Sabtu, 01 April 2017

LAPORAN PRAKTIKUM BANK MU'AMALAT INDONESIA, Situbondo

BAB I
PENDAHULUAN
A.       Dasar Pemikiran
Islam adalah agama yang sangat sempurna. sehingga bisa dikatakan adalah agama yang bersifat universal dan komprehensif. Islam adalah Agama yang sesuai pada setiap waktu dan tempat yang berarti mencakup seluruh aspek kehidupan baik itu dalam bermuamalah maupun ibadah. Sedangkan yang di maksud dalam bidang muamalah sendiri mempunyai arti yang cukup luas, salah satunya dalam bidang ekonomi dan perbankan.
Salah satu sarana yang mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian adalah Perbankan. Peran strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama perbankan sebagai financial intermediary, yaitu sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien.
Perbankan syariah pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep ekonomi Islam, terutama dalam bidang keuangan. Perbankan syariah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking.Bank syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonomi dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam. Utamanya adalah yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan maisir (perjudian), Gharar (ketidakjelasan) dan pelanggaran prinsip keadilan dalam transaksi serta keharusan penyaluran dana investasi pada kegiatan usaha yang etis dan halal secara syariah.
Lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah di Indonesia keberadaannya telah diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun tahun 1992 tentang perbankan. Hingga kini terdapat banyak institusi bank syariah di Indonesia.
Keberadaan lembaga keuangan dalam Islam adalah vital karena kegiatan bisnis dan roda ekonomi tidak akan berjalan tanpanya. Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sebagaimana diketahui bahwa bank syariah dibentuk adalah sebagai koreksi atas bank konvensional yang beroperasi dengan sistem bunga yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai riba. Oleh karena itu dengan bank syariah dioperasikan tidak menggunakan sistem bunga melainkan dengan sistem bagi hasil.
Berkaitan dengan itu, produk-produk Bank Syariah pun tak luput dari permasalahan. Di dalam prakteknya, terdapat temuan-temuan yang bisa jadi akan mengurangi tingkat keparcayan publik kalau saja dibiarkan berlanjut tanpa ada tindakan dari bank syariah. Selain itu, dalam perspektif syariah pun, perlu kiranya untuk ditinjau ulang bagaimana sebaiknya implementasi akadnya sehingga tidak merugikan kedua belah pihak, baik pihak bank maupun nasabah.
B.     Tujuan dan Manfaat Diselenggarakannya Praktikum
1.      Praktikum (PPL) ini dilaksanakan dengan berbagai tujuan tertentu:
a.       Menambah pengetahuan mahasiswa terhadap seluk beluk bank syariáh baik dari segi teori maupun dalam peraktik/pengalaman.
b.      Menambah wawasan mahasiswa dalam mengembangkan teori/materi yang dipelajari dibangku kuliah melalui sistem analisa terhadap pengetahuan dilapangan.
c.       Melatih mahasiswa dalam menangani permasalahan yang dialami diperbankan baik dari segi nasabah dan kemajuan bank itu sendiri.
d.      Mahasiswa bisa mengembangkan ilmu yang mereka dapatkan melalui praktik.
2.      Dengan diselenggaranya praktikum ini juga mempunyai manfaat bukan hanya terhadap mahasiswa melainkan terhadap instansi dan fakultas yang mengadakan program tersebut:
1.      Manfaat bagi mahasiswa yang menjalankan praktik :
a.       Dapat menambah wawasan keilmuan mereka dalam pembentukan segala akademik khususnya dalam pengetahuan dunia perbankan syari’ah.
b.      Bisa mempraktikkan ilmu yang telah dicapai dibangku kuliah.
c.       Dapat menjadi bekal keterampilan atau pengetahuan setelah lulus dari kuliah nanti.
2.      Manfaat bagi Fakultas Syari’ah:
Hasil praktikum ini dapat menjadi bahan acuan untuk menyempurnakan kurikulum dan silaby, khususnya untuk program studi muamalat.
3.      Bagi lembaga Perbankan Syari’ah:
a.       Hasil praktikum ini dapat dimanfaatkan sebagai acuan strategi pengembangan usaha.
b.      Kegiatan praktikum ini bisa berfungsi sebagai media sosialisasi untuk menyebar luaskan informasi kepada masyarakat .
c.       Kegiatan praktikum dapat menjadi wahana pemantau regenerasi yang mempunyai kemampuan potensial untuk direkrut sebagai tenaga di bidang Perbankan Syari’ah.
C.    Waktu Pelaksanaan praktikum
Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini dilaksanakan selama 15 hari yang di selenggarakan dari tanggal 22 Februari 2016 s/d 07 Maret 2016. Yang berlokasi di “Bank Muamalat Indonesia Situbondo”.



















BAB II
PROFIL BANK MUAMALAT INDONESIA SITUBONDO

A.    Definisi Bank Syariáh
Perbankan syari’ah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Menurut  undang-undang perbankan syari’ah no. 21 Tahun 2008, dinyatakan bahwa:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank Syari’ah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah disebut Bank Umum Syari’ah dan Bank pembiayaan rakyat syari’ah.
Perbankan Syari’ah bertujuan menunjang pelaksanaan pembagunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, perbankan syari’ah telah berpegang pada prinsip syari’ah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).
Prinsip syari’ah merupakan kata kunci yang sangat penting dalam memahami perbankan syari’ah, ada dua prinsip syari’ah. Pertama, prinsip syari’ah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankanberdasarkan fatwa yang dikembangkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah. Lembaga yang memiliki kewenangan di bidang syari’ah selama ini adalah MUI melalui DNS (Dewan Syari’ah Nasional). Kedua, bahwa kegiatan yang sesuai dengan prinsip syari’ah, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
Ø  Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil), antaralain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitasnya, kuantitas dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang di terima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
Ø  Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
Ø  Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syari’ah.
Ø  Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syari’ah
Ø  Zalim, yaitu transaksi yang meimbulkan ketidak adilan bagi pihak lainnya.

