BAB I
PENDAHULUAN
A.
Konteks
Penelitian
Allah menciptakan manusia dalam kondisi saling membutuhkan
antara sebagian dengan sebagian yang lain, tidak seorangpun yang bisa memenuhi
kebutuhan hidupnya sendiri, bahkan ia hanya dapat memenuhi sebagiannya sedang
sebagian yang lain harus dipenuhi melalui orang lain.
Pada hakikatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan.
Untuk dapat meraih keduanya bersama,
manusia harus saling tolong- menolong dan
saling menanggung antara yang
satu dengan yang lainnya. Dalam hadist Nabi SAW riwayat imam muslim
digambarkan, adanya saling tolong menolong diantara umat Islam bagaikan satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit,
maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya atau bahkan
memberikan bantuan. Tenggang rasa ini minimal dapat mengurangi beban
penderitaan orang yang terkena musibah.
Hadits ini menjadi dasar filosofi
tegaknya sistem asuransi
syariáh. Semangat bertakaful dalam
menghadapi resiko musibah menekankan pada kepentingan bersama atas dasar
persaudaraan di antara para peserta.
Sebenarnya ada berbagai cara bagaimana manusia menangani
resiko terjadinya musibah. Pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk
retention), kedua adalah mengalihkan resiko ke pihak lain (risk transfer),
dan yang ketiga adalah mengelolanya bersama-sama (risk sharing). Cara
yang ketiga inilah filosofi dan dasar dalam asuransi syariáh. Jadi, risk
sharing inilah sesungguhmya esensi asuransi dalam Islam, di dalamnya
diterapkan prinsip-prinsip kerjasama, proteksi dan saling bertanggung jawab (coorperation,
protection, mutual responsibility).
Pedoman umum asuransi syariáh
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang
memberikan pola untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (transaksi) yang sesuai dengan syariáh, yaitu akad
yang tidak mengandung maghrib; maysir (perjudian), gharar
(penipuan) dan riba. Sifat mengutamakan kepentingan pribadi atau
dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata, dihilangkan seminimal mungkin
dalam asuransi syariáh. Akan tetapi ada pula yang menjadikan asuransi ajang
spekulasi (maysir), yang menjadi asuransi sebagai akad jual beli atau
tukar menukar (muáwadlah) bukan akad saling tolong menolong (taáwun).
Dari definisi di atas juga
tampak bahwa akad asuransi syariáh tidak pernah dijelaskan secara khusus oleh
para imam madzhab fiqh. Sebab pembahasan masalah áqila, muwalah, tanaqud,
dlaman qath’u at thariq, dan
kafalah. Bentuk-bentuk muámalah
di atas memiliki
kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi, oleh sebagian ulama’dianggap sebagai
embrio dan acuan asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya sistem muámalah
tersebut didasari atas ámal tathawwu’ dan tabrru’ yang tidak berorientasi
pada profit.
Kepemilikan dana pada asuransi syariáh merupakan
hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi
konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik
perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. Dalam
mekanismenya, asuransi syariáh tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat
pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat
melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing
period, maka dana yang telah disetorkan dapat diambil kembali, kecuali
sebagian kecil dana yang telah diniatkan untuk tabarru’.
Pembagian keuntungan pada asuransi
syariáh dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil
dengan proporsi yang telah ditentukan. Pembayaran klaim pada asuransi syariáh
diambil dari dana tabarru’(dana kebijakan) seluruh peserta yang sejak
awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana
tolong menolong diantara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi
konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dan perusahaan.
Maksud dan tujuan perusahaan AJB
Bumiputera menerbitkan produk baru yang baru terbit pada tahun 2015 ini
diluncurkan dengan berbagai pertimbangan untuk kenyamanan konsumen (nasabah/
polis) diantaranya untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar sasaran (target
market) tertentu, khususnya terhadap produk asuransi jiwa mitra BP-LINK
syari’ah AJB Bumiputera 1912, dan dengan dirilisnya produk baru tersebut
direksi AJB Bumiputera 1912 memandang perlu untuk menciptakan produk berbasis
proteksi dengan tambahan investasi yang lebih menarik melalui pemasaran produk
asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah.
Teknik implementasi dalam
kontiribusi jenis asuransi mitra BP-LINK syari’ah ini ialah :
a.
Konstribusi dapat dibayar secara
bulanan, triwulanan, setengah tahunan, tahunan, atau tunggal.
b.
Minimum konribusi dasar adalah yang
disetorkan pada awal pengkontribusian untuk cara tunggal yaitu kontribusi dasar
tunggal + kontribusi top up, sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
c.
Masa pembayaran kontribusi minimum
5 tahun dan maksimum sampai peserta mencapai usia 99 tahun, dan masa pembayaran
kontribusi tidak harus sama dengan masa asuransi, bias saja masa kontribusi
lebih diatas ketentuan tersebut, misalnya pemegang polis yang mengkontibusikan
dananya berusia diatas 99 tahun (angka 99 tahun bias diqiyaskan pada umur
diatasnya).
d.
Kontribusi yang berlaku untuk
produk ini adalah kontribusi yang sudah bersifat Good Fund,yaitu
kontribusi yang sudah masuk dan cair di rekening AJB Bumiputera 1912, cukup
untuk diperhitungkan sebagai pembayaran kontribusi, dan telah memenuhi syarat underwriting
(perjanjian) serta dialokasikan kedalam pilihan investasi pemegang polis.
Implementasi akad takafuli
(kafalah) dan tabarru’ dalam sistem asuransi syari’ah khususnya dalam asuransi jiwa mitra BP-LINK
syari’ah direalisasikan dalam bentuk pembagian pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk
yang mengandung unsur tabunga (saving), setiap premi yang dibayar akan
dimasukkan seluruhnya kedalam rekening tabarru’ menjadi sangat penting untuk
menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (keghararan) asuransi dari
sisi pembayaran klaim.
Berangkat dari dikeluarkannya produk baru Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK
Syariáh ini, peneliti merasa tertarik untuk membahas sistemetika operasional
yang dipakai di Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariáh itu sendiri, akankah sesuai
atau tidak dengan dengan sistem syariáh pada dasarnya.
Maka dari permasalahan tersebut
merasa sangat penting bagi peneliti untuk meneliti hal tersebut dengan judul “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Perjanjian Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syari’ah di AJB
Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang”.
B. Fokus Penelitian
Dengan luasnya
permasalahan yang terkait terhadap perjanjian perusahaan Bumiputera terhadap ke-gharar-an dalam pengunaan perjanjian jasa Asuransi jiwa mitra BP-LINK syariáh di atas, maka sangat perlu adanya pembatasan masalah yang akan dibahas, agar pembahasan tidak meluas dan
lebih terarah. Oleh karena itu, permasalahan dibatasi hanya pada dua permasalahan saja yaitu:
a.
Bagaimana operasional perjanjian perusahaan
Bumiputera terhadap perjanjian
Asuransi jiwa mitra BP-LINK syariáh ?
b.
Bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap teknik perjanjian
perusahaan Bumiputera terhadap perjanjian Asuransi jiwa mitra BP-LINK syariáh ?
C.
Tujuan
Penelitian
Berpijak dari rumusan masalah di
atas, maka studi ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.
Mengetahui operasional perjanjian
asuransi di AJB Bumiputera 1912, cabang Lumajang, khususnya pada asuransi mitra BP-LINK syariáh.
2.
Mengetahui tinjauan hukum Islam
terhadap asuransi di AJB Bumiputera khususnya Asuransi mitra BP-LINK syariáh.
D.
Kegunaan
Penelitian
Kajian ini mempunyai kegunaan yang
baik bagi penulis maupun bagi masyarakat luas, diantaranya yaitu:
1.
Peneliti akan lebih mampu memahami
seluk-beluk asuransi dan sebagai bahan dukung serta
pengalaman tersendiri bagi penulis.
2.
Peneliti dapat mengetahui hal-hal
yang kurang atau tidak diamati oleh orang lain khususnya yang berada dalam
lingkungan itu, karena telah di anggap suatu hal yang biasa.
3.
Sebagai bahan kajian / pertimbangan
bagi penyusun karya ilmiah lain.
E.
Kajian Penelitian Terdahulu
Kajian terdahulu adalah kajian karya tulis
ilmiah yang membahas tentang pembahasan-pembahasan tertentu yang mana karya
tulis ilmiah tersebut akan menjadi perbandingan oleh peneliti – peneliti
setelahnya. Dalam karya tulis terdahulu memang banyak yang membahas
asuransi-asuransi di Bumiputera 1912, diantaranya:
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM
PENGELOLAHAN DANA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA SUMENEP, adalah skripsi yang ditulis oleh Firman Setiawan. Penulis memaparkan
mengenai sistem pengolahan dana asuransi jiwa berserta jaminan yang ditanggung perusahaan terhadap polis perusahaan.
KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG ASURANSI JIWA DI (AJB)
BUMIPUTERA 1912, KABUPATEN SITUBONDO, adalah skripsi yang ditulis oleh Agus Hariyanto.
Penulis mengkaji tentang hukum islam mengenai asuransi jiwa beserta praktik
asuransi jiwa di AJB Bumiputera 1912,Situbondo.
Berbeda dengan penelitian sebelumnya, dalam hal ini penulis akan meneliti
tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap perjanjian asuransi jiwa mitra BP-LINK
syari’ah di AJB Bumiputera cabang Lumajang, yang pada prinsipnya sama membahas
tentang asuransi yang berada di Bumiputera. Namun, penulis disini lebih memfokuskan pada sistem perjanjian asuransi mitra BP-LINK syari’ah.
Sejauh
pengamatan penulis belum pernah
menemukan karya tulis ilmiah yang membahas secara khusus tentang asuransi Mitra BP-LINK syariáh yang
ada di Bumiputera khususnya di AJB Bumiputera 1912, Cabang Lumajang.
F. Definisi Istilah
Untuk lebih jelasnya dalam penulisan sikripsi
ini akan dipaparkan secara khusus tentang definisi-definisi istilah yang
berkenaan atau berhubungan dalam penelitian tersebut, khususnya dalam asuransi
jiwa mitra BP-LINK syari’ah yang fokus diteliti oleh penulis, diantaranya:
a. Tinjauan
Dalam KBBI peninjauan
adalah kata yang berawal dari kata ‘Tinjau’ yang berarti melihat
sesuatu yang jauh dari ketinggian, (datang, pergi) melihat-lihat (menengok,
memeriksa, mengamati, dsb) mengintai; menyelidiki melihat (memeriksa); menilik;
mempertimbangkan kembali mempelajari dengan cermat; memeriksa (untuk memahami
dsb) menduga (hati, perasaan, pikiran, dsb).
Sedangkan tinjauan itu sendiri menurut KBBI adalah : hasil
meninjau; pandangan; pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari, dsb),
perbuatan meninjau.
b.
Hukum Islam
Hukum Islam adalah Hukum
yang mencakup sistem nilai dan ajaran yang bersifat ilahiyah sekaligus bersifat transenden. Dan Hukum Islam
sering digunakan untuk menunjukkan kepada aspek hukum Islam adalah al-fiqh
al islamiyah atau al-syari’at al-islamiyah.
Untuk itu, pemahaman
terhadap istilah syari’ah dan fiqh kemungkinan akan sangat membantu untuk
memahami dan mengerti Hukum Islam secara utuh.
Dalam hal ini Hukum Islam
di bedakan menjadi dua kategori, yakni; kategori syari’ah dan fiqh; syariat
karena berupa al-nusus al-muqaddasah yang bersifat ilahiyah,
sedangkan fiqh adalah merupakan
pemahaman (intervensi rasio manusia) terhadap syari’ah , hal ini fiqh dinamakan
ilmu yang pengamalannya bersifat insaniyah.
c.
Asuransi Jiwa
Adalah asuransi yang digunakan untuk tujuan menanggung orang terhadap
kerugian finansial tak terduga yang di sebabkan karena meninggal dunia atau
masa usia atau umur yang panjang.
d.
Asuransi BP-LINK
Adalah jenis asuransi
yang merupakan gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal
dunia dan investasi, dimana pemegang polis secara langsung terlibat dalam
investasi dengan menentukan sendiri jenis investasinya sehingga dapat
mengoptimalkan hasil investasi dan lebih fleksibel.
G.
Sistematika Pembahasan
Dalam skripsi ini, peneliti menyusun
sistematika pembahasan sebagai berikut:
BAB I: Pendahuluan
Terdiri dari uraian tentang konteks penelitian, fokus
penelitian, tujuan dan kegunaan penelitian, kajian penelitian terdahulu,
definisi istilah (kata kunci dan fokus penelitian), dan sistematika pembahasan.
BAB II :Kajian Teoritis
terdiri dari tinjauan teoritis tentang kafalah yang
meliputi : definisi kafalah, rukun kafalah, syarat-syarat kafalah, jenis-jenis kafalah, dasar hukum kafalah, serta
konteks kafalah dalam praktik perjanjian asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah
dalam kitab-kitab fiqh serta hikmah kafalah itu sendiri.
