarah
Berdirinya Bank Muamalat Indonesia
PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1
Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah
Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei
1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim
se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat
juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham
Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian
Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut
di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang
turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.
|
|
Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum
pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya.
Didirikan pada tahun 1991, yang
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
Pemerintah Indonesia. Mulai
beroperasi pada tahun 1992, yang didukung
oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk
pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah
(titipan) dan Mudharabah
(bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil, dan sewa.
Pada
tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat
berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin
memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di
Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.
Pada
akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan
sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional
tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas
dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih
dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik
terendah, yaitu Rp 39,3 milyar,
kurang dari sepertiga modal setor awal.
Dalam
upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial,
dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang
berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara
resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun
waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan
sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank
Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan
dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi
pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan
syariah secara murni.
Melalui
masa-masa sulit ini, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan.
Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi
diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana
kerja lima tahun dengan penekanan untuk tidak mengandalkan setoran modal
tambahan dari para pemegang saham, tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber
daya insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru
Muamalat sedikitpun, pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Kru Muamalat
menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru, peletakan landasan usaha baru dengan
menegakkan disiplin kerja Muamalat menjadi agenda utama di tahun kedua, dan
pembangunan tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan
peluang usaha menjadi sasaran Bank Muamalat pada tahun ketiga dan seterusnya,
yang akhirnya membawa Bank kita, dengan rahmat Allah Rabbul Izzati, ke era
pertumbuhan baru memasuki tahun 2004 dan seterusnya.
Saat
ini Bank Mumalat memberikan layanan bagi lebih dari 4,3 juta nasabah melalui
457 gerai yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan BMI didukung
pula oleh aliansi melalui lebih dari 4000 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh
Indonesia, 1996 ATM, serta 95.000 merchant debet. BMI saat ini juga merupakan
satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di
Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk meningkatkan aksesibilitas nasabah di Malaysia,
kerjasama dijalankan dengan jaringan Malaysia Electronic Payment System (MEPS)
sehingga layanan BMI dapat diakses di lebih dari 2000 ATM di Malaysia. Selain
itu Bank Muamalat memiliki produk shar-e gold dengan teknologi chip pertama
di Indonesia yang dapat digunakan di 170 negara dan bebas biaya diseluruh
merchant berlogo visa. Sebagai Bank Pertama Murni Syariah, bank muamalat
berkomitmen untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply
terhadap syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga
pelosok nusantara. Komitmen tersebut diapresiasi oleh pemerintah, media
massa, lembaga nasional dan internasional serta masyarakat luas melalui lebih
dari 70 award bergengsi yang diterima oleh BMI dalam 5 tahun Terakhir.
Penghargaan yang diterima antara lain sebagai Best Islamic Bank in Indonesia
2009 oleh Islamic Finance News (Kuala Lumpur), sebagai Best Islamic Financial
Institution in Indonesia 2009 oleh Global Finance (New York) serta sebagai
The Best Islamic Finance House in Indonesia 2009 oleh Alpha South East Asia
(Hong Kong).
|
C. Visi dan Misi
Bank Muamalat Indonesia
Disamping
itu semua Bank Muamalat juga mempunyai Visi dan Misi dalam pengembangan
instansinya, yaitu:
a.
Visi
"The Best Islamic Bank and Top 10 Bank in Indonesia with
Strong Regional Presence"
b.
Misi
Membangun lembaga keuangan syariah yang unggul dan
berkesinambungan dengan penekanan pada semangat kewirausahaan berdasarkan
prinsip kehati-hatian, keunggulan sumber daya manusia yang islami dan
professional serta orientasi investasi yang inovatif, untuk memaksimalkan nilai
kepada seluruh pemangku kepentingan.
D. Struktur
Organisasi
a.
Struktur
Organisasi Bank Muamalat Indonesia Pusat
ü Dewan Komisaris
Komisaris
Utama : DR Anwar
Nasution
Komisaris :
Ayoub Akbar Qadri
Komisaris :
Saleh Ahmed Al-Ateeqi
Komisaris :
Sultan Mohammed Hasan Abdulrauf
Komisaris :
Djaja M Tambunan
Komisaris :
Iggi H Achsien
ü Dewan Direksi
Direktur
Utama : Endy PR Abdurrahman
Direktur :
Evi Afiatin
Direktur :
Indra Sugiarto
Direktur :
Hery Safril
Direktur :
Purnomo B Sutadi
b.
Struktur
Organisasi Bank Muamalat Indonesia Situbondo
Branch
Manager Jember : Nasrullah
Sub.Branch
Manager Situbondo : Moch. Khoiruddin
CS : Muhammad Hamdi Zain
TELLER : Yoana Nova R.
SAM : Arief Wahyudi
RM : Aprodita Furqon V.
Security : Fatoni Arifin
Heri
Rahmanto
DRIVER : Dody Meyrantana
Office
Boy
: Suryadi
E. Produ-Produk
Bank Muamalat
1.
Pendanaan
a.