Terlepas dari persoalan diatas perbankan syari’ah harus melaksanakan dua tugas sekaligus. Sebagai perusahaan, perbankan syari’ah bertugas mencari keuntungan. Namun, dengan memperhatikan prinsip syari’ah, maka perbankan syari’ah harus mencari keuntunga secara halal. Perbankan syari’ah harus terus melakukan ijtihad ekonomi. Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari para ahli untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ditentukan secara rinci dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi (Hadits).
Perbankan Syari’ah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah satu sarana pendukung yang penting adalah berlakunya pengaturan yang memadai dan sesuai dengan karakteristiknya. Perbankan syari’ah bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut bank syari’ah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Disamping itu bank syari’ah juga menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, shadaqoh, hibah, wakaf, atau dana sosial lainnya.

B.     Sejarah Berdirinya Bank Muamalat Indonesia
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.

Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Mulai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil, dan sewa.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.
Pada akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 milyar, kurang dari sepertiga modal setor awal.
Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni.
Melalui masa-masa sulit ini, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun dengan penekanan untuk tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham,  tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru Muamalat sedikitpun, pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Kru Muamalat menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru,  peletakan landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat menjadi agenda utama di tahun kedua, dan pembangunan tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank Muamalat pada tahun ketiga dan seterusnya, yang akhirnya membawa Bank kita, dengan rahmat Allah Rabbul Izzati, ke era pertumbuhan baru memasuki tahun 2004 dan seterusnya.
Saat ini Bank Mumalat memberikan layanan bagi lebih dari 4,3 juta nasabah melalui 457 gerai yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan BMI didukung pula oleh aliansi melalui lebih dari 4000 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, 1996 ATM, serta 95.000 merchant debet. BMI saat ini juga merupakan satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk meningkatkan aksesibilitas nasabah di Malaysia, kerjasama dijalankan dengan jaringan Malaysia Electronic Payment System (MEPS) sehingga layanan BMI dapat diakses di lebih dari 2000 ATM di Malaysia. Selain itu Bank Muamalat memiliki produk shar-e gold dengan teknologi chip pertama di Indonesia yang dapat digunakan di 170 negara dan bebas biaya diseluruh merchant berlogo visa. Sebagai Bank Pertama Murni Syariah, bank muamalat berkomitmen untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok nusantara. Komitmen tersebut diapresiasi oleh pemerintah, media massa, lembaga nasional dan internasional serta masyarakat luas melalui lebih dari 70 award bergengsi yang diterima oleh BMI dalam 5 tahun Terakhir. Penghargaan yang diterima antara lain sebagai Best Islamic Bank in Indonesia 2009 oleh Islamic Finance News (Kuala Lumpur), sebagai Best Islamic Financial Institution in Indonesia 2009 oleh Global Finance (New York) serta sebagai The Best Islamic Finance House in Indonesia 2009 oleh Alpha South East Asia (Hong Kong).


C.    Visi dan Misi Bank Muamalat Indonesia
Disamping itu semua Bank Muamalat juga mempunyai Visi dan Misi dalam pengembangan instansinya, yaitu:
a.       Visi
"The Best Islamic Bank and Top 10 Bank in Indonesia with Strong Regional Presence"
b.      Misi
Membangun lembaga keuangan syariah yang unggul dan berkesinambungan dengan penekanan pada semangat kewirausahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian, keunggulan sumber daya manusia yang islami dan professional serta orientasi investasi yang inovatif, untuk memaksimalkan nilai kepada seluruh pemangku kepentingan.
D.    Struktur Organisasi
a.       Struktur Organisasi Bank Muamalat Indonesia Pusat
ü  Dewan Komisaris
Komisaris Utama : DR Anwar Nasution
Komisaris : Ayoub Akbar Qadri
Komisaris : Saleh Ahmed Al-Ateeqi
Komisaris : Sultan Mohammed Hasan Abdulrauf
Komisaris : Djaja M Tambunan
Komisaris : Iggi H Achsien
ü  Dewan Direksi
Direktur Utama : Endy PR Abdurrahman
Direktur : Evi Afiatin
Direktur : Indra Sugiarto
Direktur : Hery Safril
Direktur : Purnomo B Sutadi

b.      Struktur Organisasi Bank Muamalat Indonesia Situbondo
Branch Manager Jember : Nasrullah
Sub.Branch Manager Situbondo : Moch. Khoiruddin
CS             : Muhammad Hamdi Zain
TELLER : Yoana Nova R.
SAM         : Arief Wahyudi
RM           : Aprodita Furqon V.
Security    : Fatoni Arifin
                     Heri Rahmanto
DRIVER  : Dody Meyrantana
Office Boy : Suryadi
E.     Produ-Produk Bank Muamalat
1.      Pendanaan
a.       GIRO
ü  Attijary :
Produk giro berbasis akad wadiah yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis Nasabah perorangan maupun non-perorangan yang didukung oleh fasilitas Cash Management
Benefit Produk :
Kemudahan bertransaksi. Produk ini menyediakan fleksibilitas bagi nasabah
Ø  Bebas biaya administrasi bulanan
Ø  Tersedia dalam 3 jenis mata uang: IDR, USD, SGD
Ø  Fasilitas kartu ATM reguler untuk nasabah perorangan
Fitur Produk :
Ø  Setoran Awal : IDR 1.000.000 / USD 100 / SGD 100
Ø  Saldo Minimum : IDR 1.000.000 / USD 100 / SGD 100
Ø  Biaya Administrasi :
- IDR s/d <1.000.000 = Rp 10.000 ; >=1.000.000 = Bebas
- USD s/d 100 = 1 ; >=100 = Bebas
- SGD s/d 100 = 1 ; >=100 = Bebas
Ø  Biaya penutupan : IDR 50.000 / USD 5 / SGD 5
Ø  Biaya Kartu ATM : Bebas
Ø  Biaya Cek/BG : Rp 100.000 (hanya IDR)