BAB III :Metode Penelitian
mencakup pendekatan dan jenis penelitian, kehadiran peneliti, lokasi penelitian, sumber data, pengumpulan
data, analisis data, pengecekan keabsahan data, dan tahap-tahap penelitian.
BAB IV :pemaparan Data Dan Pembahasan
Menguraikan data-data yang ditemukan dan sistematika pembahasan yang akan
membahas analisis hukum Islam terhadap praktik asuransi jiwa mitra BP-LINK
syariáh. Bab ini meliputi; bagaimana praktik perjanjian asuransi jiwa mitra
BP-LINK syariáh yang terjadi di kantor AJB Bumiputera 1912,kantor cabang
Lumajang dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap praktik tersebut.dan juga akan menguraikan tentang; praktik
perjanjian asuransi jiwa mitra BP-LINK syariáh yang terjadi di kantor AJB
Bumiputera 1912,kantor cabang Lumajang.
BAB V : Penutup
merupakan bagian terakhir dari skripsi ini yang
akan dipaparkan kesimpulan yang menjadi jawaban atas perumusan masalah yang
diteliti. Sebagai penutup, peneliti memberikan saran-saran atas hasil
penelitian ini kepada pihak yang terkait dalam penelitian ini.
BAB II
AKAD KAFALAH
A.
Definisi
Kafalah
Kafalah (jasa jaminan) adalah kesanggupan untuk memenui
hak yang telah menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan untuk mendatangkan
barang yang di tanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban
terhadap orang lain.
Definisi kafalah secara bahasa adalah berturut-turutnya tanggungan
artinya menanggung banyak tanggungan dari seseorang atau beberapa orang,
sedangkan definisi kafalah menurut syara’ adalah dalam hal ini ‘urf berbeda
pandangan, diantaranya ada yang memandang bahwa definisi kafalah adalah
menanggung harta tertentu secara mutlak, baik hartanya yang ditanggung itu
berupa benda atau hutang/piutang, ada juga yang memandang bahwa kafalah adalah
hanya tertentu pada tanggungan badan saja seperti: kebakaran, kecelakaan,
paceklik, gulung tikarnya suatu perusahaan atau usaha, dan lain-lain.
Sedangkan definisi
kafalah secara etimologi adalah jaminan,
sedangkan secara terminologis adalah menjamin tanggungan orang yang
dijamin dalam melaksanakan hak yang wajib baik seketika maupun yang akan
datang. Dalam pengertian lain kafalah adalah mengalihkan
tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab
orang lain sebagai penjamin.
Definisi tersebut setara dengan definisi asuransi itu sendiri, yakni pengalihan tanggungan
atau hutang tertanggung pada penanggung yang mana dalam konteks tersebut yang
dimaksud penanggung adalah perusahaan atau bank yang merupakan lembaga jasa
perasuransian dan jaminan seperti AJB Bumiputera 1912, sedangkan tertanggung
itu sendiri adalah seorang nasabah atau polis yang mentabrru’kan
hartanya dengan manfaat rider (tambahan) guna pembayaran atau tanggungan tak
terduga yang mungkin akan dialami nasabah dikemudian hari, seperti: santunan
meninggal dunia, kecelakaan, kebakaran, dan lain-lain.
Sebelum memasuki pembahasan kafalah lebih lanjut, maka terlebih dahulu
penulis akan menjelaskan konteks-konteks kafalah yang penulis peroleh dari berbagai sumber, diantaranya:
1.
Konteks kafalah dalam kitab Fathul Mu’in:
كَفَالَةٌ
بِعَيْنٍ مَضْمُونَةٍ كَمَغْصُوبَةٍ وَمُسْتَعَارَةٍ .
Artinya:
“Kafalah (penjamin tanggungan) sah diberikan oleh mukallaf terhadap barang atau suatu yang ada dalam
tanggungan”.
Sedangkan
Dhaman adalah:
ضَمَانُ
بِدَينٍ وَاجِبٌ سَوَاءٌ إِسْتَقَرَّ فيِ ذِمَّةِ المَضْمُونِ لَهُ.
Artinya:
“Dhaman adalah hutang yang wajib dibayar , dan sah bagi mukallaf baik
hutang tersebut tetap dalam tanggungannya terhadap orang yang ditanggung
hutangnya”.
2.
Konteks
kafalah dalam fathul Qarib yaitu:
ضَمَانُ
غَيْرِ المَالِ مِنَ الأَبْدَانِ.
Artinya:
“ Kafalah adalah tanggungan sesuatu yang bukan merupakan harta dari badan”.
Akad kafalah biasanya dalam asuransi
jiwa diaplikasikan untuk menanggung nasabah yang mengalami kerugian atau
kecelakaan, yang di implimentasikan melalui akad tabarru’ dari pemegang polis
atau nasabah yang sebelumnya diperoses melalui akad musyarakah dan mudharabah dalam
bentuk bagi hasil dan perjanjian dari pihak nasabah terhadap perusahaan atau
bank.
Akad kafalah dalam
perusahaan perasuransian digunakan untuk jasa jaminan manfaat tambahan (rider)
dalam asuransi khususnya pelayanan yang melayani manfaat tersebut seperti
asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah.yang cara pembiyayaannya ketika mengalami
kecelakaan atau kerugian yang lainnya di tengah-tengah tahun asuransi berjalan,
dan manfaat rider ini diibaratkan dengan tambahan seperti meminta kekurangan
seperti orang menginginkan kebutuhannya umpamanya kulkas yang mana hal tersebut
menuntut bagi nasabah harus membayar tambahan investasi dari yang disepakati
dari awal, dan biaya ini tidak ikut dikelola atau dikembangkan seperti biaya
yang telah disepakati selama perjanjian jangka tahunan pada biasanya.
B. Landasan Kafalah
Akad kafalah dibolehkan
berlandaskan atas Al-Qur’an, Hadist, dan ijma’ ulama’, diantaranya:
1.
Dalam firman Allah/ Al-Qur’an
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى البِرِّ وَالتَّقوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثمِ وَالعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ العِقَابِ.
Artinya: “Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan
pelanggaran”. (QS. Al- Maa’idah/ 5:2)
Dalam ayat ini menjelaskan agar
bertransaksi atau tolong-menolong dengan cara yang baik serta atas jalan takwa, artinya tidak menyalahi aturan syari’at
islam, yang tercakup didalamnya bahwa mua’amalah yang dilakukan harus tidak
atau bersih dari unsur gharar, maysir, riba, dan lain sebagainya.
2.
Dalam hadist Nabi
عَنْ
سلمة بن الأَكوَعِ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَالِهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ
بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيهَا فَقَالَ: هَلْ عَلَيهِ مِنْ دَينٍ؟ قَالُوا: لاَ
فَصَلَّى عَلَيهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ: هَلْ عَلَيهِ مِنْ
دَينٍ؟ قَالُوا: نَعَمْ قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَاتَدَةَ:
عَلَيَّ دَيْنُهُ يَارَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيهِ.
Artinya: “Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW
janazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah SAW bertanya: apakah ia
mempunyai hutang?, sahabat menjawab: ya, Rasulullah SAW berkata: shalatkanlah
temanmu itu! (beliau sendiri tidak mau menshalatinya). Lalu abu Qatadah
berkata: saya yang menjamin hutangnya, wahai Rasulullah!, maka Rasulullah
menshalatkan janazah tersebut”.(HR. Bukhari dari Salamah bin akwa’).
Dalam hadist tersebut jelas bahwa
orang yang menolong atau menanggung dalam hal kebajikan dapat mendatangkan
kemaslahatan terhadap orang yang ditolong.
Hadist tersebut diatas menceritakan
bahwa dalam kehidupan nabi telah terjadi sistem kafalah dengan bentuk
penanggungan (kafalah dhaman) . dan Rasulullah telah menanamkan untuk saling
tolong-menolong kepada para sahabat terhadap kebaikan hal tersebut di gambarkan
pada perkataan Abu Qatadah bahwa ia telah menjamin saudara atau rekannya yang
telah meninggal dunia, agar janazah saudara atau rekannya dishalati oleh nabi,
serta bebas dari hutang atau tanggungan yang akan di tanggung nantinya oleh si
mayit.
3. Dalam ijma’ ulama’
Para ulama’ bersepakat bahwa adad
kafalah dalam asuransi diperbolehkan dengan alasan jika hal tersebut didalamnya
ada faktor ta’awun (tolong-menolong) atas dasar kebaikan dan takwa, yang
didasarkan dalam firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى البِرِّ وَالتَّقوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثمِ وَالعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ العِقَابِ.
Artinya: “Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan
pelanggaran”. (QS. Al- Maa’idah/ 5:2)
Dan juga berdasarkan hadits
Rasulullah dalam kitab Shahih Muslim yang berbunyi:
وَاللهُ فيِ عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فيِ عَوْنِ أَخِيهِ.
Artinya: “Dan Allah menolong hamba selama hamba itu
menolong hambanya”.(HR. Muslim).
4. Kafalah diperbolehkan
berlandaskan pada kaidah:
اَلأَصْلُ
فيِ المُعَامَلاَتِ اَلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلىَ تَحْرِيمِهَا.
Artinya: “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang melarang/ mengharamkannya”.
اَلضَّرَارُ
يُزَالُ.
Artinya: “Bahaya (beban berat) harus dihilangkan”.
Maksud dari
kaidah tersebut adalah wajib hukumnya menghilangkan kemudharatan ketika hal
tersebut telah terjadi baik mudharat itu menyangkut dengan hak-hak umum seperti
membenahi pohon yang tumbang ke jalan raya, yang mana hal tersebut jika tidak
segera ditangani akan terjadi banyaknya mafsadat-mafsadat dan
kemudhorotan yang lain terhadap pengguna jalan umum tersebut akibat tumbangnya
pohon tersebut.
Dan juga wajib menghilangkan
dharar
tersebut terhadap sesuatau yang terjadi terhadap hak-hak khusus seperti
kekurangan biaya akibat suatu musibah misalnya kecelakaan, maka kemudharatan
dalam hal tersebut harus dihilangkan dengan cara menolong atau mendermakan
dengan manfaat jaminan dari orang ataupun perusahaan yang melayani jasa jaminan
seperti halnya AJB Bumiputera 1912 untuk menangani hal tersebut dengan
mengeluarkan produk jasa jaminan tambahan dalam mengatasi kemudhorotan yang
terjadi terhadap orang yang membutuhkan.
C. Rukun dan Syarat
Kafalah
Kafalah menjadi sah hukumnya jika memenuhi beberapa rukun dan syarat,
diantaranya:
1. Rukun kafalah
a. Kafil/dhamin (orang/pihak yang menanggung)
b. Makful lahu (orang/pihak yang mempunyai hak atau piutang atau tanggungan)
c. Makful ‘anhu (orang/pihak yang mempunyai kewajiban atau hutang)
d. Makful bih (hak atau kewajiban yang ditanggung)
e. Shighat ijab qabul (ucapan serah terima)
2. Syarat-syarat kafalah
Adapun syarat-syarat kafalah adalah merupakan kriteria dari masing-masing
rukun kafalah.
a.
Syarat bagi pihak penjamin (kafil)
1.
Dalam akad kafalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kafil
(penjamin) adalah harus orang yang ahli mendermakan hartanya (tabarru’)
dalam pandangan syari’at, yaitu berakal, baligh, dan dewasa/pintar.
2.
Kafil adalah merupakan pihak
atau orang yang berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan
hartanya beserta rela dengan tanggungan kafalah tersebut.
b.
Syarat pihak orang yang berhutang/ mempunyai kewajiban hutang(makful
‘anhu)
1.
Makful ‘anhu harus memiliki
tanggungan wajib yang dapat ditanggung orang lain, baik berupa hutang atau hal
lainnya, disertai adanya kesanggupan makful ‘anhu dalam hal tersebut.
2.
Makful ‘anhu harus dikenal oleh si
penjamin.
c.
Syarat pihak orang yang mempunyai hak piutang atau tanggungan (makful
lahu)
1.
Seharusnya makful lahu diketahui identitasnya oleh kafil,
jadi cukup hanya mengenal nama dan keturunannya saja tanpa mengetahui langsung
pada orangnya.
2.
Dapat hadir ketika akad atau memberikan kuasa.
3.
Berakal sehat.
d.
Objek penjamin atau hak kewajiban yang ditanggung (makful bih)
1.
Berupa hak tetap ketika pelaksanaan akad kafalah.
2.
Berupa kewajiban tetap atau masih akan menjadi kewajiban yang tetap.
3.
Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
4.
Bisa didermakan dalam kebajikan.
5.
Tidak bertentangan dengan syari’at.
1. Berupa ucapan yang
menunjukkan kesanggupan secara jelas.