GIRO
ü Attijary
:
Produk
giro berbasis akad wadiah yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam
bertransaksi. Merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis
Nasabah perorangan maupun non-perorangan yang didukung oleh fasilitas Cash
Management
Benefit Produk :
Kemudahan
bertransaksi. Produk ini menyediakan fleksibilitas bagi nasabah
Ø Bebas
biaya administrasi bulanan
Ø Tersedia
dalam 3 jenis mata uang: IDR, USD, SGD
Ø Fasilitas
kartu ATM reguler untuk nasabah perorangan
Fitur Produk :
Ø Setoran
Awal : IDR 1.000.000 / USD 100 / SGD 100
Ø Saldo
Minimum : IDR 1.000.000 / USD 100 / SGD 100
Ø Biaya
Administrasi :
- IDR s/d <1.000.000 = Rp 10.000 ; >=1.000.000
= Bebas
- USD s/d 100 = 1 ; >=100 = Bebas
- SGD s/d 100 = 1 ; >=100 = Bebas
Ø Biaya
penutupan : IDR 50.000 / USD 5 / SGD 5
Ø Biaya
Kartu ATM : Bebas
Ø Biaya
Cek/BG : Rp 100.000 (hanya IDR)
ü Ultima :
Produk
giro berbasis akad mudharabah yang memberikan kemudahan bertransaksi dan bagi
hasil yang kompetitif. Sarana bagi nasabah perorangan dan non-perorangan untuk
memenuhi kebutuhan transaksi bisnis sekaligus memberikan imbal hasil yang
optimal
Benefit Produk :
Ø Memberikan
bagi hasil/profit yang optimal
Ø Kemudahan
pengaturan likuiditas nasabah
Ø Tersedia
dalam 2 jenis mata uang: IDR, USD
Ø Fasilitas
kartu ATM Visa Debit Gold untuk nasabah perorangan
Fitur Produk :
Ø Setoran
Awal : IDR 25.000.000 / USD 2.500
Ø Saldo
Minimum : IDR 25.000.000 / USD 10.000
Ø Biaya Administrasi :
IDR s/d <25.000.000 = Rp 50.000 ; >=25.000.000
= Rp 25.000
USD s/d <10.000 = USD 5 ; >=10.000 = USD 2,5
Ø Biaya
Penutupan : IDR Rp 100.000 / USD 10
Ø Tersedia
Cek/Bilyet Giro (untuk IDR)
Ø Tersedia
fasilitas kartu ATM Visa Debit Gold (untuk perorangan)
Ø Adanya
bagi hasil
b.
Tabungan
ü Muamalat
IB :
Dilengkapi
dengan pilihan jenis kartu ATM dan debit sesuai dengankebutuhan transaksi
nasabah. Dan akad yang digunakan adalah
akad mudharabah dan wadiáh.
Kartu
Reguler
Untuk
keleluasaan transaksi di ATM di dalam negeri dan di Malaysia melalui jaringan
ATM Bank Muamalat, ATM Prima, ATM Bersama dan MEPS (Malaysia) serta transaksi
pembayaran perbelanjaan dijaringan prima debit.
Kartu
GOLD
Untuk
keleluasaan nasabah dalam menggunakan transaksi melalui via ATM maupun VISA
ketika berada diluar negeri dan daerah dimanapun yang menerima prabayar dengan
kartu debit VISA.
Menguntungkan
Nasabah
dapat menikmati program Muamalat Berbagi Rezeki yang menawarkan berbagai
keuntungan sepanjang tahun seperti mendapatkan hadiah, subsidi transaksi
electronic banking.
ü Muamalat
Dollar :
Tabungan
syariah dalam denominasi valuta asing US Dollar (USD) dan Singapore Dollar
(SGD) yang ditujukan untuk melayani kebutuhan transaksi dan investasi yang
lebih beragam, khususnya yang melibatkan mata uang USD dan SGD
Peruntukkan
:
Perorangan
usia 18 tahun ke atas dan Institusi yang memiliki legalitas badan
Fitur Unggulan :
Ø Gratis
biaya administrasi untuk Tabungan Muamalat USD dengan saldo rata-rata > USD
1.000
Ø Gratis
biaya penutupan rekening
Ø Transfer
gratis antar rekening Bank Muamalat di seluruh jaringan kantor Bank Muamalat
Ø Dapat
bertransaksi di jaringan Cabang Devisa Bank Muamalat di seluruh Indonesia
Ø Dapat
bertransaksi pada jaringan kantor Bank Muamalat di Malaysia dan Batam.
Fitur Umum :
Ø Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad wadiah (titipan)
Ø Saldo
minimum : USD 50 / SGD 50
Ø Biaya
administrasi :
Gratis (saldo rata-rata >= USD / SGD 1.000)
Rekening aktif: USD/SGD 0,5 / bulan (saldo rata-rata
< USD/SGD 1.000)
Rekening pasif: USD/SGD 1 / bulan (saldo rata-rata
=< USD/SGD 1.000)
Ø Minimum
setoran berikutnya : USD/SGD 50
Manfaat :
Ø Berkesempatan
mendapatkan bonus bulanan
Ø Berkesempatan
mendapatkan keuntungan investasi valuta asing dalam Dollar
Ø Dapat
menghindari risiko kurs atas kewajiban pembayaran non-rupiah dengan cara
mengelola likuiditas secara langsung dalam bentuk Dollar
Ø Online di seluruh outlet Bank Muamalat
Ø Aman dan terjamin
ü Muamlat
IB Haji & Umroh :
Sebagai bank umum syariah pertama di Indonesia, sejak tahun
1999 Bank Muamalat selalu mendapat kepercayaan dari Kementrian Agama menjadi salah satu BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya
Penyelenggara Ibadah Haji). Karenanya, profesionalitas Bank Muamalat dalam
mengantarkan nasabah-nasabahnya untuk bisa berangkat beribadah haji dan umrah
dengan menggunakan akad wadiáh ini tentu tak perlu diragukan lagi.