ü  Ultima  :
Produk giro berbasis akad mudharabah yang memberikan kemudahan bertransaksi dan bagi hasil yang kompetitif. Sarana bagi nasabah perorangan dan non-perorangan untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis sekaligus memberikan imbal hasil yang optimal
Benefit Produk :
Ø  Memberikan bagi hasil/profit yang optimal
Ø  Kemudahan pengaturan likuiditas nasabah
Ø  Tersedia dalam 2 jenis mata uang: IDR, USD
Ø  Fasilitas kartu ATM Visa Debit Gold untuk nasabah perorangan
Fitur Produk :
Ø  Setoran Awal : IDR 25.000.000 / USD 2.500
Ø  Saldo Minimum : IDR 25.000.000 / USD 10.000
Ø  Biaya Administrasi :
IDR s/d <25.000.000 = Rp 50.000 ; >=25.000.000 = Rp 25.000
USD s/d <10.000 = USD 5 ; >=10.000 = USD 2,5
Ø  Biaya Penutupan : IDR Rp 100.000 / USD 10
Ø  Tersedia Cek/Bilyet Giro (untuk IDR)
Ø  Tersedia fasilitas kartu ATM Visa Debit Gold (untuk perorangan)
Ø  Adanya bagi hasil

b.      Tabungan
ü  Muamalat IB :
Dilengkapi dengan pilihan jenis kartu ATM dan debit sesuai dengankebutuhan transaksi nasabah. Dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah dan wadiáh.

Kartu Reguler
Untuk keleluasaan transaksi di ATM di dalam negeri dan di Malaysia melalui jaringan ATM Bank Muamalat, ATM Prima, ATM Bersama dan MEPS (Malaysia) serta transaksi pembayaran perbelanjaan dijaringan prima debit.

Kartu GOLD
   Untuk keleluasaan nasabah dalam menggunakan transaksi melalui via ATM maupun VISA ketika berada diluar negeri dan daerah dimanapun yang menerima prabayar dengan kartu debit VISA.
Menguntungkan
Nasabah dapat menikmati program Muamalat Berbagi Rezeki yang menawarkan berbagai keuntungan sepanjang tahun seperti mendapatkan hadiah, subsidi transaksi electronic banking.

ü  Muamalat Dollar :
Tabungan syariah dalam denominasi valuta asing US Dollar (USD) dan Singapore Dollar (SGD) yang ditujukan untuk melayani kebutuhan transaksi dan investasi yang lebih beragam, khususnya yang melibatkan mata uang USD dan SGD

Peruntukkan :
Perorangan usia 18 tahun ke atas dan Institusi yang memiliki legalitas badan
Fitur Unggulan :
Ø  Gratis biaya administrasi untuk Tabungan Muamalat USD dengan saldo rata-rata > USD 1.000
Ø  Gratis biaya penutupan rekening
Ø  Transfer gratis antar rekening Bank Muamalat di seluruh jaringan kantor Bank Muamalat
Ø  Dapat bertransaksi di jaringan Cabang Devisa Bank Muamalat di seluruh Indonesia
Ø  Dapat bertransaksi pada jaringan kantor Bank Muamalat di Malaysia dan Batam.
Fitur Umum :
Ø  Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah (titipan)
Ø  Saldo minimum : USD 50 / SGD 50
Ø  Biaya administrasi :
Gratis (saldo rata-rata >= USD / SGD 1.000)
Rekening aktif: USD/SGD 0,5 / bulan (saldo rata-rata < USD/SGD 1.000)
Rekening pasif: USD/SGD 1 / bulan (saldo rata-rata =< USD/SGD 1.000)
Ø  Minimum setoran berikutnya : USD/SGD 50
Manfaat :
Ø  Berkesempatan mendapatkan bonus bulanan
Ø  Berkesempatan mendapatkan keuntungan investasi valuta asing dalam Dollar
Ø  Dapat menghindari risiko kurs atas kewajiban pembayaran non-rupiah dengan cara mengelola likuiditas secara langsung dalam bentuk Dollar
Ø  Online di seluruh outlet Bank Muamalat
Ø  Aman dan terjamin

ü  Muamlat IB Haji & Umroh :
Sebagai bank umum syariah pertama di Indonesia, sejak tahun 1999 Bank Muamalat selalu mendapat kepercayaan dari Kementrian Agama menjadi salah satu BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji). Karenanya, profesionalitas Bank Muamalat dalam mengantarkan nasabah-nasabahnya untuk bisa berangkat beribadah haji dan umrah dengan menggunakan akad wadiáh ini tentu tak perlu diragukan lagi.

Keuntunan menggunakan produk :
Ø  Praktis :Sehingga nasbah yang menggunakan produk  tersebut tak perlu membawa uang tunai berlebihan. Sebagai pemilik Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah, mereka  akan memperoleh kartu Shar-E Gold yang dapat Anda gunakan bertransaksi di seluruh tempat yang menerima kartu VISA.
Ø  Menenangkan :Dana nasabah dikelola secara syariah sehingga memberi ketenangan batin dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci.
Ø  Fleksibel :Anda dapat memilih jangka waktu dan jumlah setoran, sesuai paket yang tersedia.
Ø  Menguntungkan :Dimungkinkan memperoleh bonus serta souvenir haji
Ø  Terjamin :Bank online dengan SISKOHAT Kementrian Agama untuk memperoleh kepastian mendapatkan kuota / porsi keberangkatan ibadahhaji.
 