2. Tidak dita’liq
(dikaitkan) dengan apapun.
3. Tidak dibatasi dengan
waktu.
D. Jenis-jenis Kafalah
Kafalah mempunyai beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
a. Kafalah Bin Nafsi
Adalah bentuk
akad yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan terhadap diri /
jiwa. Seperti contoh: jaminan terhadap nama baik , dan jaminan terhadap keselamatan
diri dalam berbagai faktor (kebakaran,
kecelakaan, dll).
b. Kafalah Bil Maal
Adalah merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang seorang nasabah
atau peserta asuransi (pemegang polis).
c. Kafalah Bit Taslim
Adalah akad kafalah yang di implementasikan untuk menjamin pengembalian
atas barang yang disewa, pada waktu jatuh tempo (masa waktu berakhir).
Biasa jenis pembiayaan akad ini dapat dilaksanakan oleh bank atau
perusahaan untuk nasabah atau pesertanya dalam bentuk kerja sama dengan
perusahaan penyewaan.
Jaminan pembayarannya dapat berupa deposito/tabungan dan bank atau
perusahaan dapat membebankan uang jasa (fee) kepada para nasabah atau
peserta yang menjalankan akad tersebut.
d. Kafalah al-munjazah
Adalah akad jaminan mutlak untuk uang dalam kepentingan atau tujuan
tertentu. Dan pembiaya’annya tidak dibatasi oleh jangka waktu. Pada biasanya
akad ini direalisasikan dalam bentuk jaminan prestasi (performance bonds).
e. Kafalah al-mutlaqoh
Bentuk akad jaminan ini adalah merupakan penyederhanaa dari kafalah
al-munjazah, baik oleh industri perbankan maupun asuransi.
E.
Karakteristik dan Teknis Akad Kafalah Dalam Lembaga
Keuangan Syariah
a.
Karakteristik akad kafalah
Karakteristik
akad kafalah dalam PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah menjelaskan
bahwa karakteristik akad kafalah adalah, akad pemberian jaminan yang diberikan
oleh kaafil (penjamin/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin
bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak
penerima jaminan.
b.
Teknis akad kafalah
Teknis akad
kafalah dapat dikatakan bahwa pihak perusahaan yang melayani perasuransian atau
pihak bank bisa memberikan jaminan terhadap nasabahnya kepada pihak ketiga, dan
akad kafalah ini bertujuan memberikan proteksi terhadap pihak ketiga, dan hal
ini telah disepakati sebelumnya tanpa rasa khawatir apabila terjadi sesuatu
terhadap nasabah atau pemegang polis hingga mereka cidera janji untuk memenuhi
prestasinya.
F. Asuransi BP-LINK Syari’ah
Asuransi BP-LINK Syariah adalah suatu produk asuransi jiwa yang dilayani
oleh pihak perusahaan asuransi Bumiputera 1912 guna untuk kemudahan masyarakat
dalam menjamin kehidupan atau risiko yang tak terduga yang mungkin terjadi di
masa yang akan datang (masa depan).
Jenis asuransi ini berguna untuk tambahan
dengan sistem dana tabarru’yang ditambahkan akibat suatu kejadian atau
risiko ditengah perjalanan perasuransian itu terjadi dimana pihak pemegang
polis (nasabah) memiliki wewenang atau suatu konpensasi untuk menembahkan iuran
tabarru’nya akibat suatu kerusakan atau risiko tertentu.
Aplikasi akad dalam produk ini yaitu menggunakan akad mudharabah bil ujrah
dalam bentuk bagi hasil dengan nisbah yang ditentukan atas kebijakan perusahaan
Bumiputera 1912, dan musyarakah dalam bentuk perkongsian atau kerja sama yang
mana dalam aplikasi fiqh muamalat hal tersebut sebagai akad syirkah yang
dilaksanakan oleh pihak syarik (nasabah) dan yang menerima perserikatan atau
perkongsian (perusahaan) yang mana pihak nasabah memberikan iuran tabarru’atau
sejumlah dana yang akan diserikatkan dengan perusahaan terkait untuk suatu
investasi, kemudian diaplikasikan dalam bentuk bagi hasil atas nisbah yang
ditentukan dari perusahaan (mudhrabah).
Dalam segi pembiayaan atau cara transaksi rider dalam Asuransi Jiwa Mitra
BP-LINK Syariah juga terkait dengan akad kafalah atau sistem takaful yang mana
dalam hal tersebut perusahaan berperan sebagai penjamin yang pendistribusiannya
diambil dari dana iuran tabarru’ nasabah yang sudah dikembangkan atau ditambahkan.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A. Pendekatan Dan Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian
kualitatif yang menurut Bogdan dan Taylor adalah salah satu prosedur penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa
ucapan atau tulisan dan prilaku orang yang diamati.
Metode penelitian
kulitatif menggunakan pendekatan uraian yang mendalam tentang ucapan, tulisan,
dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat,
dan organisasi tertentu dalam keadaan kontek tertentu yang dikaji dari sudut
pandang yang utuh, komprehensif, dan holistik (utuh).
Berdasarkan pandangan Creswell, Denzin, Lincoln, dan Guba
memaparkan beberapa ciri metode penelitian kulitatif, diantaranya:
1.
Metode penelitian kualitatif bersifat kontekstual dan apa adanya
berdasarkan objek penelitian (alamiah).
2.
Penelitian kualitatif dipakai dengan tujuan mendapatkan wawasan mendalam
serta pemahaman terhadap ruang lingkup manusia dan sosial.
3.
Peneliti dapat memahami secara mendalam bagaimana cara memaknai realita
yang dihadapi ketika dilapangan dan memahami pengaruh perilaku subjek dalam
lapangan.
4.
Penelitian kualitatif bukan merupakan penelitian yang sifatnya
memanipulasi/penipuan dalam variabel.
5.
Menggali nilai yang terkandungdari suatu perilaku, dan pengaruhnya tidak
mungkin menyimpang dari nilai yang di hayati individu yang diteliti.
6.
Bersifat fleksibel, tidak terpaku pada konsep, fokus, dan teknik
pengumpulan data direncanakan pada saat awal penelitian, akan tetapi hal
tersebut dapat berubah ketika dilapangan tergantung situasi dan kondisi.
7.
Mendapatkan data yang akurat melalui hubungan erat dengan subjek yang
berperan ketika dilapangan penelitian dalam konteks dan setting yang alamiah
(apa adanya).
Dalam hal ini perlu diketahui peneliti memilih menggunakan
metode penelitian kualitatif dalam penelitian ini berdasarkan beberapa alasan
yang mendorong peneliti untuk menggunakan metode tersebut, antara lain:
1.
Bidang yang dikaji dalam metode penelitian kualitatif menggunakan
pendekatan sosialyang sangat tergantung pada nilai-nilai norma, budaya, dan
prilaku tertentu yang terjadi dilingkungan penelitian.
2.
Penelitian kualitatif merupakan pendekatan yang memeriksa fenomena dari
dasar, selalu terbuka, dan melibatkan serta strategi orang lain dalam
mengerjakan penelitian.
3.
Pentingnya penelitian kualitatif dalam mempelajari peroses sosial yang
pada hakikatnya adalah interaksi antara manusia dengan lingkungan yang menjadi
faktor pelajaran bagi peneliti dalam ruanglingkup kondisi yang berubah-ubah.
4.
Penelitian kualitatif senantiasa melibatkan komponen manusia, lingkungan
waktu, serta media sebagai produk kebudayaan, dalam setiap komponen adanya
saling berinteraksi dalam suatu peroses kemasyarakatan.
5.
Penelitian kualitatif sebagai suatu sisitem juga tidak hanya berorientasi
terhadapa hasil saja, akan tetapi, berorientasi terhadap suatu proses agar
memperoleh hasil penelitian yang optimal yang tekannya adalah mencakup
pengembangan manusia dari aspek intelektual, moral, sosial dalam satu kesatuan
utuh, serasi, selaras, dan seimbang.
6.
Mengkaji realita kehidupan secara menyeluruh.
B. Kehadiran Peneliti
Jadi dalam
penelitian ini, peneliti akan terjun langsung ke lapangan dan peneliti sendiri
yang akan menyusun instrumen, mengumpulkan data serta melakukan analisis data.
Jadi, peneliti menjadi instrumen inti dalam meneliti perspertif hukum
Islam terhadap asuransi perjanjian mitra BP-LINK syariáh yang berada di AJB
Bumiputera 1912, kantor cabang Lumajang
C. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian merupajan suatu tempat atau wilayah diamana
penelitian tersebut akan dilakukan. Sasaran utama pada penelitian tersebut
adalah sistem kerja pengolahan reder dalam Asuransi jiwa mitra BP-LINK
syari’ah.
Dan lokasi yang paling tepat untuk fokus penelitian ini
adalah kantor pelayanan asuransi, oleh karena itu penulis memilih lokasi
penelitian di Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang, Yang berlokasi di jantung kota lumajang jalan PB. Sudirman
bersebelahan dengan RSUD Lumajang.
D. Sumber Data
Sebelum
mengumpulkan data dalam penelitian kualitatif, peneliti terlebih dahulu mengetahui data kualitatif itu seperti apa. Ini
penting sehingga peneliti paham apa yang sedang dicarinya. Menurut Wikipedia “data” mengacu pada sebuah
kumpulan informasi yang terorganisasi, biasanya merupakan hasil pengalaman,
observasi dan eksperimen. Sumber data yang digunakan peneliti dalam
penelitian ini meliputi sumber data primer dan sekunder.
a.
Sumber Data Primer
Data primer adalah sumber
data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data, seperti: Interview atau observasi yang merupakan hasil kerja
dari melihat, mendengar dan bertanya, yaitu di AJB Bumiputera 1912 cabang Lumajang.
b. Sumber Data Sekunder
Data Skunder adalah sumber data yang tidak
langsung yaitu sumber data yang telah disusun, dikembangkan, dan diolah
kemudian dicatat. Data sekunder di peroleh melalui
orang lain atau dokumentasi, dan literatur ilmiah berupa kitab-kitab klasik
ataupun buku-buku ilmiah kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan topik
pembahasan skripsi ini.
E. Teknik Pengumpulan Data
Semua orang dapat
mencari data dalam suatu kegiatan penelitian, namun tidak semua orang mampu memilih data yang relevan dengan topik
penelitian, melakukan pembahasan dan menganalisis. Salah satu tahap yang
penting dalam penelitian adalah proses mencari data. Seorang peneliti harus
tepat memilih dan mencari di mana sumber data berada.
Cara pengumpulan
data dibutuhkan untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Umumnya
cara pengumpulan data dapat menggunakan teknik :
a.
Observasi
Observasi merupakan suatu kegiatan mendapatkan informasi yang
diperlukan untuk menyajikan gambaran riil suatu peristiwa atau kejadian untuk
menjawab pertanyaan penelitian, untuk mengerti perilaku manusia, dan untuk
evaluasi yaitu melakukan pengukuran terhadap aspek tertentu melakukan umpan
balik terhadap pengukuran tersebut.hasil observasi berupa aktifitas, kejadian,
peristiwa, objek, kondisi, atau suasana tertentu di AJB Bumiputera 1912,Cabang
Lumajang.
b.
Interview/Wawancara
Proses memperoleh penjelasanuntuk mengumpulkan informasi
dengan menggunakan cara tanya jawab bisa sambil bertatap muka ataupun tanpa
tatap muka yaitu melalui media telekomunikasi antara pewawancara dengan orang
yang diwawancarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman.
Pada hakikatnya wawancara merupakan kegiatan untuk memperoleh
informasi secara mendalam tentang sebuah isu atau tema yang diangkat dalam
penelitian, atau merupakan peroses pembuktian terhadap informasi atau
keterangan yang telah diperoleh lewat teknik yang lain sebelumnya.
Dalam wawancara disini peneliti akan mewawancarai langsung
kepada Bapak Drs. Muhammad
Khairuddin, M.M, selaku direktur utama di AJB Bumiputera 1912, kantor
Cabang Lumajang.
c.
Dokumentasi
Dokumentasi merupakan metode pengumpulan data kualitatif sejumlah besar fakta dan data
tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi.
Sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan
yang berbentuk dokumentasi. Sebagian
besar data yang tersedia yaitu berbentuk surat, catatan harian, laporan,
artefak, dan foto. Sifat utama data ini tak terbatas pada ruang dan waktu
sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk mengetahui hal-hal yang pernah
terjadi di waktu silam. Secara detail, bahan dokumenter terbagi beberapa macam,
yaitu autobiografi, surat pribadi, buku atau catatan harian, memorial, kliping,
dokumen pemerintah atau swasta, data di server dan flashdisk, dan
data tersimpan di web site.
F.
Analisis Data
Menurut
Mudjiaraharjo analisis data adalah sebuah kegiatan untuk mengatur, mengurutkan,
mengelompokkan, memberi kode atau tanda, dan mengkategorikanya sehingga
diperoleh suatu temuan berdasarkan fokus atau masalah yang ingin dijawab.