Keuntunan menggunakan
produk :
Ø Praktis :Sehingga nasbah yang
menggunakan produk tersebut tak perlu
membawa uang tunai berlebihan. Sebagai pemilik Tabungan Muamalat iB Haji dan
Umrah, mereka akan memperoleh kartu
Shar-E Gold yang dapat Anda gunakan bertransaksi di seluruh tempat yang
menerima kartu VISA.
Ø Menenangkan :Dana nasabah dikelola secara
syariah sehingga memberi ketenangan batin dalam menjalankan ibadah haji di
tanah suci.
Ø Fleksibel :Anda dapat memilih jangka waktu
dan jumlah setoran, sesuai paket yang tersedia.
Ø Menguntungkan :Dimungkinkan memperoleh bonus
serta souvenir haji
Ø Terjamin :Bank online dengan SISKOHAT Kementrian Agama untuk
memperoleh kepastian mendapatkan kuota / porsi keberangkatan ibadahhaji.
ü Tabunganku
:
TabunganKu
adalah tabungan untuk perorangan dengan prinsip titipan (wadiah), dengan
persyaratan mudah dan ringan.yang diterbitkan guna menumbuhkan budaya menabung
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai Keuntungan
TabunganKu :
Ø Bebas
biaya administrasi bulanan.
Ø Bebas
biaya penarikan tunai di counter teller.
Ø Bebas
biaya penggantian buku tabungan apabila hilang/rusak untuk pertama kalinya.
Ø Setoran
awal pembukaan rekening minimum Rp.10.000.
Ø Setoran
tunai selanjutnya minimum Rp.10.000.
Ø Saldo
minimum rekening Rp.20.000
Ø Jumlah
minimum penarikan di counter teller sebesar Rp.100.000 kecuali pada saat
nasabah ingin menutup rekening.
Ø Berkesempatan
mendapatkan bonus bulanan.
Ø Dapat
digunakan sebagai rekening sumber dana untuk pembayaran angsuran pembiayaan di
Bank Muamalat atau pendebetan rutin lainnya.
ü Muamalat
Rencana IB :
Solusi Perencanaan Keuangan
Syariah
Rencana
dan impian di masa depan memerlukan keputusan perencanaan keuangan yang dilakukan
saat ini, seperti perencanaan pendidikan, pernikahan, perjalanan ibadah/wisata,
uang muka rumah/kendaraan, berkurban saat Idul Adha, perpanjangan STNK/pajak
kendaraan, persiapan pensiun/hari tua, serta rencana atau impian lainnya.
Tabungan Muamalat Rencana iB adalah solusi perencanaan keuangan yang tepat untuk mewujudkan rencana dan impian di masa depan dengan lebih baik sesuai prinsip syariah. Akad yang digunakan dalam produk tersebut adalah mudharabah muthlaqah, dengan nisbah 30%.
Tabungan Muamalat Rencana iB adalah solusi perencanaan keuangan yang tepat untuk mewujudkan rencana dan impian di masa depan dengan lebih baik sesuai prinsip syariah. Akad yang digunakan dalam produk tersebut adalah mudharabah muthlaqah, dengan nisbah 30%.
Keunggulan Tabungan Muamalat
Rencana iB
Setoran
Ringan dan Terjangkau
ü Setoran
bulanan rekening mulai dari Rp 100.000,-
Fleksibel
ü Didesain
khusus untuk menjawab kebutuhan perencanaan masa depan dengan berbagai tujuan.
ü Pilihan
jangka waktu menabung 3 bulan sampai dengan 20 tahun disesuaikan dengan
kebutuhan nasabah.
Terukur
ü Memberikan
gambaran proyeksi dana sehingga nasabah dapat mengetahui indikasi total dana
yang akan didapat pada akhir target waktu.
Nyaman
ü Pengelolaan
dana secara syariah memberikan rasa nyaman dan kepastian masa depan.
ü Nasabah
menikmati fasilitas autodebit gratis yang secara otomatis memindahkan dana
setoran bulanan dari rekening sumber dana.
ü Saldo
tabungan muamalat rencana iB otomatis dipindah bukukan ke rekening sumber dana
saat jatuh tempo.
Menguntungkan
ü Nasabah
menikmati bagi hasil yang kompetisi sehingga dana simpanan nasabah tumbuh
secara optimal.
ü Bebas
biaya administrasi bulanan.
ü Indikasi
perolehan dana saat tabungan muamalat rencana iB jatuh tempo (asumsi nisbah
30%).
ü Tabungan
Simpel IB :
Tabungan
simpanan pelajar (SimPel) iB adalah tabungan untuk siswa dengan persyaratan
mudah dan sederhana serta fitur yang menarik untuk mendorong budaya menabung
sejak dini.yang diditribusikan dengan aplikasi akad mudharabah.
Keuntungan tabungan
SimPel iB:
v Bebas
biaya adminjstrasi bulanan.
v Bebas
biaya kartu ATM.
v Mendapatkan
bagi hasil
v Setoran
awal pembukaan rekening minimum Rp 1000,-
v Setoran
tunai selanjutnya minimum Rp 1000,-
v Saldo
minimum rekening Rp 1000,-
v Biaya
penutupan rekening Rp 1000,-
v Rekening
dorman (tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut) dikenakan biaya
sebesar Rp 1000,- perbulan.
v Dapat
digunakan sebagai rekening sumber dana untuk perencanaan karyawisata, umroh,
haji, program studi, dll.
c.
Deposito
ü Deposito
Mudharabah :
Deposito
syariah dalam mata uang Rupiah dan US Dollar yang fleksibel dan memberikan
hasil investasi yang optimal bagi Anda.