ü  Tabunganku :
TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan dengan prinsip titipan (wadiah), dengan persyaratan mudah dan ringan.yang diterbitkan guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berbagai Keuntungan TabunganKu :
Ø  Bebas biaya administrasi bulanan.
Ø  Bebas biaya penarikan tunai di counter teller.
Ø  Bebas biaya penggantian buku tabungan apabila hilang/rusak untuk pertama kalinya.
Ø  Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp.10.000.
Ø  Setoran tunai selanjutnya minimum Rp.10.000.
Ø  Saldo minimum rekening Rp.20.000
Ø  Jumlah minimum penarikan di counter teller sebesar Rp.100.000 kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
Ø  Berkesempatan mendapatkan bonus bulanan.
Ø  Dapat digunakan sebagai rekening sumber dana untuk pembayaran angsuran pembiayaan di Bank Muamalat atau pendebetan rutin lainnya.

ü  Muamalat Rencana IB :
Solusi Perencanaan Keuangan Syariah
Rencana dan impian di masa depan memerlukan keputusan perencanaan keuangan yang dilakukan saat ini, seperti perencanaan pendidikan, pernikahan, perjalanan ibadah/wisata, uang muka rumah/kendaraan, berkurban saat Idul Adha, perpanjangan STNK/pajak kendaraan, persiapan pensiun/hari tua, serta rencana atau impian lainnya.
Tabungan Muamalat Rencana iB adalah solusi perencanaan keuangan yang tepat untuk mewujudkan rencana dan impian di masa depan dengan lebih baik sesuai prinsip syariah. Akad yang digunakan dalam produk tersebut adalah mudharabah muthlaqah, dengan nisbah 30%.

Keunggulan Tabungan Muamalat Rencana iB
 Setoran Ringan dan Terjangkau
ü  Setoran bulanan rekening mulai dari Rp 100.000,-

Fleksibel
ü  Didesain khusus untuk menjawab kebutuhan perencanaan masa depan dengan berbagai tujuan.
ü  Pilihan jangka waktu menabung 3 bulan sampai dengan 20 tahun disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Terukur
ü  Memberikan gambaran proyeksi dana sehingga nasabah dapat mengetahui indikasi total dana yang akan didapat pada akhir target waktu.

Nyaman
ü  Pengelolaan dana secara syariah memberikan rasa nyaman dan kepastian masa depan.
ü  Nasabah menikmati fasilitas autodebit gratis yang secara otomatis memindahkan dana setoran bulanan dari rekening sumber dana.
ü  Saldo tabungan muamalat rencana iB otomatis dipindah bukukan ke rekening sumber dana saat jatuh tempo.

Menguntungkan
ü  Nasabah menikmati bagi hasil yang kompetisi sehingga dana simpanan nasabah tumbuh secara optimal.
ü  Bebas biaya administrasi bulanan.
ü  Indikasi perolehan dana saat tabungan muamalat rencana iB jatuh tempo (asumsi nisbah 30%).

ü  Tabungan Simpel IB :
Tabungan simpanan pelajar (SimPel) iB adalah tabungan untuk siswa dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik untuk mendorong budaya menabung sejak dini.yang diditribusikan dengan aplikasi akad mudharabah.
Keuntungan tabungan SimPel iB:
v Bebas biaya adminjstrasi bulanan.
v Bebas biaya kartu ATM.
v Mendapatkan bagi hasil
v Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp 1000,-
v Setoran tunai selanjutnya minimum Rp 1000,-
v Saldo minimum rekening Rp 1000,-
v Biaya penutupan rekening Rp 1000,-
v Rekening dorman (tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut) dikenakan biaya sebesar Rp 1000,- perbulan.
v Dapat digunakan sebagai rekening sumber dana untuk perencanaan karyawisata, umroh, haji, program studi, dll.

c.       Deposito
ü  Deposito Mudharabah :
Deposito syariah dalam mata uang Rupiah dan US Dollar yang fleksibel dan memberikan hasil investasi yang optimal bagi Anda.

Manfaat

Menguntungkan

Memperoleh bagi hasil yang kompetitif setiap bulan

Ketenangan di hati

Dana investasi nasabah dikelola secara Syariah, sehingga memberikan ketenangan batin dalam berinvestasi

Fleksibel

Tersedia pilihan jangka waktu investasi

Sebagai Jaminan

Dapat digunakan sebagi jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat.
 

ü  Nasabah dan Hi- 1000 :
Penetapan bagi hasil di Bank Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu mengitung HI-1000 (baca: Ha-i-seribu), yakni angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap Rp. 1.000 dana nasabah.

ü  Tarif :
ü  FAQ (pendanaan) :

ü  Limit Transaksi Harian Kartu Shar-e :
Shar-E adalah produk tabungan instant Bank Muamalat yang rekeningnya dapat dibuka melalui kantor Bank Muamalat terdekat atau di Kantor Pos Online di seluruh Indonesia. Pembukaan rekening dilakukan dengan cara pembelian paket perdana seharga Rp 125.000,00 yang terdiri dari saldo awal Rp 100.000,00 dan biaya administrasi Rp 25.000,00. Anda akan memperoleh paket Shar-E berisi 1 kartu ATM, Persobal Identification Number (PIN), Telephone Identification Number (TIN), dan buku petunjuk penggunaan.