Melalui serangkaian aktifitas tersebut, data kualitatif yang biasanya
berserakan dan bertumpuk – tumpuk bisa disederhanakan untuk akhirnya bisa
dipahami dengan mudah. Setelah data terkumpul selanjutnya dianalisis. Analisis
data merupakan bagian yang sangat penting dalam penelitian.
Secara rinci analisis data dilakukan dengan mengikuti cara yang
disarankan oleh Miles dan Huberman meliputi: reduksi data, display data dan
menarik konklusif verifikatif.
a. Reduksi data adalah proses penyederhanaan dengan cara merangkum data,
memilih-milih dan menganalisis hal-hal yang sesuai dengan fokus penelitian
yaitu tinjauan hukum islam terhadap perjanjian terhadap perjanjian asuransi
jiwa mitra BP-LINK syari’ah atas risiko kerugian polis (nasabah) di AJB
Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang. Reduksi data adalah análisis data yang
dipakai penulis untuk pengumpulan data bertujuan untuk mendapatkan gambaran
yang lebih jelas dan mempermudah penulis untuk mengumpulkan data selanjutnya
dan mencarinya apabila diperlukan.
b.
Display
data (penyajian
data) merupakan langkah selanjutnya dari reduksi data, yaitu data-data yang
disajikan dengan cara menyusunnya secara rapi dan sistematis dalam bentuk
uraian secara naratif, dengan melakukan penyajian data, maka akan dapat
memahami yang terjadi dengan mudah dan dapat merencanakan kerja selanjutnya
bersandarkan apa yang telah dipahami dalam teknik perjanjian asuransi jiwa
mitra BP-LINK syariáh terhadap resiko asuransi rider di AJB Bumiputera 1912
kantor cabang Lumajang.
c.
Kesimpulan
atau
verification yaitu penarikan kesimpulan sementara, kemudian dilengkapi dengan
data pendukung untuk menyempurnakan hasil penelitian agar mendapat kesimpulan
yang kredibel sebagai tujuan akhir penelitian.
G. Pengecekan Keabsahan Data
Untuk menetapkan keabsahan data diperlukan teknik pemeriksaan data. Pelaksanaan teknik
pemeriksaan keabsahan data meliputi perpanjangan keikutsertaan, pemeriksaan
sejawat melalui diskusi dan triangulasi.
a.
Perpanjangan
keikutsertaan berarti peneliti tinggal di lapangan penelitian sampai kejenuhan
pengumpulan data tercapai. Hal ini akan memungkinkan peningkatan derajat
kepercayaan data yang dikumpulkan.
b.
Pemeriksaan sejawat melalui diskusi yaitu pemeriksaan
yang dilakukan dengan jalan mengumpulkan rekan-rekan yang sebaya, yang memiliki
pengetahuan umum yang sama tentang apa yang sedang diteliti, sehingga bersama
mereka peneliti dapat me-review persepsi.
c.
Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang
memanfaatkan sesuatu yang lain. Denzin membedakan empat macam
triangulasi sebagai teknik pemeriksaan
yang memanfaatkan penggunaan sumber, metode, penyidik dan teori. Triangulasi
dengan sumber berarti membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan
suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam
penelitian kualitatif. Triangulasi dengan metode menurut Patton terdapat dua
strategi, yaitu :
1.
Pengecekan
derajat kepercayaan penemuan hasil penelitian beberapa teknik pengumpulan data
dan.
2.
Pengecekan
derajat kepercayaan sumber data dengan metode yang sama. Teknik triangulasi
dengan penyidik ialah membandingkan hasil pekerjaan seorang analisis dengan
analisis lainnya. Triangualasi dengan teori adalah fakta diperiksa derajat
kepercayaanya dengan menggunakan satu teori atau lebih.
Ada
empat keriteria yang digunakan dalam triangulasi data:
derajat kepercayaan (creadibility), keteralihan (transferability),
kebergantungan (dependability), kepastian (confirmability).
1.
kepercayaan (creadibility),
berfungsi sebagai pelaksana inkuiri/penyelidik sehingga tingkat kepercayaan
penemuannya dapat dicapai,serta menunjukkan hasil-hasil penemuan dengan cara
pembuktian yangdilakukan oleh peneliti.
2.
keteralihan (transferability),
3.
kebergantungan (dependability),
4.
kepastian (confirmability),
H. Tahap-Tahap Penelitian
Dalam tahapan ini mempunyai tiga tahapan diantaranya : tahap
pralapangan, tahap pekerjaan lapangan, dan tahap analisis data.
1.
Tahap Pralapangan
a.
Menyususn rancangan penelitian, yang memiliki beberapa rancangan
diantaranya: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan
penelitian, kajian terdahulu, definisi konsep, dan sistematika pembahasan.
b.
Memilih lapangan penelitian, cara terbaik yang perlu ditempuh dalam
penentuan lapangan penelitian adalah dengan mempertimbangkan teori
substantif serta mempelajari dan
mendalami fokus serta rumusan masalah penelitian untuk melihat dan mempelajari
tentang kesesuaian terhadap realita yang terjadi di lapangan.
c.
Mengurus perizinan, dalam hal ini pertama-tama yang harus diketahui oleh
peneliti adalah siapa yang berwewenang untuk memberikan izin bagi pelaksanaan
penelitian tersebut, yakni kepala cabang Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor
Cabang Lumajang.
d.
Menjajaki dan menilai lapangan,
dalam hal ini peneliti berwewenang menilai keadaan lapangan dengan cara
melakukan orientasi lapangan yang menjadi sasaran atau objek penelitian.
e.
Memilih dan memanfaatkan informan,
dalam hal ini peneliti dalam meneliti lapangan berwewenang memanfaatkan
informan (orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi) terhadap situasi
dan kondisi latar penelitian.
f.
Menyiapkan perlengkapan penelitian,
dalam hal ini peneliti tidak hanya mepersiapkan perlengkapan fisik, akan tetapi
mempersiapkan segala kebutuhan atau alat yang dibutuhkan selama proses
penelitian. Yang paling terpenting adalah agar peneliti sejauh mungkin sudah
menyiapkan segala alat dan perlengkapan penelitian yang diperlukan sebelum ia
terjun ke dalam situasi atau kondisi lokasi atau objek penelitian.
g.
Persoalan etika penelitian,hal
tersebut dilakukan dengan beberapa etika yaitu: mengindahkan nilai-nilai
masyarakat dan pribadi serta berpegang pada latar belakang, norma, adat,
kebiasaan dan kebudayaan yang berlaku di daerah sasaran/objek penelitian
berada.
2.
Tahap Pekerjaan Lapangan
a.
Memahami latar penelitian dan persiapan diri, untuk memasuki pekerjaan
dilapangan peneliti hendaknya memahami latar penelitian terlebih dahulu. Dan
disamping itu juga ia perlu mempersiapkan dirinya baik secara fisik maupun
secara mental disamping peneliti juga harus mengingat persoalan etika.
b.
Memasuki lapangan, dalam memesuki lapangan peneliti hendaknya
memperhatikan keakraban hubungan dengan memahami situasi, dan memepelajari
keadaan dan latar belakang orang-orang yang menjadi subyek dalam penelitian
tersebut.
c.
Berperan serta sambil mengumpulkan data, yaitu peneliti melakukan
penjajakan lapangan dan orientasi atau mengenal keadaan sambil mengingat dan
mencatat data yang dianggap penting.
3.
Tahap Analisis Data
a.
Konsep dasar analisa, dalam konsep dasar analisa ini mencakup persoalan
pengertian, waktu pelaksanaan, maksud dan tujuan, serta kedudukan analisis
data.
b.
Menemukan tema, sejak memasuki tahap analisis data peneliti hendaknya
sudah mulai menemukan tema penelitian. Dalam penelitian, menggunakan analisis
data yang lebih intensif akan menemukan tema yang lebih tepat atau bagus.
c.
Menganalisis, setelah memformulasi, peneliti beralih fokus kepada
pekerjaan analisisnya dengan mencari dan menemukan apakah analisis tersebut
didukung atau tidak.
BAB IV
PAPARAN DATA
DAN PEMBAHASAN
A.
Selayang
Pandang AJB Bumiputera 1912
1.
Letak
Geografis Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
AJB Bumiputera
1912 terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 275 Lumajang yang merupakan cabang dari
kantor AJB Bumiputera wilayah Malang yang bergerak di bidang asuransi. Kantor
AJB Bumiputera 1912 Cabang Lumajang ini terletak pada lokasi yang strategis,
yaitu pada jalur utama menuju jantung kota Lumajang.
2.
Lingkungan Non
Fisik AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
Karyawan yang
bekerja di AJB Bumiputera 1912 Cabang Lumajang dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a.
Dinas Dalam
Dinas dalam
yaitu merupakan karyawan yang bekerja di bagian administrasi yang terdiri dari
kepala administrasi, costumer service, dan kasir. Penerimaan karyawan untuk
bagian administrasi ini yaitu dengan cara mengikuti tes di kantor wilayah
dengan syarat pendidikan terakhir minimal S1.
b.
Dinas Luar
Dinas luar
merupakan karyawan yang berhubungan langsung dengan para pemegang polis atau
yang secara langsung bekerja di lapangan. Penerimaan karyawan dinas luar ini
diawali karier sebagai:
1)
FC (Financial Counsultant)
Financial
Counsultant merupakan penasehat keuangan sebagai pasukan terdepan tenaga
marketing yang direkrut melalui:
a)
Kalangan pemegang polis melalui
program BOP (Bisnis oportunity presentation) pola ini dilakukan dengan metode
mengundang pemegang polis untuk mendapatkan penjelasan / presentasi tentang
finansial planning dan karier planning
b)
Seleksi administrasi melalui
kelengkapan persyaratan: curiculum vitae, ijazah terakhir, fotocopy KTP, pass
foto 4x6 sebanyak 2 lembar
c)
Dilakukan BAT (Bassic Agency
Training) selama 1 hari, yaitu: diklat dengan materi: company profil, dasar
produk asuransi teknik menjual, salesmenship, dan langsung mendafatkan
sertifikasi (sertifikat kelulusan)
d)
Diikutkan ujian lisensi sebagai FC
(financial consultan), bisa dengan cara online atau dengan cara pepper
(multiple chois), dan ujian tersebut melalui AAJI (asosiasi asuransi jiwa
Indonesia) sebagai regulator dari pemerintah / departemen keuangan sesuai
dengan pilihan lisensi tradisional, lisensi unit link, lisensi unit link
syariah
2)
Sebagai UM (Unit Manager)
Unit Manager
merupakan Kepala Unit yang membawahi FC minimal 4 orang.
UM ini
direkrut dari FC yang berprestasi dan memenuhi target yang ditetapkan oleh
perusahaan.
3)
Sebagai AM (Agency Manager)
Agency Manager
merupakan atasan dari UM minimal membawahi 5 UM.
AM ini
direkrut dari UM yang berprestasi dan memenuhi target yang ditetapkan oleh
perusahaan.
4)
Sebagai SAM (Senior Agency Manager)
Senior Agency
Manager merupakan Kepala Cabang yang berkedudukan di kantor pemasaran wilayah
kota atau kabupaten.
SAM ini
rata-rata membawahi 10 AM dan direkrut dari AM yang berprestasi sesuai target
perusahaan.
5)
Sebagai RAM (Regional Agency
Manager)
Regional
Agency Manager merupakan atasan dari SAM yang berkedudukan di wilayah propinsi.
Rata-rata
membawahi 20 SAM dan direkrut dari SAM / Kabag
yang berprestasi dan memenuhi target perusahaan.
6)
Sebagai AD (Agency Directur)
Agency
Directur ini merupakan jabatan tertinggi yang membawahi beberapa RAM.
AD ini
direkrut dari RAM yang berprestasi dan memenuhi target perusahaan.
3.
Latar Belakang
Berdirinya Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
Asuransi Jiwa
Bersama 1912 atau lebih dikenal dengan AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan
asuransi jiwa nasional milik bangsa Indonesia yang pertama dan tertua. Didirikan tanggal 12 Februari 1912 di
Magelang – Jawa Tengah atas prakarsa seorang guru sederhana bersama M. Ng.
Dwidjosewojo – Sekretaris Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) sekaligus
sekretaris Pengurus Besar Budi Utomo.
Gagasan
pendirian perusahaan asuransi jiwa ini terdorong oleh keprihatinan mendalam
terhadap nasib para guru bumiputera (pribumi). Dalam mendirikan AJB Bumiputera
tersebut M. Ng. Dwidjosewojo dibantu bersama dua orang guru lainnya yaitu MKH.
Soebroto dan M. Adimidjojo.