Manfaat
Menguntungkan
Memperoleh bagi hasil yang
kompetitif setiap bulan
Ketenangan di hati
Ketenangan di hati
Dana investasi nasabah dikelola secara Syariah, sehingga memberikan ketenangan batin dalam berinvestasi
Fleksibel
Tersedia pilihan jangka waktu investasi
Sebagai Jaminan
Dapat digunakan sebagi jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat.
ü Nasabah
dan Hi- 1000 :
Penetapan
bagi hasil di Bank Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu mengitung HI-1000
(baca: Ha-i-seribu), yakni angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh
dari penyaluran setiap Rp. 1.000 dana nasabah.
ü Tarif
:
ü FAQ
(pendanaan) :
ü Limit
Transaksi Harian Kartu Shar-e :
Shar-E
adalah produk tabungan instant Bank Muamalat yang rekeningnya dapat dibuka
melalui kantor Bank Muamalat terdekat atau di Kantor Pos Online di seluruh
Indonesia. Pembukaan rekening dilakukan dengan cara pembelian paket perdana
seharga Rp 125.000,00 yang terdiri dari saldo awal Rp 100.000,00 dan biaya
administrasi Rp 25.000,00. Anda akan memperoleh paket Shar-E berisi 1 kartu
ATM, Persobal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number
(TIN), dan buku petunjuk penggunaan.
2.
Pembiayaan
a.
Konsumen
v KPR
Muamalat IB :
KPR
Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki
rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan
take-over KPR dari bank lain. Pembiayaan Rumah Indent, Pembangunan dan
Renovasi.
Diperuntukkan
untuk perorangan (WNI) cakap hokum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55
tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau professional pada saat
jatuh tempo pembiayaan.
Fitur Unggulan :
v Pembiayaan
hingga jangka waktu 15 tahun.
v Uang
muka ringan minimal 10%.
v Adanya
pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan.
v Plafond
hingga Rp 25 miliar.
v Pelunasan
sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda./li>
v Dapat
digunakan untuk :
Pembelian
rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru maupun bekas.
Take over
kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain.
v Nilai
pembiayaan yang tinggi hingga 90% dari nilai rumah
Fitur Umum :
v Berdasarkan
prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau
musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa).
v Dapat
diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran
diakui secara bersama (joint income).
v Dapat
diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan
sebagai wiraswasta dan/atau profesional.
v Untuk
akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia
menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank.
v Dilindungi
oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi
apabila Anda meninggal dunia.
v Fasilitas
angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat
v Auto
Muamalat :
Automuamalat
adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki kendaraan
bermotor. Produk ini adalah kerjasama Bank Muamalat dengan Al-Ijarah Indonesia
Finance (ALIF).
Peruntukkan :
v Perorangan
(WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun pada
saat jatuh tempo pembiayaan.
v Badan
usaha yang memiliki legalitas di Indonesia, baik nasional maupun multinasional.
Fitur Unggulan :
v Pembiayaan
hingga jangka waktu 5 tahun.
v Kemudahan
dalam persyaratan dan uang muka.
v Proses
persetujuan pembiayaan yang cepat “One Day Approval”.
v Margin
pembiayaan yang bersaing berdasarkan jangka waktu.
v Angsuran
tetap hingga lunas.
v Kemudahan
dalam pembayaran angsuran.
v Plafond
dapat meningkat sesuai kecukupan rasio angsuran terhadap pendapatan.
v Pelunasan
sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda.
v Dapat
digunakan untuk membeli kendaraan baru maupun bekas (second).
v Nilai
pembiayaan sebesar harga kendaraan hingga siap pakai (on the road/OTR).
Fitur Umum :
v Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad murabahah (jual-beli).
v Dapat
diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran
diakui secara bersama (joint income).
v Dilindungi
oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi
apabila Anda meninggal dunia.
v Fasilitas
angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat.
v Pembiayaan
Muamalat Umroh :
Pembiayaan Umroh
Muamalat adalah produk pembiayaan yang akan membantu mewujudkan impian Anda
untuk beribadah Umroh dalam waktu yang segera.
Peruntukkan :
v Perorangan
(WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun pada
saat jatuh tempo pembiayaan
Fitur Unggulan :
v Pembiayaan
hingga jangka waktu 36 bulan.
v Tanpa
disyaratkan jaminan/agunan.
v Uang
muka ringan minimal 30% dari biaya paket Umroh.
v Angsuran
tetap hingga lunas.
v Plafond
hingga Rp 35 juta per Nasabah.
v Dapat
diajukan untuk membiayai diri sendiri dan/atau orang lain.
v Pelunasan
sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda.
Fitur Umum :
v Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad ijarah (sewa jasa).
v Bagi
pasangan suami istri, pengakuan kemampuan angsuran dilakukan secara terpisah.
v Pendaftaran
Umroh dilakukan melalui travel rekanan Bank Muamalat.
v Memberikan
ketentraman bagi Anda dan keluarga karena anda dilindungi oleh asuransi jiwa
selama masa pembiayaan.
v Fasilitas
angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat.
v Pembiayaan
Anggota Koperasi :
Pembiayaan
konsumtif yang diperuntukkan bagi beragam jenis pembelian konsumtif kepada
karyawan/guru/PNS (selaku end user) melalui koperasi.
Peruntukkan :
v Karyawan
usia 18 tahun ke atas secara berkelompok yang diajukan oleh Koperasi Karyawan.