2.      Pembiayaan
a.       Konsumen
v  KPR Muamalat IB :
KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain. Pembiayaan Rumah Indent, Pembangunan dan Renovasi.
Diperuntukkan untuk perorangan (WNI) cakap hokum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau professional pada saat jatuh tempo pembiayaan.
Fitur Unggulan :
v Pembiayaan hingga jangka waktu 15 tahun.
v Uang muka ringan minimal 10%.
v Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan.
v Plafond hingga Rp 25 miliar.
v Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda./li>
v Dapat digunakan untuk :
Pembelian rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru maupun bekas.
Take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain.
v Nilai pembiayaan yang tinggi hingga 90% dari nilai rumah
Fitur Umum :
v Berdasarkan prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa).
v Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income).
v Dapat diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau profesional.
v Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank.
v Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia.
v Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat

v  Auto Muamalat :
Automuamalat adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki kendaraan bermotor. Produk ini adalah kerjasama Bank Muamalat dengan Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF).
Peruntukkan :
v Perorangan (WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
v Badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia, baik nasional maupun multinasional.

Fitur Unggulan :
v Pembiayaan hingga jangka waktu 5 tahun.
v Kemudahan dalam persyaratan dan uang muka.
v Proses persetujuan pembiayaan yang cepat “One Day Approval”.
v Margin pembiayaan yang bersaing berdasarkan jangka waktu.
v Angsuran tetap hingga lunas.
v Kemudahan dalam pembayaran angsuran.
v Plafond dapat meningkat sesuai kecukupan rasio angsuran terhadap pendapatan.
v Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda.
v Dapat digunakan untuk membeli kendaraan baru maupun bekas (second).
v Nilai pembiayaan sebesar harga kendaraan hingga siap pakai (on the road/OTR).
Fitur Umum :
v Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah (jual-beli).
v Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income).
v Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia.
v Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat.

v  Pembiayaan Muamalat Umroh :
Pembiayaan Umroh Muamalat adalah produk pembiayaan yang akan membantu mewujudkan impian Anda untuk beribadah Umroh dalam waktu yang segera.
Peruntukkan :
v Perorangan (WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan

Fitur Unggulan :
v Pembiayaan hingga jangka waktu 36 bulan.
v Tanpa disyaratkan jaminan/agunan.
v Uang muka ringan minimal 30% dari biaya paket Umroh.
v Angsuran tetap hingga lunas.
v Plafond hingga Rp 35 juta per Nasabah.
v Dapat diajukan untuk membiayai diri sendiri dan/atau orang lain.
v Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda.
Fitur Umum :
v Berdasarkan prinsip syariah dengan akad ijarah (sewa jasa).
v Bagi pasangan suami istri, pengakuan kemampuan angsuran dilakukan secara terpisah.
v Pendaftaran Umroh dilakukan melalui travel rekanan Bank Muamalat.
v Memberikan ketentraman bagi Anda dan keluarga karena anda dilindungi oleh asuransi jiwa selama masa pembiayaan.
v Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat.

v  Pembiayaan Anggota Koperasi :
Pembiayaan konsumtif yang diperuntukkan bagi beragam jenis pembelian konsumtif kepada karyawan/guru/PNS (selaku end user) melalui koperasi.
Peruntukkan :
v Karyawan usia 18 tahun ke atas secara berkelompok yang diajukan oleh Koperasi Karyawan.
Fitur Unggulan :
v Jangka waktu pembiayaan hingga 60 bulan
v Angsuran tetap hingga lunas
v Plafond pembiayaan yang diterima koperasi maksimal sesuai dengan total kemampuan angsuran anggota koperasi
v Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
Fitur Umum :
v Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah (bagi hasil) antara Bank dengan koperasi atas pendapatan marjin pembiayaan murabahah (jual beli) dari yang disalurkan kepada anggota
v Plafond per anggota sesuai dengan gaji pokok terakhir yang diterima
v Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila anggota koperasi meninggal dunia
v Fasilitas angsuran secara kolektif melalui autodebet rekening giro/tabungan koperasi
Persyaratan Koperasi :
v Berasal dari BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan terbuka (go public), lembaga pemerintahan, yayasan/sekolah swasta yang memiliki
v Pengurus atas nama koperasi bersedia menjadi avalist penuh atas pembiayaan Bank yang disalurkan kepada anggota
v Perusahaan/lembaga tempat anggota koperasi bekerja telah beroperasi minimal 5 tahun
v Memiliki laporan keuangan koperasi yang sesuai standard dan membukukan laba minimal 2 tahun terakhir

b.      Modal Kerja
v  Pembiayaan Modal Kerja :
Pembiayaan Modal Kerja adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha Anda sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha Anda akan terjamin.
Peruntukkan  
v Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia

Fitur :
v Berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad musyarakah, mudharabah, atau murabahah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan modal kerja
v Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
v Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja
v Plafond mulai Rp 100 juta
v Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
v Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
v Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik Nasabah)
v Dapat memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih memudahkan Anda dalam mencairkan pembiayaan

v  Pembiayaan LKM Syariáh :
Pembiayaan Modal Kerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk LKM Syariah (BPRS/BMT/Koperasi) yang hendak meningkatkan pendapatan dengan memperbesar portfolio pembiayaannya kepada Nasabah atau anggotanya (end-user).
Peruntukkan :
v Badan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan Koperasi yang dapat menjalankan skema syariah atas pembiayaan kepada anggotanya