Tidak seperti
perusahaan berbentuk personal terbatas (PT) yang kepemilikannya hanya oleh
pemodal tertentu. Sejak awal pendiriannya Bumiputera sudah menganut sistem
kepemilikan dan penguasaan yang unik, yakni bentuk badan usaha “mutual” atau
“usaha bersama”. Semua pemegang polis adalah pemilik perusahaan yang
mempercayakan wakil – wakil mereka di Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk
mengawasai jalannya perusahaan. Perjalanan Bumiputera kini sudah berjalan
selama 103 tahun, perjalanan panjang itu tentu saja tidak lepas dari pasang
surut. Memasuki melenium ketiga, Bumiputera mempunyai jaringan lebih dari 600
kantor yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Kini, kantor
pusatnya di Jakarta, pengurus Bumiputera mengendalikan perusahaan yang
jaringannya tersebar diseluruh penjuru tanah air dan melakukan hubungan
internasional dengan rekan – rekan negara lain.
Pengurus juga
mengendalikan kelompok usaha Bumiputera yang terdiri dari anak – anak
perusahaan, asosiasi dan penyertaan, antara lain:
Anak
perusahaan / yayasan :
ü Bumida
Bumiputera (Asuransi Kerugian)
ü PT Wisma
Bumiputera (Peroperti)
ü PT Mardi Mulyo
(Penerbitan dan Percetakan)
ü PT Eurasia
Wisata (Tour dan Travel)
ü Bank
Bumiputera Indonesia (Perbankan)
ü PT Informatics
OASE (Teknologi Informasi)
ü PT Bumi Wisata
(Perhotelan : Bumi Wijaya Hotel Depok, Hyatt Regency, Surabaya)
ü PT Bumiputera
Mitrasarana (Jasa Konstuksi)
ü Yayasan Dharma
Bumiputera (Pendidikan : STIE Dharma Bumiputera)
ü Yayasan
Bumiputera Sejahtera (Pengelola Kesejahteraan Karyawan)
ü Dana Pensiun
Bumiputera (Pengelola Dana Pensiun Karyawan)
ü Bumiputera
Capital Indonesia
Asosiasi /
penyertaan :
ü PT Bumiputera
BOT Finance (Leasing dan Financing)
ü PT Damai Indah
Padang Golf (Pengelola Padang Golf)
ü PT Sukapraja
Padang Golf (Pengelola Padang Golf)
ü PT Preton
Nusantara (Pengelola Padang Golf)
ü PT Kyoai
Medical Center (Medical Check Up)
ü PT Langen
Kridha Pratyangga (Pengelola Padang Golf)
ü PT Dago Endah
(Pengelola Padang Golf)
ü PT Pondok
Indah Padang Golf (Pengelola Padang Golf)
ü Asean Re, Ltd.
(Pengelola Padang Golf)
ü PT Merapi
Padang Golf (Pengelola Padang Golf)
ü PT Martabe
Sejahtera (Pengelola Padang Golf)
Di abad ke-21
ini, dalam kiprahnya membangun bangsa ditengah arus globalisasi sekaligus
mewujudkan cita-cita dan idealisme para pendiri AJB Bumiputera 1912, di benak
dan di hati para pemegang polis serta masyarakat Indonesia ingin selalu berada
dan menjadi asuransinya bangsa Indonesia.
AJB Bumiputera
berdiri sejak 1912, didirikan oleh 3 orang yaitu Mas Ngabehi Dwidjosewono,
Mas Karto Hadi Karto Soebroto dan Mas Adimidjojo dengan nama Onderlinge
Levensverzekring Maatschappij PGHB (OLMij.PGHB) yang berpusat di Magelang.
Pada tahun
1921, kantor AJB Bumiputera pindah ke Yogyakarta dan tahun 1958 kantor AJB
Bumiputera kembali pindah ke Jakarta. Tahun 1966 nama perusahaan berubah
menjadi AJB Bumiputera.
Dalam pendiriannya AJB Bumiputera
1912 didasarkan pada tiga pokok falsafah yaitu:
1.
Idealisme
AJB Bumiputera 1912 bukan berdiri semata-mata untuk mencari keuntungan,
melainkan sebagai alat finansial yang lahir dari komitmen untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia melalui bisnis asuransi jiwa.
2.
Mutualisme
Sebagai dasar manajemen Perusahaan, nilai sosial mutualisme dimanifestasikan
melalui kerjasama, kemitraan, dan sinergi antara pemegang polis dan sesama
pemegang polis, antara Perusahaan dan pemegang polis, antara karyawan dan
sesama karyawan dalam perusahaan, dan antara karyawan dengan manajemen dalam
perusahaan.
3.
Profesionalisme
Keunggulan dan kompetensi sumber daya manusia, yang dikembangkan melalui
pendidikan dan pelatihan dari waktu ke waktu, menjadikan Perusahaan memiliki
sumber daya manusia yang dapat mempertahankan kelangsungan hidup, pengembangan
organisasi dan pertumbuhan bisnis.
Dalam
pengembangannya AJB Bumiputera 1912 mempunyai visi dan misi untuk peningkatan
kinerja atau program dalam instansinya, yaitu:
a.
Visi
AJB Bumiputera
1912 menjadi Perusahaan
Asuransi Jiwa yang
Kuat, Menguntungkan, dan Terkemuka di Indonesia.
Menjadikan AJB
Bumiputera 1912 sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Nasional yang kuat, modren dan
menguntungkan. Dan didukung oleh sumber daya manusia (SDM) profesional yang
menjunjung tinggi nilai-nilai idealisme serta mutualisme.
b.
Misi
Kami menjadi
perusahaan asuransi jiwa
yang kuat, melalui
dukungan teknologi informasi
yang modern dan
terintegrasi, mengembangkan
produk yang berkualitas
dan SDM yang
berkinerja tinggi.
4.
Struktur
Kepengurusan dan Deskripsi Kinerja
Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
a.
Struktur
Organisasi AJB Bumiputera 1912 KPA Lumajang
b.
Deskripsi Kinerja AJB Bumiputera 1912 KPA Lumajang
adapun deskripsi pekerjaan AJB
Bumiputera diantaranya:
1)
Hubungan Organisasi
Kepala Cabang bertanggung jawab
kepada Kepala Wilayah, dan membawahi Kepala Unit Operasional (KUO), Kepala Unit
Administrasi dan Keuangan (KUAK), dan Pegawai Administrasi.
2)
Peran dan Fungsi
Kepala Cabang berperan dan
berfungsi dalam melaksanakan kegiatan Trilogi Operasional Asuransi Jiwa yang
meliputi operasinal produksi, operasional konservasi, operasional penghimpunan
dana, pengembangan organisasi keagenan, kegiatan administrasi keuangan untuk
optimalisasi pendapatan premi, efesiensi biaya dan keuntungan operasional.
3)
Tugas dan Kewajiban
a)
Melaksanakan rencana kegiatan (action
plan) Trilogi Operasional Asuransi Jiwa di Kantor Cabang meliputi:
operasional produksi, operasional konservasi, dan operasional penghimpunan dana
yang mana hal tersebut penulis akan memperjelas dibagian mekanisme operasional
pada bab ini.
b)
Melaksanakan kegiatan operasional
produksi yang meliputi :
(1)
Menetapkan pasar sasaran dan skala
prioritas penggarapan pasar.
(2)
Melakukan pendataan pasar.
(3)
Menetapkan agen pasar.
(4)
Menganalisa potensi pasar
berdasarkan data pasar.
(5)
Menggerakkan dan mengendalikan
pelaksanaan KWJP Agen.
(6)
Melaporkan kegiatan KWJP Agen.
(7)
Melakukan presentasi penjualan
dalam kelompok pasar.
(8)
Re-check produksi baru
untuk mendapatkan produksi sehat.
(9)
Konfirmasi pembayaran premi
pertama.
(10)
Pemberdayaan pemegang polis dan
pusat pengaruh.
(11)
Melakukan kegiatan rapat produksi.
c)
Melaksanakan kegiatan operasional
konservasi yang meliputi :
(1)
Menertibkan data base portofolio
per Agen.
(2)
Melakukan konfirmasi premi jatuh
tempo dan tertunda.
(3)
Melakukan distribusi kuitansi premi
per Agen.
(4)
Menggerakkan dan mengendalikan
kegiatan penagihan premi.
(5)
Melakukan stock opname kuitansi.
(6)
Melakukan rekonsiliasi setoran
premi.
(7)
Melakukan kegiatan pemulihan polis lapse.
(8)
Melakukan kegiatan rapat
konservasi.
d)
Melaksanakan kegiatan operasional
penghimpunan dana yang meliputi :
(1)
Melakukan optimalisasi penerimaan
premi (PP, PLTP, PL).
(2)
Melakukan optimalisasi penerimaan
angsuran pinjaman polis dan piutang pegawai.
(3)
Melakukan pengendalian pengeluaran
biaya.
(4)
Melakukan pelayanan pembayaran
klaim.
(5)
Melakukan setoran dana ke Kantor
Pusat.
(6)
Melakukan pengendalian arus dana
masuk dan keluar (cash flow).
e)
Melaksanakan pengembangan
organisasi keagenan, meliputi :
(1)
Memenuhi organisasi keagenan sesuai
dengan kebutuhan dan potensi pasar.
(2)
Melakukan rekrut dan seleksi awal
serta job orientasi calon agen.
(3)
Menempatkan Agen Koordinator dan
Agen sesuai dengan pasar garapannya.
(4)
Menyiapkan Surat Perjanjian
Keagenan dan mengawasi pelaksanaannya.
(5)
Mengusulkan diklat, lisensi,
retraining dan refreshing Agen dan Agen Koordinator.
(6)
Melakukan pembinaan dan
pengembangan keagenan.
(7)
Melaporkan perkembangan prestasi
dan tingkat keberhasilan keagenan.
f)
Melaksanakan dan mengendalikan
tertib administrasi dan keuangan, meliputi :
(1)
Produksi dan provisi.
(2)
Premi, konservasi, dan portofolio.
(3)
Klaim dan pinjaman polis.
(4)
Keuangan, perpajakan dan utang piutang.
(5)
Rekonsiliasi kas dan bank.
(6)
SDM keagenan dan organik.
(7)
Sarana dan prasarana.
(8)
Cash-management.
(9)
Prinsip menegnal nasabah.
(10)Memelihara dan mengamankan asset perusahaan serta sarana prasarana kerja.
(11)Melaporkan pengembangan kinerja.
g)
Melaksanakan kegiatan kehumasan dan
pelayanan Pemegang Polis untuk membangun citra perusahaan dan kepuasan
pelanggan, meliputi :
(1)
Kehumasan dengan pusat pengaruh, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah,
pengusaha dan sebagainya.
(2)
Melakukan kegiatan sosial yang mengarah pada upaya peningkatan citra
perusahaan dan pengembangan pasar.
(3)
Menangani keluhan-keluhan pemegang polis, Agen Koordinator dan Agen.
(4)
Melayani hak-hak pemegang polis, Agen dan Koordinator Agen.
h)
Membangun hubungan kerja yang
kondusif untuk meningkatkan produktivitas dan efektifitas kerja, meliputi :
(1)
Melaksanakan reward dan punishment secara obyektif.
(2)
Menjaga iklim kerja yang kondusif, motivatif dan kompetitif dengan
menggunakan pola saling asah, asih dan asuh.
(3)
Melakukan pembinaan dan pengembangan SDM di unit kerjanya.
(4)
Melakukan penilaian kinerja SDM di unit kerjanya.
i)
Melaksanakan tugas-tugas khusus
yang diberikan oleh Kepala Wilayah.
4)
Wewenang
a) Menandatangani
perpanjangan atau pemutusan Surat Perjanjian Kontrak Agen.
b) Merekomendasikan
pelaksanaan atau penundaan ijin cuti dan fasilitas pegawai di Kantor Cabangnya.
c) Mengusulkan diklat,
retraining, refreshing, Agen dan Koordinator Agen.
d) Melaksanakan penelitian
kinerjan terhadap pegawai di unit kerjanya.
e) Melakukan evaluasi
terhadap kinerja Agen dan Agen Koordinator.
f) Memberikan teguran dan
merekomendasikan scorsing pegawai atau agen, Agen koordinator yang melaksanakan
kesalahan sesuai ketentuan yang berlaku.
g) Mengusulkan promosi,
demosi, mutasi dan alih tugas pegawai di Kantor Cabangnya.
h) Merekomendasikan
pengadaan sarana dan prasarana.
i)
Menandatangani atau memfiat dokumen-dokumen keuangan yang berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
5)
Tanggung Jawab
a)
Terlaksananya pencapaian sasran pertumbuhan bisnis meliputi produksi baru
dan persistensi polis.
b)
Terlaksananya pencapaian sasaran dan anggaran premi income, efesiensi biaya
dan setoran.
c)
Tercapainya keuntungan operasional.
d)
Tercapainya produktivitas Agen dan Agen Koordinator.
e)
Terpenuhi Agen berlisensi.
f)
Terlaksanya mekanisme pelayanan terhadap hak-hak pemegang polis.
g)
Terlaksananya penyelenggaraan pengeluaran pinjaman polis dan angsuran/
pelunasan secara tertib dan benar.
h)
Tercapainya pemenuhan kebutuhan organisasi keagenan baik kuantitatif maupun
kualitatif.
i)
Terlaksananya pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan organisasi keagenan.
j)
Tercapainya peningkatan kuantitas dan kualitas jaringan pemasaran.
k)
Terlaksananya tertib administrasi keuangan dan dokumentasi dengan baik di
Kantor Cabang.
l)
Terealisasinya segala bentuk penyimpangan secara tepat, cepat dan akurat.
m)
Terpeliharanya pengamanan asset-asset perusahaan serta sarana dan prasarana
kerja yang tersedia.
n)
Terlaksananya pelaporan yang akurat dan tepat waktu.
o)
Terlaksananya penilaian unjuk kerja terhadap pejabat / pegawai di unit
kerjanya.
p)
Terlaksananya prinsip mengenal nasabah.
q)
Terjaganya citra positif perusahaan di cabangnya.
r)
Terlaksananya hubungan kerja yang harmonis, motivatif dan kondusif.