Fitur Unggulan :
v Jangka
waktu pembiayaan hingga 60 bulan
v Angsuran
tetap hingga lunas
v Plafond
pembiayaan yang diterima koperasi maksimal sesuai dengan total kemampuan
angsuran anggota koperasi
v Pelunasan
sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
Fitur Umum :
v Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad mudharabah (bagi hasil) antara Bank dengan koperasi
atas pendapatan marjin pembiayaan murabahah (jual beli) dari yang disalurkan
kepada anggota
v Plafond
per anggota sesuai dengan gaji pokok terakhir yang diterima
v Dilindungi
oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi
apabila anggota koperasi meninggal dunia
v Fasilitas
angsuran secara kolektif melalui autodebet rekening giro/tabungan koperasi
Persyaratan Koperasi :
v Berasal
dari BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan terbuka (go public),
lembaga pemerintahan, yayasan/sekolah swasta yang memiliki
v Pengurus
atas nama koperasi bersedia menjadi avalist penuh atas pembiayaan Bank yang
disalurkan kepada anggota
v Perusahaan/lembaga
tempat anggota koperasi bekerja telah beroperasi minimal 5 tahun
v Memiliki
laporan keuangan koperasi yang sesuai standard dan membukukan laba minimal 2
tahun terakhir
b.
Modal Kerja
v Pembiayaan
Modal Kerja :
Pembiayaan Modal
Kerja adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha
Anda sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha Anda akan
terjamin.
Peruntukkan
v Perorangan
(WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur :
v Berdasarkan
prinsip syariah dengan pilihan akad musyarakah, mudharabah, atau murabahah
sesuai dengan spesifikasi kebutuhan modal kerja
v Dapat
digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan
membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
v Jangka
waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja
v Plafond
mulai Rp 100 juta
v Untuk
Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan
dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
v Pelunasan
sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
v Dapat
menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik
Nasabah)
v Dapat
memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih memudahkan Anda
dalam mencairkan pembiayaan
v Pembiayaan
LKM Syariáh :
Pembiayaan Modal
Kerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah adalah produk pembiayaan yang
ditujukan untuk LKM Syariah (BPRS/BMT/Koperasi) yang hendak meningkatkan
pendapatan dengan memperbesar portfolio pembiayaannya kepada Nasabah atau
anggotanya (end-user).
Peruntukkan :
v Badan
usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan
Koperasi yang dapat menjalankan skema syariah atas pembiayaan kepada anggotanya
Fitur :
v Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad mudharabah atau musyarakah
v Digunakan
untuk memperbesar modal dalam menyalurkan pembiayaan kepada Nasabah atau
Anggota dengan pola executing (bank terlepas dari perikatan kepada end-user)
v Jangka
waktu pembiayaan maksimal 5 tahun
v Plafond
mulai Rp 100 juta
v Pelunasan
sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
v Dapat
menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik
BPRS/BMT/Koperasi)
v Pembiayaan
Rekening Koran Syariáh :
Pembiayaan
Rekening Koran Syariah adalah produk pembiayaan khusus modal kerja yang akan
meringankan usaha Anda dalam mencairkan dan melunasi pembiayaan sesuai
kebutuhan dan kemampuan.
Peruntukkan :
v Badan
usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur :
v Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad musyarakah dan skema revolving
v Dapat
digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan
membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
v Jangka
waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja
v Plafond
mulai Rp 100 juta hingga Rp 20 miliar
v Pencairan
dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui rekening giro
v Pembiayaan
Jangka Pendek BPRS IB :
Pembiayaan
Jangka Pendek BPRS iB adalah produk pembiayaan yang ditujukan kepada Bank
pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja BPRS yang
bersifat sementara (jangka pendek) dan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
yang akan disalurkan oleh BPRS ke end-user dengan pola executing.
Peruntukkan :
v Bank
pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Fitur :
v Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah
v Dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja BPRS yang sifatnya sementara
(jangka pendek) dan/atau untuk memperbesar modal dalam menyalurkan pembiayaan
kepada end-under dengan pola executing
v Jangka
waktu pembiayaan maksimal 6 (enam) bulan dengan skema revolving
v Plafond
mulai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
c.
Investasi
v Pembiayaan
Investasi :
Pembiayaan
Investasi adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan investasi usaha
Anda sehingga mendukung rencana ekspansi yang telah Anda susun.
Peruntukkan :
v Perorangan
(WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur :
v Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad murabahah atau ijarah sesuai dengan spesifikasi
kebutuhan investasi
v Dapat
digunakan untuk pembelian atau penyewaan tempat usaha, peralatan investasi
(mesin, kendaraan, alat berat, dll), dan pembangunan
v Jangka
waktu pembiayaan hingga 5 tahun
v Plafond
mulai Rp 100 juta
v Untuk
Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan
dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
v Pelunasan
sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
v Pembiayaan
Hunian Syariáh Bisnis :
Pembiayaan
Hunian Syariah Bisnis adalah produk pembiayaan yang akan membantu usaha Anda
untuk membeli, membangun ataupun merenovasi properti maupun pengalihan
take-over pembiayaan properti dari bank lain untuk kebutuhan bisnis Anda.
Peruntukkan :
v Badan
usaha dalam negeri (non-asing) yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur Unggulan :
v Pembiayaan
hingga jangka waktu 10 tahun
v Adanya
pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan
v Plafond
hingga Rp 50 miliar
v Dapat
digunakan untuk :
Pembelian dan
pembangunan properti untuk bisnis: rumah/ruko/rukan/kios/gedung baru maupun
bekas.