Fitur :
v Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah atau musyarakah
v Digunakan untuk memperbesar modal dalam menyalurkan pembiayaan kepada Nasabah atau Anggota dengan pola executing (bank terlepas dari perikatan kepada end-user)
v Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun
v Plafond mulai Rp 100 juta
v Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
v Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik BPRS/BMT/Koperasi)

v  Pembiayaan Rekening Koran Syariáh :
Pembiayaan Rekening Koran Syariah adalah produk pembiayaan khusus modal kerja yang akan meringankan usaha Anda dalam mencairkan dan melunasi pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Peruntukkan :
v Badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur :

v Berdasarkan prinsip syariah dengan akad musyarakah dan skema revolving
v Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
v Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja
v Plafond mulai Rp 100 juta hingga Rp 20 miliar
v Pencairan dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui rekening giro

v  Pembiayaan Jangka Pendek BPRS IB :
Pembiayaan Jangka Pendek BPRS iB adalah produk pembiayaan yang ditujukan kepada Bank pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja BPRS yang bersifat sementara (jangka pendek) dan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang akan disalurkan oleh BPRS ke end-user dengan pola executing.
Peruntukkan :
v Bank pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Fitur :
v Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah
v Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja BPRS yang sifatnya sementara (jangka pendek) dan/atau untuk memperbesar modal dalam menyalurkan pembiayaan kepada end-under dengan pola executing
v Jangka waktu pembiayaan maksimal 6 (enam) bulan dengan skema revolving
v Plafond mulai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)

c.       Investasi
v  Pembiayaan Investasi :
Pembiayaan Investasi adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan investasi usaha Anda sehingga mendukung rencana ekspansi yang telah Anda susun.
Peruntukkan :
v Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur :
v Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah atau ijarah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan investasi
v Dapat digunakan untuk pembelian atau penyewaan tempat usaha, peralatan investasi (mesin, kendaraan, alat berat, dll), dan pembangunan
v Jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun
v Plafond mulai Rp 100 juta
v Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
v Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda

v  Pembiayaan Hunian Syariáh Bisnis :
Pembiayaan Hunian Syariah Bisnis adalah produk pembiayaan yang akan membantu usaha Anda untuk membeli, membangun ataupun merenovasi properti maupun pengalihan take-over pembiayaan properti dari bank lain untuk kebutuhan bisnis Anda. 
Peruntukkan :
v Badan usaha dalam negeri (non-asing) yang memiliki legalitas di Indonesia 
Fitur Unggulan :
v Pembiayaan hingga jangka waktu 10 tahun
v Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan
v Plafond hingga Rp 50 miliar
v Dapat digunakan untuk :
Pembelian dan pembangunan properti untuk bisnis: rumah/ruko/rukan/kios/gedung baru maupun bekas.
Take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain
Fitur Umum :
v Berdasarkan prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa)
v Uang muka minimal 30%.
v Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank

v  Pembiayaan IB Asset Refinance Syariáh :
Produk pembiayaan iB Asset Refinance Syariáh adalah produk pembiayaan khusus segmentasi corporate dengan skema refinancing berdasarkan prinsip syariáh, yang bertujuan untuk membiayai suatu perusahaan yang memiliki investasi atas suatu asset produktif maupun asset atas proyek usaha yang telah berjalan atau memiliki kontrak kerja dengan bowheer dan telah menghasilkan pendapatan yang bersifat rutin.
Akad ini diperuntukkan terhadap nasabah non individual yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Yang berprinsip terhadap dua akad yakni musyarakah mutanaqisah dan ijarah muntahiya bit tamlik.

d.      Sindikasi
e.       FAQ (pembiayaan)
F.     Kendala dan Tantangan
a.       Kendala Yang di Alami Oleh Bank Muamalat
1.      ATM dan IT yang ada di Bank Syariáh kurang memadai dan sangat kurang dibandingkan perusahaan Bank Konvensional yang sudah mengglobal di seluruh penjuru.
2.      Jumlah ATM yang disediakan atau di buka oleh Bank Syariáh masih kalah jauh dibawah Bank Konvensional, dan paling minim penyediaannya.
3.      Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan Bank Syariáh yang menggunakan konsep keadilan yang mana hal tersebut jauh lebih terkendala dan menguntungkan bagi nasabahnya daripada sistem perhitungan bunga yang ada di Bank Konvensional.
b.      Tantangan Yang di Alami Bank Muamalat
1.      Bank Syariáh harus mempunyai asset tinggi serta pengembangan diberbagai produk yang menarik perhatian masyrakat, diantaranya dalam sistem pengembangan IT yang mana dengan hal tersebut bisa menambah kenyamanan bagi nasabah dan juga menguntungkan bagi masyarakat.
2.      Memperbanyak membuka cabang ATM di seluruh daerah baik daerah kota maupun daerah terpencil, agar lebih terkendali dan praktis dalam pentransaksian nasabah yang berada diluar kota maupun pedesaan.
3.      Perlu di adakan sosialisasi terhadap masyarakat tentang pengetahuan syariáh terutama dalam sektor keuangan syariáh yang saat ini telah banyak diminati oleh berbagai masyarakat luas, yang mana kebanyakan dari mereka banyak yang minim (awam) terhadap pengetahuan ilmu syariáh dan keuangan syariáh itu sendiri.

G.    Tanggapan Masyarakat
Tanggapan masayarakat terhadap Bank Muamalat salah satunya adalah: “ Perlu ditingkatkan lagi dalam hal penyediaan ATM diberbagai daerah agar bisa menjangkau masyarakat yang berada di daerah terpencil, dan lebih fleksibel”.











BAB III
APLIKASI AKAD DAN MEKANISME PERHITUNGAN

A.    Aplikasi Akad dan Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Pada Segmen Penghimpunan Dana
Aplikasi akad dan mekanisme perhitungan bagi hasil dalam segmen penghimpunan dana digunakan antara nasabah pemilik dana dengan lembaga perbankan.Misalnya, dalam layanan tabungan:
Nasabah A ingin mempersiapkan dana beribadah umrah sebesar Rp 25 juta dengan membuka Tabungan Muamalat Umrah iB
ü  Jangka waktu menabung dipilih selama 60 bulan (5 tahun)
ü  Setoran bulanan yang dipersiapkan adalah Rp 400 ribu per bulan
ü  Dalam perjalanan menabung selama 24 bulan, nasabah A mengalami sesuatu hal yang mengakibatkan tutup usia, maka dana yang diterima oleh ahli warisnya adalah sebagai berikut :
Sisa setoran rutin yang dibayarkan asuransi =Rp 400 ribu x 36 = Rp 14,4 juta
Santunan duka untuk ahli waris= 20 x Rp 400 ribu = Rp 8 juta
Total dana yang diterima ahli waris sesuai yang sudah direncanakan oleh nasabah sebelumnya yaitu = Rp.14,4juta + Rp.8juta = Rp.22,4 juta