5.
Tujuan Dan
Manfaat Berdirinya Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
Dalam
pendiriannya AJB Bumiputera 1912 mempunyai tujuan untuk perkembangan dan
pelayanan bagi semua nasabah/ pemegang polis yang mentabarru’kan dananya
untuk di kembangkan di AJB Bumiputera 1912, di antaranya:
a.
Tujuan
Dalam hal ini AJB Bumiputera 1912 mempunyai tujuan dalam pendirianya:
Meningkatkan profitabilitas perusahaan, melalui peningkatan produktivitas,
efesiensi, dan profesionalisme SDM.
b.
Manfaat
1.
Membantu individu, keluarga dan kelompok
dalam mempersiapkan rencana keuangan masa depan
2.
Melalui solusi program perlindungan, tabungan & investasi Perencanaan Keuangan bisa membantu keluarga dan individu serta kelompok mempermudah
dalam memfasilitasi atau menanggung risiko yang mungkin akan terjadi di masa
mendatang.
Pada
prinsipnya perusahaan di Indonesia berbadan usaha :
1.
PT (Perseroan Terbatas)
2.
Koperasi
3.
Usaha bersama (mutual).
Namun
bumiputera sejak berdiri sampai saat ini berbadan usaha mutual (usaha bersama) yakni
dari pemegang polis untuk pemegang polis dan
Pemegang Polis Sebagai Pemilik Perusahaan, dan hanya satu- satunya di
Indonesia yakni dari pemegang polis untuk pemegang polis dan Pemegang Polis Sebagai Pemilik Perusahaan.
Hal tersebut dilindungi
Undang Undang RI No. 40 2014
BAB III Pasal 6 (Tentang Perasuransian).
Peran utama kantor cabang AJB Bumiputera
adalah:
a.
Dalam melaksanakan kegiatan
operasionalnya, Kantor Cabang Asuransi Jiwa Peroangan, dan Kantor Cabang
Asuransi Jiwa Kumpulan, Kantor Cabang Asuransi Jiwa Syariah dan Kantor Cabang
Prioritas berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah.
b.
Kantor Cabang Asuransi Jiwa
Perorangan, Kantor Cabang Asuransi Jiwa Kumpulan, dan Kantor Cabang Asuransi
Jiwa Syariah dipimpin oleh Kepala Cabang yang bertanggung jawab kepada Kepala
Wilayah, dengan fungsi utamanya melaksanakan trilogi asuransi jiwa, dan
pelaporan meliputi produksi, konvensi, penghimpunan dana, kegiatan administrasi
keuangan, pengembangan organisasi keagenan, dan pelayanan kepada pemegang
polis. Sedangkan Kantor Cabang Prioritas dipimpin oleh Agency Manager
(AM).
c.
Kantor Cabang Asuransi Jiwa
Perorangan, Kantor Cabang Asuransi Jiwa Kumpulan, dan Kantor Cabang Asuransi
Jiwa Syariah membawahkan :
1.
Unit Operasional, dipimpin oleh
Kepala Unit Operasional dan/atau Agen Koordinator, yang mengelola dan mengawasi
organisasi keagenan yang terdiri dari Agen dan mempunyai fungsi utama
melaksanakan, membina, mengendalikan kegiatan operasional penjualan, konservasi
dan pelayanan kepada Pemegang Polis serta melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah
(PMN) dengan tepat dan benar.
2.
Unit Administrasi dan Keuangan,
dipimpin oleh Kepala Unit, yang mempunyai fungsi utama melaksanakan, membina,
mengawasi dan mengendalikan kegiatan administrasi keuangan, serta pelayanan
kepada Pemegang Polis, Agen Koordinator dan Agen. Kepala Unit Administrasi dan
Keuangan dalam melaksanakan fungsinya dibantu oleh Kasir dan Staf di bidang
administrasi dan keuangan. Untuk
mempertajam penggarapan pasar maka dibentuk Unit Prioritas yang merupakan unit
pemasaran di Kantor Cabang Asuransi Jiwa Perorangan, dan Kantor Cabang Asuransi
Jiwa Syariah. Unit Prioritas hanya menjual produk unit link dan produk lain
yang dirancang khusus. Unit Prioritas berada dibawah pembinaan, pengawasan dan
pengendalian Kepala Cabang. Unit Prioritas dipimpin oleh Agency Manager (AM)
yang mebawahi Unit Manager (UM) serta dibantu oleh Financial Consulting
(FC).
d.
Kantor Cabang Prioritas
Struktur
Organisasi Kantor Cabang Prioritas
meliputi Agency Manager (AM) dan Unit Manager (UM), yang mempunyai fungsi utama
melaksanakan, membina, mengendalikan kegiatan operasional penjualan, konservasi
dan pelayanan kepada Pemegang Polis serta melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah
(PMN) dengan tepat dan benar.
6.
Produk –
Produk Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
Produk-produk
layanan AJB Bumiputera diklasifikasikan menjadi 3 bagian, diantaranya produk
Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah. Dalam hal ini penulis akan memfokuskan lebih mendalam tentang
Asuransi jiwa mitra BP-LINK Syariah yang mana hal tersebut menjadi titik inti
dari sebuah judul penelitian penulis.
Mitra BP-LINK
Syariah adalah jenis
asuransi yang merupakan gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi
meninggal dunia dan investasi, dimana pemegang polis secara langsung terlibat
dalam investasi dengan menentukan sendiri jenis investasinya sehingga dapat
mengoptimalkan hasil investasi dan lebih fleksibel,
berbasis syariah. Dan digunakan untuk kemudahan masyarakat dalam menjamin
kehidupan atau resiko yang tak terduga yang mungkin terjadi di masa yang akan
datang.
Jenis asuransi ini berguna untuk tambahan dengan sistem
dana tabarru’ yang ditambahkan akibat suatu kejadian atau resiko ditengah
perjalanan perasuransian itu terjadi dimana pihak pemengang polis (nasabah)
memiliki wewenang atau suatu konpensasi untuk menambahkan iuran tabarru’nya
akibat suatu kerusakan atau resiko tertentu.
Aplikasi akad dalam produk ini yaitu menggunakan akad
mudharabah dan wakalah bil újrah dalam bentuk iuran tabarru’dan bagi hasil
(upah) dengan nisbah yang ditentukan atas kebijakan perusahaan Bumiputera 1912,
dan juga memakai aplikasi akad musyarakah dalam bentuk perkongsian atau
kerjasama dimana dalam aplikasi fiqh muamalat hal tersebut dikenal sebagai akad
syirkah yang dilaksanakan oleh pihak syarik (nasabah) dan yang menerima
perserikatan atau perkongsian (perusahaan) yang mana pihak nasabah memberikan
iuran tabarru’atau sejumlah dana yang akan diserikatkan dengan perusahaan
terkait untuk suatu investasi, kemudian diaplikasikan dalam bentuk bagi hasil
atas nisbah yang ditentukan dari perusahaan (mudharabah).
Dalam segi pembiayaan dalam Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK
Syariah juga terkait dengan akad kafalah yang mana dalam hal tersebut
perusahaan berperan sebagai penjamin yang pendistribusiannya diambil dari dana
iuran tabarru’ nasabah yang sudah dikembangkan atau ditambahkan.
Asuransi BP-LINK Syariah adalah suatu produk asuransi jiwa yang dilayani oleh pihak
perusahaan asuransi Bumiputera 1912 guna untuk kemudahan masyarakat dalam
menjamin kehidupan atau risiko yang tak terduga yang mungkin terjadi di masa
yang akan datang (masa depan).
Jenis asuransi ini berguna untuk tambahan
dengan sistem dana tabarru’yang ditambahkan akibat suatu kejadian atau
risiko ditengah perjalanan perasuransian itu terjadi dimana pihak pemegang
polis (nasabah) memiliki wewnang atau suatu konpensasi untuk menembahkan iuran
tabarru’nya akibat suatu kerusakan atau risiko tertentu.
Aplikasi akad dalam produk ini yaitu menggunakan akad mudharabah bil ujrah
dalam bentuk bagi hasil dengan nisbah yang ditentukan atas kebijakan perusahaan
Bumiputera 1912, dan musyarakah dalam bentuk perkonsian atau kerja sama yang
mana dalam aplikasi fiqh muamalat hal tersebut sebagai akad syirkah yang
dilaksanakan oleh pihak syarik (nasbah) dan yang menerima perserikatan atau
perkongsian (perusahaan) yang mana pihak nasabah memberikan iuran tabarru’atau
sejumlah dana yang akan diserikatkan dengan perusahaan terkait untuk suatu
investasi, kemudian diaplikasikan dalam bentuk bagi hasil atas nisbah yang
ditentukan dari perusahaan (mudhrabah).
Dari penjabaran tersebut diatas jelas kalau tujuan diadakannya asuransi
Syariah yakni untuk menghilangkan unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Gharar (ketidakpastian)
yang timbul dalam keadaan berikut:
a) Intangible (jual beli
barang/jasa tidak wujud saat transaksi)
b) Undelivered (jual beli
barang/jasa yang ada wujudnya tetapi tidak dapat diserahterimakan)
c) Uncertainty (jual beli
barang/jasa yang ada wujudnya dapat diserah-
terimakan, akan tetapi kuantitas dan kualitasnya serta waktu serah
terimanya tidak dapat ditentukan atau tidak diketahui)
2.
Maisir (judi)
a) Ada ketidakseimbangan antara pengorbanan dan hasil.
b) Zero-sum game bahkan bisa negative-sum
game.
c) Riba adalah tambahan atas pinjaman atau
pertukaran.
Dalam segi pembiayaan atau cara transaksi rider dalam Asuransi Jiwa Mitra
BP-LINK Syariah juga terkait dengan akad kafalah atau sistem takaful yang mana
dalam hal tersebut perusahaan berpran sebagai penjamin yang pendistribusiannya
diambila dari dana iuran tabarru’ nasbah yang sudah dikembangkan atau di
tambahkan.
a.
Jenis produk, Ketentuan Umum, dan
Layanan Dalam Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah
Mengingat dan menimbang bahwa tujuan dibukanya
produk Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah ini adalah untuk menciptakan produk
yang berbasis proteksi dengan tambahan investasi, dan disamping itu semua
Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah dibuka dengan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan dan keinginan pasar sasaran tertentu.