Take over kpr/pembiayaan
sejenis dari bank lain
Fitur Umum :
v Berdasarkan
prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau
musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa)
v Uang
muka minimal 30%.
v Untuk
akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia
menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank
v Pembiayaan
IB Asset Refinance Syariáh :
Produk
pembiayaan iB Asset Refinance Syariáh adalah produk pembiayaan khusus
segmentasi corporate dengan skema refinancing berdasarkan prinsip syariáh, yang
bertujuan untuk membiayai suatu perusahaan yang memiliki investasi atas suatu
asset produktif maupun asset atas proyek usaha yang telah berjalan atau
memiliki kontrak kerja dengan bowheer dan telah menghasilkan pendapatan yang
bersifat rutin.
Akad
ini diperuntukkan terhadap nasabah non individual yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas. Yang berprinsip terhadap dua akad yakni musyarakah
mutanaqisah dan ijarah muntahiya bit tamlik.
d.
Sindikasi
e.
FAQ (pembiayaan)
F. Kendala dan
Tantangan
a.
Kendala Yang di
Alami Oleh Bank Muamalat
1.
ATM dan IT yang
ada di Bank Syariáh kurang memadai dan sangat kurang dibandingkan perusahaan
Bank Konvensional yang sudah mengglobal di seluruh penjuru.
2.
Jumlah ATM yang
disediakan atau di buka oleh Bank Syariáh masih kalah jauh dibawah Bank
Konvensional, dan paling minim penyediaannya.
3.
Kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang keberadaan Bank Syariáh yang menggunakan konsep
keadilan yang mana hal tersebut jauh lebih terkendala dan menguntungkan bagi
nasabahnya daripada sistem perhitungan bunga yang ada di Bank Konvensional.
b.
Tantangan Yang
di Alami Bank Muamalat
1.
Bank Syariáh
harus mempunyai asset tinggi serta pengembangan diberbagai produk yang menarik
perhatian masyrakat, diantaranya dalam sistem pengembangan IT yang mana dengan
hal tersebut bisa menambah kenyamanan bagi nasabah dan juga menguntungkan bagi
masyarakat.
2.
Memperbanyak
membuka cabang ATM di seluruh daerah baik daerah kota maupun daerah terpencil,
agar lebih terkendali dan praktis dalam pentransaksian nasabah yang berada
diluar kota maupun pedesaan.
3.
Perlu di adakan
sosialisasi terhadap masyarakat tentang pengetahuan syariáh terutama dalam
sektor keuangan syariáh yang saat ini telah banyak diminati oleh berbagai masyarakat
luas, yang mana kebanyakan dari mereka banyak yang minim (awam) terhadap
pengetahuan ilmu syariáh dan keuangan syariáh itu sendiri.
G. Tanggapan
Masyarakat
Tanggapan masayarakat terhadap Bank Muamalat salah
satunya adalah: “ Perlu ditingkatkan lagi dalam hal penyediaan ATM diberbagai
daerah agar bisa menjangkau masyarakat yang berada di daerah terpencil, dan
lebih fleksibel”.
BAB
III
APLIKASI
AKAD DAN MEKANISME PERHITUNGAN
A. Aplikasi Akad
dan Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Pada Segmen Penghimpunan Dana
Aplikasi
akad dan mekanisme perhitungan bagi hasil dalam segmen penghimpunan dana
digunakan antara nasabah pemilik dana dengan lembaga perbankan.Misalnya, dalam
layanan tabungan:
Nasabah
A ingin mempersiapkan dana beribadah umrah sebesar Rp 25 juta dengan membuka
Tabungan Muamalat Umrah iB
ü Jangka
waktu menabung dipilih selama 60 bulan (5 tahun)
ü Setoran
bulanan yang dipersiapkan adalah Rp 400 ribu per bulan
ü Dalam
perjalanan menabung selama 24 bulan, nasabah A mengalami sesuatu hal yang
mengakibatkan tutup usia, maka dana yang diterima oleh ahli warisnya adalah
sebagai berikut :
Sisa setoran rutin yang
dibayarkan asuransi =Rp 400 ribu x 36 = Rp 14,4 juta
Santunan duka untuk
ahli waris= 20 x Rp 400 ribu = Rp 8 juta
Total dana yang
diterima ahli waris sesuai yang sudah direncanakan oleh nasabah sebelumnya
yaitu = Rp.14,4juta + Rp.8juta = Rp.22,4 juta
B. Aplikasi Akad
dan Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Pada Segmen Penyaluran Dana
Shisuka menyimpan deposito sebesar 100
juta di bank syari’ah dan bank konvensional masing-masing dengan jangka waktu 1
bulan. Berapa bagi hasil dan bunga yang dia dapatkan dalam 1 bulan?
Bank syari’ah:
akad deposito mudharabah dengan nisbah (bagi hasil) 50:50 dan HI bulan februari
2015=10
Jawab:
· Dana nasabah :
Rp. 100.000.000,-
· HI per-mil :
Rp. 10,-
· Nisabah :
50:50
Rumus bagi
hasil nasabah : Rata2 dana nasabah x
Hi- 10 x nisbah nasabah
1000 100
= 100.000.000 x 10 x 50
1000 100
= 100.000.000 x 10
1000
= 1.000.000 x 50
100
= 500.000,-
BAB IV
ANALISA
DAN PENEMUAN
A. ANALISA
Dalam analisa ini penulis akan menganalisa bagaimana
cara perhitungan akad mudharabah yang diaplikasikan dalam tabungan deposito
dengan sistem bagi hasil 50:50 dan Hi-10 dalam 3 bulan dan penyimpannya
masing-masing berada di bank Konvensional dan Bank Syariáh dalam waktu yang
bersamaan.