B.     Aplikasi Akad dan Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Pada Segmen Penyaluran Dana
Shisuka menyimpan deposito sebesar 100 juta di bank syari’ah dan bank konvensional masing-masing dengan jangka waktu 1 bulan. Berapa bagi hasil dan bunga yang dia dapatkan  dalam 1 bulan?
Bank syari’ah: akad deposito mudharabah dengan nisbah (bagi hasil) 50:50 dan HI bulan februari 2015=10
Jawab:
·   Dana nasabah : Rp. 100.000.000,-
·   HI per-mil : Rp. 10,-
·   Nisabah : 50:50

Rumus bagi hasil nasabah : Rata2 dana nasabah x  Hi- 10 x nisbah nasabah                                                                                                                                                                                                                               
       1000                                            100
            = 100.000.000 x 10 x  50
                  1000                      100
            = 100.000.000 x 10
                  1000
            = 1.000.000 x 50
                                  100
            = 500.000,-


















BAB IV
ANALISA DAN PENEMUAN

A.    ANALISA
Dalam analisa ini penulis akan menganalisa bagaimana cara perhitungan akad mudharabah yang diaplikasikan dalam tabungan deposito dengan sistem bagi hasil 50:50 dan Hi-10 dalam 3 bulan dan penyimpannya masing-masing berada di bank Konvensional dan Bank Syariáh dalam waktu yang bersamaan.
Mislakan, Shisuka menyimpan deposito sebesar 100 juta di bank syari’ah dan bank konvensional masing-masing dengan jangka waktu 1 bulan. Berapa bagi hasil dan bunga yang dia dapatkan  dalam 1 bulan?
Bank konvensional: bunga= 6% pertahun
Bank syari’ah: akad deposito mudharabah dengan nisbah (bagi hasil) 50:50 dan HI bulan februari 2015=10
HI bulan maret 2015 = 9
HI bulan april 2015 = 11
Jawab:
·         Dana nasabah : Rp. 100.000.000,-
·         HI per-mil : Rp. 10,-
·         Nisabah : 50:50

Rumus bagi hasil nasabah : Rata2 dana nasabah x  Hi- 10 x nisbah nasabah                                                                                                                                                                                                                               
                         1000                                            100

Bank Syariáh
Perhitungan Nisbah pada bulan februari 2015:

        = 100.000.000 x 10 x  50
        1000                      100
  = 100.000.000 x 10
        1000
  = 1.000.000 x 50
                                               100
   = 500.000,-
Perhitungan nisbah pada bulan maret 2015 :
= 100.000.000 x 9 x  50
        1000              100
= 900.000 x 50
              100
                 = 450.000,-
Perhitungan nisbah pada bulan april 2015 :
= 100.000.000 x 11 x  50
        1000              100
= 1.100.000 x 50
                 100
                 = 550.000,-
Bank Konvensional
Pendapatan  Bunga = rata-rata dana nasabah   X   %Bunga  
                                        Jumlah bulan dalam satu tahun
Sedangkan perhitungan bunga selama 3 bulan adalah :
=100.000.000 x 6%
= 6.000.000/12
= 500.000,-
HI per-mil adalah sebuah istilah yang dipakai bank untuk menunjukkan angka investasi yang didistribusikan antara pihak bank dan pihak nasabah dalam bentuk bagi hasil, atau angka yang menunjukkan hasil investasi bank.

B.     PENEMUAN
Melihat dari perhitungan analisa diatas kami dapat berbagai penemuan seputar perbedaan perhitungan di Bank Syariáh dan Bank Konvensional di antaranya:
Perbedaan bank konvesional dan bank syari’ah
Bank Syari’ah
Bank Konvensional
Ø  Besar kecil nisbah yang diperoleh deposan bergantung pada:
a.       Pendapatan bank
b.      Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank
c.       Nominal deposito nasabah
d.      Rata-ratasaldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank
e.       Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi

Ø  Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan bergantung pada:
a.       Tingkat bunga yang berlaku
b.      Nominal deposito
c.       Jangka waktu deposito
Ø  Bank syari’ah memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR(loan to Deposit Ratio), yaitu mempertimbangkan rasio  antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan.

Ø  Dalam perbankan syari’ah, LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan, tetapi juga keadilan karena bank benar-benar membagikan hasil riil dari dunia usaha (Loan) kepada penabung (deposit).
Ø  Semua bunga yang diberikan kepada deposan menjadi beban biaya langsung.

Ø  Tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun.

Ø  Konsekuensinya, bank harus menambahi bila bunga dari peminjam ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajibanbunga ke deposan. Hal ini terkenal dengan istilah negative spread atau keuntungan negatif alis rugi

Perbedaan bagi hasil dan bunga
BUNGA
BAGI HASIL
a.       Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
a.       Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.

b.      Besarnya peresentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.

b.      Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c.       Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

c.       Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

d.      Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.

d.      Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e.       Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk islam.

e.       Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Selain itu selama praktikum kami juga menemukan beberapa istilah atau definisi segala sesuatu yang berkaitan dengan Bank Muamalat Indonesia itu sendiri diantaranya:
1.      Transfer:
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

2.      Pindah Buku:
pindah buku adalah pemindahan perhitungan akutansi. ini terjadi setiap akhir periode, dan tiap perusahaan mempunyai ketentuan periode yg berbeda-beda. contoh : akhir periode suatu perusahaan, tanggal 31 des. maka setelah tanggal 31 des, pencatatan akutansi perusahaan itu di jumlah, lalu di buat perkiraan akhir. habis itu, catatan akutansi di awal periode salnjutnya di tulis di buku yang baru. kegiatan inilah yang di maksud dengan " pindah buku".