Berdasarkan hal tersebut dalam Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah itu
sendiri membuka berbagai produk dan layanan, diantaranya:
1)
Jenis produk Asuransi Jiwa Mitra
BP-LINK Syariah
Pilihan jenis produk investasi Asuransi Jiwa
Mitra BP-LINK Syariah adalah sebagai berikut :
a)
BP-LINK Dana Prestasi Syariah
Investasi pada jenis ini adalah bertujuan
mendapatkan pengembalian investasi yang stabil dan meningkat dalam jangka
panjang dengan tetap mempertahankan nilai modal melalui investasi yang sesuai
dengan syariah. Alokasi investasi minimum sebesar 40% dan maksimum sebesar 100% pada efek obligasi atau efek
hutang, dan minimum sebesar 0% dan maksimum sebesar 60% pada efek pasar uang
syariah.
b)
BP-LINK Dana Terpadu Syariah
Investasi pada produk ini bertujuan untuk
mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh
pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti syariah
Islam. Alokasi investasi minimum 25% hingga maksimum 75% dalam efek ekuitas dan
minimum 25% hingga maksimum 75% dalam
hutang dan instrumen pasar uang dengan
mengikuti syariah Islam.
c)
BP-LINK Dana Ekuitas Syariah
Investasi pada
produk ini adalah bertujuan untuk memberikan pertumbuhan yang maksimal dalam
jangka panjang kepada pemegang unit penyertaan melalui mayoritas investasi pada
efek bersifat ekuitas yang masuk efek syariah. Alokasi investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% dan maksimum 100% dari
nilai aktiva bersih pada efek bersifat ekuitas yang masuk dalam daftar efek
syariah yang diterbitkan oleh badan hukum yang telah dijual dalam penawaran
umum atau diperdagangkan di bursa efek Indonesia, minimum 0% dan maksimum 20%
dari nilai aktiva bersih pada surat berharga syariah negara atau sukuk yang diterbitkan
oleh badan hukum yang telah dijual dalam penawaran umum dan diperdagangkan di
bursa efek Indonesia, serta minimum 0% dan maksimum 20% dan nilai aktiva bersih
pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo
kurang dari 1 (satu) tahun dan deposito syariah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah di pasar modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
d)
BP-LINK Dana Likuid Syariah
Investasi pada
produk ini adalah bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang
optimal melalui investasi pada instrumen syariah pasar uang dan efek syariah
pendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari satu
tahun. Alokasi investasi sebesar 100% pada instrumen syariah pasar uang dalam
negeri antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan Sukuk, Sertifikat Deposito
Syariah, Deposito Syariah dan Efek Syariah yang sisa jatuh temponya tidak lebih
dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
2)
Ketentuan Umum Asuransi Jiwa Mitra
BP-LINK Syariah
a)
Produk asuransi ini merupakan produk Asuransi Jiwa Perorangan Syariah.
b)
Jenis asuransi ini merupakan gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan
proteksi meninggal dunia dan investasi, dimana pemegang polis secara langsung
terlibat dalam investasi dengan menentukan sendiri jenis investasinya sehingga
dapat mengoptimalkan hasil investasi dan lebih fleksibel.
c)
Produk asuransi ini dipasarkan dalam mata uang rupiah.
d)
Pengelolahan dana investasi produk ini menggunakan akad wakalah bil ‘ujrah.
e)
Pengelolahan investasi dana tabarru’ produk ini menggunakan akad
mudharabah.
3)
Layanan Dalam Asuransi Jiwa Mitra
BP-LINK Syariah
Jenis asuransi
ini mempunyai berbagai pelayanan rider dalam pengelolahan dan investasinya,
yakni:
a)
Mitra 53 CIA-Syariah (Critical Illnes Accelerated)
b)
Mitra 53 CIWP-Syariah (Waifer Of Premium Due To Critical Illnes Syariah),
khusus cara bayar regular
c)
Mitra WOP-Syariah (Waifer Of Premium Due To Permanent Disability), khusus
cara bayar regular
d)
Mitra perlindungan kecelakaan diri
b.
Sistem pelayanan dalam Asuransi
Jiwa Mitra BP-LINK Syariah
1)
Kontribusi Produk
a)
Iuran Tabarru’
Adalah bagian
dari konstribusi yang dihibahkan oleh pemegang polis dan akan dimasukkan ke
dalam dana tabarru’ untuk tujuan kerja sama, tolong-menolong, dan saling
menanggung diantara para peserta.
b)
Ujrah Akuisisi
Adalah bagian
dari konstribusi yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan yang
digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan dalam rangka
pengelolahan Asuransi Jiwa Syariah.
c)
Dana Investasi
Adalah bagian
dari konstribusi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh
perusahaan.
d)
Konstribusi Dasar
Adalah
sejumlah dana yang merupakan bagian dari konstribusi yang digunakan untuk
perhitungan manfaat awal.
e)
Konstribusi Top Up
Adalah
penambahan saldo dana investasi baik yang dilakukan secara tetap setiap tanggal
jatuh tempo pembayaran konstribusi (regular) maupun yang dilakukan
sewaktu-waktu pada setiap saat (irregular).
f)
Dana Tabarru’
Adalah
kumpulan dana yang berasal dari iuran tabarru’ kepada peserta yang mekanisme
penggunaannya sesuai dengan akad tabarru’ yang disepakati.
g)
Nisbah Bagi Hasil Investasi Dana Tabarru’
Adalah rasio
perbandingan pembagian keuntungan hasil investasi dana tabarru’ sebesar 70%
untuk menambah dana tabarru’ dan 30% untuk perusahaan.
2)
Jenis Akad yang digunakan
Jenis akad yang
digunakan pada suransi ini adalah:
a) Akad Tabarru’
Adalah akad
hibah dalam bentuk pemberian dana dari pemegang polis kedalam dana tabarru’
untuk tujuan tolong-menolong diantara peserta.
b) Akad Wakalah Bil Ujrah
Digunakan saat
pemegang polis memberikan ujrah (fee) kepada perusahaan untuk mengelola dana
investasi sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan.
c) Akad Mudharabah
Digunakan saat
perusahaan mengelola investasi dana tabarru’ dengan prinsip bagi hasil.
7.
Mekanisme
Operasional
Mekanisme yang dimaksud adalah:
a.
Operasional Produksi
Operasional Produksi meliputi:
1)
Penyiapan organisasi pemasaran (FC,
UM, AM, SAM)
2)
Mencari nasabah baru setiap bulan
minimal 500 SP (Surat Perjanjian) yang dilakukan oleh FC, UM, AM, SAM tersebut
3)
Mencari nasabah dengan nominal
premi pertama minimal 1 milyar setiap bulan, baik dengan cara bayar bulanan,
triwulanan, semesteran, tahunan, tunggal.
b.
Operasional Conservasi
Operasional Conservasi adalah
merawat dan melayani nasabah yang sudah ada supaya lancar dan lestari sampai
dengan habis kontrak, meliputi:
1)
PLTP (Premi Lanjutan Tahun Pertama)
PLTP adalah nasabah dalam masa
pembayaran tahun pertama disini dibutuhkan pelayanan extra karena nasabah baru
masih labil. Target nasabah tahun pertama sebesar 200 Juta perbulan.
2)
PL (Premi lanjutan)
PL adalah pembayaran premi tahun
kedua dan seterusnya. Target dari PL ini tiap bulan rata-rata 1,800 juta.
3)
Total pendapatan mulai nasabah baru
dan lama sebagai berikut:
a.
SP =
Rp. 500.000.000,-
b.
PP =
Rp. 1.000.000.000,-
c.
PLTP = Rp.
200.000.000,-
d.
PL =
Rp. 1.800.000.000,-
Total Premi Income = Rp. 3.500.000.000,-
4)
Operasional Penghimpunan Dana
Operasional
Penghimpunan Dana yaitu kegiatan yang
melipui maksimalisasi penghimpunan dana dari bisnis baru, maksimalisasi
penerimaan premi income minimal 100% anggaran, maksimalisasi penerimaan
hutang-piutang, penanganan pengembalian pemakaian premi, maksimalisasi
penerimaan angsuran pinjaman polis, pengawasan dan pengembalian efesiensi
biaya, pengawasan dan pengendalianpenebusan polis, pengendalian saldo kas dan
bank, maksimalisasi setoran Kantor Pusat, evaluasi dan tolok ukur keberhasilan
penghimpunan dana.
8.
Penghargaan
Bukti-bukti keunggulan produk AJB
Bumiputera, yakni bisa dilihat dari beberapa reawed yang di peroleh selama satu
tahun berturut-turut :
a.
Top Brand Award 2014
Dimensi
Penilaian Top Brand Award:
1)
TOM (Top Of Mind), merek yang pertama kali disebut ketika sebuah kategori merek disebutkan. Bobot skor nilai 40%
2)
LU (Last Usage), didasarkan atas merek yang terakhir digunakan. Bobot skor nilai 30%
3)
FI (Future Intention), merek yang
ingin digunakan. Bobot skor nilai 30%
b.
Indonesia Best Brand Award Platinum
2014
Kategori :
1)
Produk Unit Link, peringkat kedua
2) Asuransi Jiwa, peringkat
ketiga
3)
Kesehatan, peringkat kelima
c.
Indonesia Wow Brand 2014
Kategori : Health Insurance
d.
Indonesian Insurance Consumer
Choice Award 2014
Kategori :
1)
Most Assuring Life Insurance Company
2)
The Best Life Insurance Company
e.
Indonesian Costumer Satisfaction
Award
Kategori :
1)
The Best in Achieving
2)
Total Customer Satification
f.
Digital Brand Award (Info bank)
g.
Brand Championship (marketer)
h.
Islamic Finance Award 2014
9.
Hasil
Wawancara
a.
Hasil wawancara dengan bapak Drs.
M.Khairuddin, MM. selaku Senior Agency Manager AJB Bumiputera 1912, KPA
Lumajang.
1)
Bagaimanakah mekanisme operasional
khususnya pada bagian produk mitra BP-LINK Syariah yang anda layani ?
Dalam hal mekanisme operasional ini
semuanya sama mekanisme operasional yang ada pada produk BP-LINK Syariah ini
juga berlaku pada produk lainnya, diantaranya:
a)
Operasional Produksi
Operasional Produksi meliputi:
(1)
Penyiapan organisasi pemasaran (FC,
UM, AM, SAM)
Mencari nasabah baru setiap bulan
minimal 500 SP (Surat Perjanjian) yang dilakukan oleh FC, UM, AM, SAM tersebut
(2)
Mencari nasabah dengan nominal
premi pertama minimal 1 milyar setiap bulan, baik dengan cara bayar bulanan,
triwulanan, semesteran, tahunan, tunggal.
b)
Operasional Konservasi
Operasional Konservasi adalah
merawat dan melayani nasabah yang sudah ada supaya lancar dan lestari sampai
dengan habis kontrak, meliputi:
(1)
PLTP (Premi Lanjutan Tahun Pertama)
PLTP adalah nasabah dalam masa
pembayaran tahun pertama disini dibutuhkan pelayanan extra karena nasabah baru
masih labil. Target nasabah tahun pertama sebesar 200 Juta perbulan.
(2)
PL (Premi lanjutan)
PL adalah pembayaran premi tahun
kedua dan seterusnya. Target dari PL ini tiap bulan rata-rata 1,800 juta.
Total pendapatan mulai nasabah baru
dan lama sebagai berikut:
SP = Rp. 500.000.000,-
PP = Rp.
1.000.000.000,-
PLTP = Rp.
200.000.000,-
PL =
Rp. 1.800.000.000,-
Total Premi Income = Rp. 3.500.000.000,-
c)
Operasional Penghimpunan Dana
Operasional Penghimpunan Dana yaitu kegiatan yang melipui maksimalisasi penghimpunan dana dari bisnis baru, maksimalisasi penerimaan premi income
minimal 100% anggaran, maksimalisasi penerimaan hutang-piutang, penanganan
pengembalian pemakaian premi, maksimalisasi penerimaan angsuran pinjaman polis,
pengawasan dan pengembalian efesiensi biaya, pengawasan dan pengendalianpenebusan
polis, pengendalian saldo kas dan bank,
maksimalisasi setoran Kantor Pusat, evaluasi dan tolok ukur keberhasilan
penghimpunan dana.
(1)
Selama anda menjabat menjadi SAM di
AJB Bumiputera 1912, KPA Lumajang ini, pernahkah anda menemukan nasabah yang
mengeluh karena dirugikan atau kesalahan peroses administrasi lainnya?
Selama saya menjabat SAM di AJB
Bumiputera 1912, KPA Lumajang ini setahu saya jarang menemukan nasabah yang
complain terhadap pelayanan ataupun dirugikan.
Pernah dulu ketika kami pertama
kali membuka produk mitra BP-LINK Syariah, kami mengalami kesulitan dalam
perhitungan investasi nasabah sehingga orang-orang banyak yang mengira bahwa
hal tersebut mengandung unsur kecurangan dan salah satu pihak ada yang
dirugikan.
Dan saat ini semuanya bisa diatasi
dengan melalui rumus dan aplikasi perhitungan yang kami operasikan, dan Alhamdulillah
sejauh ini saya memandang nasabah sudah 92% puas dengan layanan dan fasilitas
produk kami.
Dan perlu disayangkan masyarakat
banyak yang memandang sebelah mata terhadap usaha perasuransian khusunya pada
perusahaan AJB Bumiputera, sehingga mereka menganggap adanya asuransi hanya
semata-mata memanipulasi masa depan, dan ternyata tujuan AJB Bumiputera sendiri
sudah jelas untuk mensejahterakan masyarakat untuk masyarakat dan bagi
masyarakat.
(2)
Apakah dalam penghitungan premi
rider yang ada pada produk bumiputera itu sendiri mengandung unsur gharar yang
mana dana tersebut tidak sesuai dengan perhitungan seperti biasanya?
Pertama, perlu saudari ketahui
bahwa jenis rider disini itu hanya sebuah pilihan, bukan lantas menjadi program
yang memang paten di unit LINK itu sendiri, ya, kalau sudah nasabah memilih
fasilitas yang lain selain rider, ya tidak perlu harus mengambil fasilitas
rider.