Mislakan, Shisuka menyimpan deposito sebesar
100 juta di bank syari’ah dan bank konvensional masing-masing dengan jangka
waktu 1 bulan. Berapa bagi hasil dan bunga yang dia dapatkan dalam 1 bulan?
Bank
konvensional: bunga= 6% pertahun
Bank syari’ah:
akad deposito mudharabah dengan nisbah (bagi hasil) 50:50 dan HI bulan februari
2015=10
HI bulan maret
2015 = 9
HI bulan april
2015 = 11
Jawab:
·
Dana nasabah : Rp. 100.000.000,-
·
HI per-mil : Rp. 10,-
·
Nisabah : 50:50
Rumus bagi
hasil nasabah : Rata2 dana nasabah x
Hi- 10 x nisbah nasabah
1000 100
Bank Syariáh
Perhitungan
Nisbah pada bulan februari 2015:
= 100.000.000 x 10 x 50
1000 100
= 100.000.000 x 10
1000
= 1.000.000 x 50
100
= 500.000,-
Perhitungan
nisbah pada bulan maret 2015 :
= 100.000.000
x 9 x 50
1000 100
= 900.000 x 50
100
= 450.000,-
Perhitungan
nisbah pada bulan april 2015 :
= 100.000.000
x 11 x 50
1000 100
= 1.100.000 x 50
100
= 550.000,-
Bank Konvensional
Pendapatan Bunga = rata-rata
dana nasabah X %Bunga
Jumlah
bulan dalam satu tahun
Sedangkan
perhitungan bunga selama 3 bulan adalah :
=100.000.000 x
6%
= 6.000.000/12
= 500.000,-
HI per-mil adalah sebuah
istilah yang dipakai bank untuk menunjukkan angka investasi yang
didistribusikan antara pihak bank dan pihak nasabah dalam bentuk bagi hasil,
atau angka yang menunjukkan hasil investasi bank.
B. PENEMUAN
Melihat dari perhitungan
analisa diatas kami dapat berbagai penemuan seputar perbedaan perhitungan di
Bank Syariáh dan Bank Konvensional di antaranya:
Perbedaan bank
konvesional dan bank syari’ah
Bank Syari’ah
|
Bank Konvensional
|
Ø Besar kecil nisbah yang
diperoleh deposan bergantung pada:
a. Pendapatan bank
b. Nisbah bagi hasil
antara nasabah dan bank
c. Nominal deposito
nasabah
d. Rata-ratasaldo deposito
untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank
e. Jangka waktu deposito
karena berpengaruh pada lamanya investasi
|
Ø Besar kecilnya bunga
yang diperoleh deposan bergantung pada:
a. Tingkat bunga yang
berlaku
b. Nominal deposito
c. Jangka waktu deposito
|
Ø Bank syari’ah memberi
keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR(loan to Deposit Ratio), yaitu
mempertimbangkan rasio antara dana
pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan.
Ø Dalam perbankan
syari’ah, LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan, tetapi juga keadilan
karena bank benar-benar membagikan hasil riil dari dunia usaha (Loan) kepada
penabung (deposit).
|
Ø Semua bunga yang
diberikan kepada deposan menjadi beban biaya langsung.
Ø Tanpa memperhitungkan
berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun.
Ø Konsekuensinya, bank
harus menambahi bila bunga dari peminjam ternyata lebih kecil dibandingkan
dengan kewajibanbunga ke deposan. Hal ini terkenal dengan istilah negative
spread atau keuntungan negatif alis rugi
|
Perbedaan bagi
hasil dan bunga
BUNGA
|
BAGI HASIL
|
a.
Penentuan bunga dibuat pada waktu
akad dengan asumsi harus selalu untung.
|
a.
Penentuan besarnya rasio/nisbah
bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung
rugi.
|
b.
Besarnya peresentase berdasarkan
pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
b.
Besarnya rasio bagi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
|
c.
Pembayaran bunga tetap seperti
yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi.
|
c.
Bagi hasil bergantung pada
keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
|
d.
Jumlah pembayaran bunga tidak
meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang
“booming”.
|
d.
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
e.
Eksistensi bunga diragukan (kalau
tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk islam.
|
e.
Tidak ada yang meragukan
keabsahan bagi hasil.
|
Selain itu selama
praktikum kami juga menemukan beberapa istilah atau definisi segala sesuatu
yang berkaitan dengan Bank Muamalat Indonesia itu sendiri diantaranya:
1.
Transfer:
Transfer adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer.
2.
Pindah Buku:
pindah buku adalah pemindahan perhitungan akutansi. ini
terjadi setiap akhir periode, dan tiap perusahaan mempunyai ketentuan periode
yg berbeda-beda. contoh : akhir periode suatu perusahaan, tanggal 31 des. maka
setelah tanggal 31 des, pencatatan akutansi perusahaan itu di jumlah, lalu di
buat perkiraan akhir. habis itu, catatan akutansi di awal periode salnjutnya di
tulis di buku yang baru. kegiatan inilah yang di maksud dengan " pindah
buku".
3.
Kliring:
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank
dalam satu wilayah kliring yang sama yang
bertujuan untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
( Giral: cek, giro, wesel pos, dan kartu kredit).
4.
Warkat:
Warkat yaitu suatu catatan tertulis, tercetak yang dibuat
orang dalam ranggka untuk membantu ingatan. Warkat juga dapat dikatakan sebagai
alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui Kliring.
5.
Cek:
Cek adalah perintah
tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas
namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah dan resmi apabila sudah
ditandatangani oleh yang bersangkutan.