3.      Kliring:
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank dalam satu wilayah kliring yang sama yang bertujuan untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.  ( Giral:  cek, giro, wesel pos, dan kartu kredit).

4.      Warkat:
Warkat yaitu suatu catatan tertulis, tercetak yang dibuat orang dalam ranggka untuk membantu ingatan. Warkat juga dapat dikatakan sebagai alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui Kliring. 

5.      Cek:
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.

6.      Bilyet Giro:
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima/ rekening yang lain atau yang sama. 

7.      SKN:
SKN adalah pentransferan transaksi dengan jalan manual seperti: melalui bank dengan mengisi formulir transfer.

8.      RTGS:
RTGS adalah proses pentransferan cara kilat dengan ketentuan uang yang ditransferkan minimal harus Rp 500.000.000,- , dan harus membayar konstribusi sebesar Rp 25.000,-.



BAB V
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Praktek pengalaman lapangan merupakan suatu kegiatan mahasiswa yang berlangsung di dunia kerja dan merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan antara program pendidikan dengan program keahlian yang di peroleh langsung melalui dunia kerja ,sehingga dapat mencapai tingkat keahlian profesional tertentu.
   Adapun kesimpulan yang dapat di ambil oleh mahasiswa selama melaksanakan PPL pada bank muamalat indonesia adalah sebagai berikut :
   Melihat perkembangan perekonomian syari’ah yang semakin pesat, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank merupakan lembaga yang paling berperan dalam mendorong pelaksanaan perekonomian yang berbasis syari’ah . Setiap lembaga keuangan bank dan non bank berlomba-lomba untuk menciptakan unit usaha syari’ah .
  Penciptaan unit usaha syari’ah merupakan suatu keputusan yang baik dalam proses metamorfosa menjadi bank syari’ah yang dapat berdiri sendiri sendiri dan menjalankan prinsip syari’ah secara murni.Dan dapat di paparkan juga istilah BMI itu sendiri
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank Syari’ah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah disebut Bank Umum Syari’ah dan Bank pembiayaan rakyat syari’ah.
Perbankan Syari’ah bertujuan menunjang pelaksanaan pembagunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, perbankan syari’ah telah berpegang pada prinsip syari’ah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).
Prinsip syari’ah merupakan kata kunci yang sangat penting dalam memahami perbankan syari’ah, ada dua prinsip syari’ah. Pertama, prinsip syari’ah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankanberdasarkan fatwa yang dikembangkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah. Lembaga yang memiliki kewenangan di bidang syari’ah selama ini adalah MUI melalui DNS (Dewan Syari’ah Nasional). Kedua, bahwa kegiatan yang sesuai dengan prinsip syari’ah, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
Ø  Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil), antaralain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitasnya, kuantitas dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang di terima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).          
Ø  Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
Ø  Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syari’ah.
Ø  Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syari’ah
Ø  Zalim, yaitu transaksi yang meimbulkan ketidak adilan bagi pihak lainnya.
     BMI sendiri memiliki budaya dan etos kerja yang tinggi sehingga memiliki makna yang benar-benar berpengaruh terhadap kinerja para karyawan BMI . Selama melaksanakan PPL mahasiswa bukan hanya sekedar mendapatkan ilmu tetapi juga dapat mengamalkannya, sehingga mahasiswa banyak memperoleh pengalaman dan pelajaran yang berharga.Mahasiswa juga dapat mengetahui tantangan yang di alami BMI itu sendiri,sehingga Bank syari’ah harus mempunyai asset tinggi serta pengembangan di berbagai produk yang menarik perhatian masyarakat ,di antaranya dalam sistem pengembangan IT yang mana dengan hal tersebut bisa menambah kenyamanan bagi nasabah dan juga menguntungkan bagi masyarak . Dan Memperbanyak membuka cabang ATM di seluruh daerah baik daerah kota maupun daerah terpencil, agar lebih terkendali dan praktis dalam pentransaksian nasabah yang berada diluar kota maupun pedesaan. Dan Perlu juga di adakan sosialisasi terhadap masyarakat tentang pengetahuan syariáh terutama dalam sektor keuangan syariáh yang saat ini telah banyak diminati oleh berbagai masyarakat luas, yang mana kebanyakan dari mereka banyak yang minim (awam) terhadap pengetahuan ilmu syariáh dan keuangan syariáh itu sendiri.
   Sehingga perlu mengetahui Tanggapan masayarakat terhadap Bank Muamalat salah satunya adalah: “ Perlu ditingkatkan lagi dalam hal penyediaan ATM diberbagai daerah agar bisa menjangkau masyarakat yang berada di daerah terpencil, dan lebih fleksibel”.

B.     SARAN
     Adapun saran-saran yang dapat di sampaikan oleh mahasiswa kepada BMI Situbondo adalah sebagai berikut:
v  Diharapkan untuk meningkatkan kualitas produk yang ada untuk kemajuan BMI
v  Diharapkan Pengelolaan dana secara syariah dapat lebih memberikan rasa nyaman dan kepastian masa depan.
v  Diharapkan dapat lebih aktif dalam mempromosikan produk-produk guna memperkenalkannya kepada masyarakat.
v  Diharapkan dapat berperan aktif dalam kegiatan penyaluran dan pembiayaan kepada masyarakat serta meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

   

1 komentar:

  1. The merit casino is a gaming house
    The merit casino is a gaming house. This is not only one of the most popular 인카지노 casinos in the 메리트 카지노 world, but also the most popular slots 카지노 that are

    BalasHapus