Kedua, semenjak saya menjadi
SAM Pernah dulu ketika kami pertama kali
membuka produk mitra BP-LINK Syariah, kami mengalami kesulitan dalam
perhitungan investasi nasabah sehingga orang-orang banyak yang mengira bahwa
hal tersebut mengandung unsur kecurangan dan salah satu pihak ada yang
dirugikan, dan kami berupaya dengan usaha kami dengan maksimal untuk mencari
jalan keluarnya dengan bebrapa pertimbangan dan konfirmasi dari pihak Kantor
Pusat.
Dan dengan diselenggaranya program
perhitungan syariah yang mana dalam hal ini lebih cenderung memikirkan
perolehan investasi nasabah saat ini
semuanya bisa diatasi dengan melalui rumus dan aplikasi perhitungan yang kami
operasikan, dan Alhamdulillah sejauh ini saya memandang nasabah sudah 92% puas
dengan layanan dan fasilitas produk kami.
Saat ini semua sistem pengolahan di
sini baik itu dari administrasi maupun keuangan sudah diatur tersendiri dan
telah terprogram secara otomatis sesuai dengan kesepakatan yang berlaku dari
manager pusat.
B.
Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Praktik Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syari’ah
Untuk sampai
pada tinjauan hukum islam pada
masalah ini, perlu mengetahui terlebih dahulu posisi posisi AJB Bumiputera,
pemegang polis, dan pihak yang ditanggung dalam sistem akad kafalah.
1. AJB Bumiputera sebagai kaafil
(pihak yang menanggung)
Posisi AJB Bumiputera dalam hal tersebut berperan menanggung jiwa nasabah
atau pemegang polis yang akan ditanggung ketika risiko terjadi pada suatu saat,
yang dikelola melalui dana iuran tabarru’ peserta asuransi atau pemegang polis.
2. Pemegang polis atau
nasabah sebagai Makful‘anhu sekaligus Makful lahu (pihak
tertanggung atau pihak yang mempunyai hak atau piutang atau tanggungan).
Dalam hal ini posisi pemegang polis sebagai pihak kedua dari perusahaan AJB
Bumiputera. Yakni pemegnag polis adalah merupakan orang
yg mengalihkan risiko kepada
pihak lain berdasarkan polis dengan membayar premi atau dana iuran tabarru’.
Dan pemegang polis juga berhak mendapatkan piutang atau tanggungan
dari perusahaan selaku pihak penanggung/ penjamin.
3.
Pihak / objek yang menjadi latar belakang risiko yang
terjadi, sebagai Makful bih ( pihak yang ditanggung atau dijamin)
Dalam posisinya pihak tersebut menjadi obyek atau pihak yang dijamin/
ditanggung oleh pihak perusahaan melalui iuran tabarru’ peserta yang telah
dikembangkan oleh perusahaan perasuransian.
Berdasarkan uraian
diatas , jelas sudah bahwa akad kafalah pada asuransi jiwa mitra BP-LINK
Syariáh telah sesuai terhadap rukun dan syarat yang ada dalam akad kafalah.
Akad Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh
pemberi jaminan (penanggung) kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak
yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang
memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan hutang kepada
seorang debitur, yaitu pihak penjamin memberikan jaminan bahwa hutang yang
dilakukan oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur
wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful.
Menurut Syafi’iyah, Kafalah adalah suatu akad yang
menghendaki tetapnya suatu hak yang ada dalam tanggungan orang lain, atau
menghadirkan benda yang ditanggungkan, atau menghadirkan badan orang yang harus
dihadirkan.
Menurut dua sahabat Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan
Muhammad as Syaibani, dan jumhur fuqaha: sah menjamin ytang dari mayat yang bangkrut dengan dalil hadits Abi Qatadah
yang telah disebutkan sebeblumnya. Dan Nabi SAW sangat mendorong
sahabat-sahabatnya untuk menjamin utang si mayit, di hadits Abi Qatadah dengan
sabdanya,”tidak adakah salah seorang diantara kamu yang bisa menjaminnya?”, dan
karena utang si mayit adalah utang yang tetap ada, maka sah menjaminnya seperti
kalau dia mundur melunasi utangnya karena tidak sanggup. Dan
dalil atas adanya utang-utang ini sesungguhnya kalau tabarru’ seseorang dalam
melunasinya maka boleh bagi pemilik utang menerimanya. Begitu juga kalau
dijaminnya ketika masih hidup, kemudian mati, tidaklah lepas tanggungan
penjamin, dari apa yang menunjukkan bahwa dia tidak lepas dari tanggungan orang
yang dijaminnya
Dan
dalam hal ini jenis akad kafalah yang berlaku pada Asuransi Jiwa khususnya pada
produk mitra BP-LINK Syariah adalah termasuk Kafalah Bin
Nafsi yaitu suatu akad yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan
jaminan terhadap diri / jiwa. Seperti contoh: jaminan terhadap nama baik , dan jaminan terhadap keselamatan
diri dalam berbagai faktor (kebakaran,
kecelakaan, dll). Jadi, jelas dalam akad kafalah yang
dioperasikan pada mitra BP-LINK Syariah ini tentu sudah sesuai dengan syariáh
dan beberapa pandangan ulama’.
Sedangkan
mekanisme akad kafalah menurut imam Maliki dan Hambali, sejauh ini penulis
belum menemukan pendapat secara khusus yang membahas tentang akad kafalah itu
sendiri.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Mekanisme operasional pada produk mitra
BP-LINK Syariah, sama dengan produk-produk lainnya yang ditawarkan oleh AJB
Bumiputera 1912, yakni:
a.
Operasional Produksi
Operasional Produksi meliputi:
a.
Penyiapan organisasi pemasaran (FC,
UM, AM, SAM)
Mencari nasabah baru setiap bulan
minimal 500 SP (Surat Perjanjian) yang dilakukan oleh FC, UM, AM, SAM tersebut
b.
Mencari nasabah dengan nominal
premi pertama minimal 1 milyar setiap bulan, baik dengan cara bayar bulanan,
triwulanan, semesteran, tahunan, tunggal.
b.
Operasional Konservasi
Operasional
Konservasi adalah merawat dan melayani nasabah yang sudah ada supaya lancar dan
lestari sampai dengan habis kontrak, meliputi:
a.
PLTP (Premi Lanjutan Tahun Pertama)
PLTP adalah nasabah dalam masa
pembayaran tahun pertama disini dibutuhkan pelayanan extra karena nasabah baru
masih labil. Target nasabah tahun pertama sebesar 200 Juta perbulan.
b.
PL (Premi lanjutan)
PL adalah pembayaran premi tahun
kedua dan seterusnya. Target dari PL ini tiap bulan rata-rata 1,800 juta.
Total pendapatan mulai nasabah baru
dan lama sebagai berikut:
SP = Rp. 500.000.000,-
PP = Rp.
1.000.000.000,-
PLTP = Rp.
200.000.000,-
PL =
Rp. 1.800.000.000,-
Total Premi Income = Rp. 3.500.000.000,-
c.
Operasional Penghimpunan Dana
Operasional
Penghimpunan Dana yaitu kegiatan yang
melipui maksimalisasi penghimpunan dana dari bisnis baru, maksimalisasi penerimaan premi income minimal 100%
anggaran, maksimalisasi penerimaan hutang-piutang, penanganan pengembalian
pemakaian premi, maksimalisasi penerimaan angsuran pinjaman polis, pengawasan
dan pengembalian efesiensi biaya, pengawasan dan pengendalianpenebusan polis,
pengendalian saldo kas dan bank,
maksimalisasi setoran Kantor Pusat, evaluasi dan tolok ukur keberhasilan
penghimpunan dana.
2.
Berdasarkan paparan data yang
diperoleh penulis selama penelitian tentang ke ghararan asuransi rider,
ternyata dari mekanisme penghitungan pernah terjadi dugaan keghararan pada
perhitungan investasi nasabah dalam program rider yang ada pada produk mitra
BP-LINK Syariah pada saat itu nasabah banyak yang merasa kurang puas oleh
perusahaan AJB Bumiputera. dan juga merasa dirugikan oleh perusahaan
dikarenakan minimnya mereka terhadap pengetahuan perasuransian.
3.
Dan rider itu sendiri
perhitungannya sudah di cros chek terlebih dahulu menurut program yang di atur
oleh kesepakatan yang ditetapkan oleh manager pusat, sebelum di cantumkan ke
buku polis.
4.
Fasilitas rider yang ada di mitra
BP-LINK Syariah bukanlah suatu keharusan yang serta merta harus dipilih atau
diambil oleh nasabah atau pemegang polis selaku peserta mitra BP-LINK Syariah
B.
Saran
1.
Perlunya peningkatan yang terbaik
dalam melayani nasabah baik itu dari segi perhitungan, dan administrasi.
2.
Perlunya di adakan sosialisasi
terhadap masyarakat luas yang berada di kota maupun desa terpencil, agar
masyarakat lebih sejahtera dan maju serta timbul kesadaran bagi mereka terutama
yang masih awam terhadap asuransi.
3.
Kegiatan gathering yang
diprogram oleh AJB Bumiputera 1912, KPA Lumajang tidak hanya untuk pemegang
polis atau nasabah yang sudah mengikuti program layanan AJB Bumiputera saja,
melainkan undang mereka juga yang masih awam atau orang yang perlu pengetahuan
dalam perasuransian agar mereka setidaknya tahu tentang tujuan dan manfaat
diadakannya program perasuransian oleh AJB Bumiputera itu sendiri.
HM. Cholil Nafis, Mengenal Asuransi Syari’ah, www.nu.or.id,
Selasa,
15/06/2010 09:33
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif
Dan R&D.Alfabeta,Bandung 2014,hal 228
Suyatno, Dasar-Dasar Ilmu
Fiqh & Ushul Fiqh, (Yogyakarta, Ar-Ruzz Media, 2011), 134
Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Risiko,( Rajawali
Pers, Jakarta, 2012), 25
Diambil dari Surat Keputusan
Direksi AJB Bumiputera 1912, No.SK.15/DIR/TEK/2015, 27/08/2015.
Dumairi Nor, Ekonomi
Syari’ah Versi Salaf. putaka sidogiri, 2007. Hal. 137
Muhammed Salim Hasim, Hasyiyah
I’anah At-Thalibin ‘Ala Hall Alfadz Fath Al-Mu’in, Juz 3, Dar Al-Kotob
Al-Ilmiyah, Beirut, 2012, h. 134
Mardani, Fiqh Ekonomi
Syari’ah: Fiqh Mu’amalah, kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013,
h. 307.
secara bahasa kafalah dan dhaman mempunyai arti senada baik bahasa maupun syara’, namun
beda arti secara ‘urfnya sebab dhaman khusus pada harta secara mutlak,
sedangkan kafalah tertentu pada tanggungan badan.
Ibn Aby Zain, Fiqh
klasik: terjemah Fathul Mu’in, Lirboyo Pres, Kediri, 2015, h.84
Syaikh
Muhammad bin Qasim al- Ghazi, Studi Fiqh islam Versi Pesantren: Terjemah
Fathul Qarib al-Mujib II, Al-Miftah, Surabaya, 2008, h. 422
Shahih Muslim,
juz 4, h. 2074
Ibrahim Muhammad Mahmud Al-Hariri, Al-madkhal ilaa Al- qawa’idul
Fiqhiyyah Al- kulliyah, Dar ‘Umar Linnasyri wa Al- tawzi’, Oman, 1998,
h. 92
Al- Fiqh Al- Manhaji, juz 3, h. 297
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik,
Jakarta, Gema Insani, 2001
Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan
Syariah Konsep dan Implementasi PSAK Syariah, Yogyakarta, P3EI Press,
h. 384
Imam Gunawan,S.Pd.,M.Pd.,Metode Penelitian Kualitatif:Teori dan Praktik,Jakarta,PT Bumi
Aksara,2015.hal.82
Juliansyah Noor, 2011. Metodologi
Penelitian, hal 141
V.Wiratna Sujarweni, Metodologi
Penelitian, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2014.hal.34
Sugiono, 2014. Memahami Penelitian
Kualitatif . hal 62
Imam Gunawan, Metode Penelitian
Kualitatif: Teori dan Praktik, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2015, h.105
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, bandung, 2008, h. 127
Diambil dari Surat Keputusan
Direksi AJB Bumiputera 1912, No.SK.15/DIR/TEK/2015, 27/08/2015.
Drs.M. Khairuddin, MM. Senior Agency Manager AJB Bumiputera 1912,
KPA Lumajang, wawancara pribadi, 17 April 2016
Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI)
Drs. Ismail, Perbankan
syariah, (Jakarta : Kencana prenada media group, 2011), hlm.201
Ahmad Isa
Asyur,Fikih al-Muyassar fi al-Muamalah, (Solo: Pustaka Mantiq,
1995).Hal. 276.
Bidayatu Al
Mujtahid:2/244, Asy Syarhu Al Kabir:3/331, Al Muhadzdzah:1/339