6.
Bilyet Giro:
Bilyet giro adalah
surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan
kepada pihak penerima/ rekening yang lain atau yang sama.
7.
SKN:
SKN adalah
pentransferan transaksi dengan jalan manual seperti: melalui bank dengan
mengisi formulir transfer.
8.
RTGS:
RTGS adalah proses
pentransferan cara kilat dengan ketentuan uang yang ditransferkan minimal harus
Rp 500.000.000,- , dan harus membayar konstribusi sebesar Rp 25.000,-.
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Praktek pengalaman lapangan merupakan suatu kegiatan
mahasiswa yang berlangsung di dunia kerja dan merupakan bentuk penyelenggaraan
pendidikan antara program pendidikan dengan program keahlian yang di peroleh
langsung melalui dunia kerja ,sehingga dapat mencapai tingkat keahlian
profesional tertentu.
Adapun
kesimpulan yang dapat di ambil oleh mahasiswa selama melaksanakan PPL pada bank
muamalat indonesia adalah sebagai berikut :
Melihat
perkembangan perekonomian syari’ah yang semakin pesat, lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan non bank merupakan lembaga yang paling berperan dalam
mendorong pelaksanaan perekonomian yang berbasis syari’ah . Setiap lembaga
keuangan bank dan non bank berlomba-lomba untuk menciptakan unit usaha syari’ah
.
Penciptaan
unit usaha syari’ah merupakan suatu keputusan yang baik dalam proses
metamorfosa menjadi bank syari’ah yang dapat berdiri sendiri sendiri dan
menjalankan prinsip syari’ah secara murni.Dan dapat di paparkan juga istilah
BMI itu sendiri
Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank Syari’ah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syari’ah disebut Bank Umum Syari’ah dan Bank pembiayaan rakyat
syari’ah.
Perbankan Syari’ah
bertujuan menunjang pelaksanaan pembagunan nasional dalam rangka meningkatkan
keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dalam mencapai tujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, perbankan syari’ah telah berpegang
pada prinsip syari’ah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).
Prinsip syari’ah
merupakan kata kunci yang sangat penting dalam memahami perbankan syari’ah, ada
dua prinsip syari’ah. Pertama, prinsip syari’ah adalah prinsip hukum islam
dalam kegiatan perbankanberdasarkan fatwa yang dikembangkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah. Lembaga yang
memiliki kewenangan di bidang syari’ah selama ini adalah MUI melalui DNS (Dewan
Syari’ah Nasional). Kedua, bahwa kegiatan yang sesuai dengan prinsip syari’ah,
adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
Ø
Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah
(bathil), antaralain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama
kualitasnya, kuantitas dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi
pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan
dana yang di terima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
Ø
Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu
keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
Ø
Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak
dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat
transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syari’ah.
Ø
Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam
syari’ah
Ø
Zalim, yaitu transaksi yang meimbulkan ketidak adilan
bagi pihak lainnya.
BMI sendiri memiliki budaya dan etos kerja
yang tinggi sehingga memiliki makna yang benar-benar berpengaruh terhadap
kinerja para karyawan BMI . Selama melaksanakan PPL mahasiswa bukan hanya
sekedar mendapatkan ilmu tetapi juga dapat mengamalkannya, sehingga mahasiswa
banyak memperoleh pengalaman dan pelajaran yang berharga.Mahasiswa juga dapat
mengetahui tantangan yang di alami BMI itu sendiri,sehingga Bank syari’ah harus
mempunyai asset tinggi serta pengembangan di berbagai produk yang menarik
perhatian masyarakat ,di antaranya dalam sistem pengembangan IT yang mana
dengan hal tersebut bisa menambah kenyamanan bagi nasabah dan juga
menguntungkan bagi masyarak . Dan Memperbanyak membuka
cabang ATM di seluruh daerah baik daerah kota maupun daerah terpencil, agar
lebih terkendali dan praktis dalam pentransaksian nasabah yang berada diluar
kota maupun pedesaan. Dan Perlu juga di adakan sosialisasi terhadap masyarakat
tentang pengetahuan syariáh terutama dalam sektor keuangan syariáh yang saat
ini telah banyak diminati oleh berbagai masyarakat luas, yang mana kebanyakan
dari mereka banyak yang minim (awam) terhadap pengetahuan ilmu syariáh dan
keuangan syariáh itu sendiri.
Sehingga
perlu mengetahui Tanggapan masayarakat terhadap Bank Muamalat salah satunya adalah: “ Perlu
ditingkatkan lagi dalam hal penyediaan ATM diberbagai daerah agar bisa
menjangkau masyarakat yang berada di daerah terpencil, dan lebih fleksibel”.
B. SARAN
Adapun saran-saran yang dapat di sampaikan oleh mahasiswa
kepada BMI Situbondo adalah sebagai berikut:
v
Diharapkan untuk meningkatkan kualitas produk yang ada
untuk kemajuan BMI
v Diharapkan Pengelolaan
dana secara syariah dapat lebih memberikan rasa nyaman dan kepastian masa
depan.
v Diharapkan
dapat lebih aktif dalam mempromosikan produk-produk guna memperkenalkannya
kepada masyarakat.
v Diharapkan
dapat berperan aktif dalam kegiatan penyaluran dan pembiayaan kepada masyarakat
serta meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
The merit casino is a gaming house
BalasHapusThe merit casino is a gaming house. This is not only one of the most popular 인카지노 casinos in the 메리트 카지노 world, but also the most popular slots 카지노 that are