Sabtu, 01 April 2017

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syari’ah di AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Konteks Penelitian
Allah menciptakan manusia dalam kondisi saling membutuhkan antara sebagian dengan sebagian yang lain, tidak seorangpun yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, bahkan ia hanya dapat memenuhi sebagiannya sedang sebagian yang lain harus dipenuhi melalui orang lain.
Pada hakikatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Untuk dapat meraih keduanya bersama, manusia harus saling tolong- menolong dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam hadist Nabi SAW riwayat imam muslim digambarkan, adanya saling tolong menolong diantara umat Islam bagaikan satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya atau bahkan memberikan bantuan. Tenggang rasa ini minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah.
Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem asuransi syariáh. Semangat bertakaful dalam menghadapi resiko musibah menekankan pada kepentingan bersama atas dasar persaudaraan di antara para peserta.
Sebenarnya ada berbagai cara bagaimana manusia menangani resiko terjadinya musibah. Pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), kedua adalah mengalihkan resiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga adalah mengelolanya bersama-sama (risk sharing). Cara yang ketiga inilah filosofi dan dasar dalam asuransi syariáh. Jadi, risk sharing inilah sesungguhmya esensi asuransi dalam Islam, di dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerjasama, proteksi dan saling bertanggung jawab (coorperation, protection, mutual responsibility).
Pedoman umum asuransi syariáh adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (transaksi) yang sesuai dengan syariáh, yaitu akad yang tidak mengandung maghrib; maysir (perjudian), gharar (penipuan) dan riba. Sifat mengutamakan kepentingan pribadi atau dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata, dihilangkan seminimal mungkin dalam asuransi syariáh. Akan tetapi ada pula yang menjadikan asuransi ajang spekulasi (maysir), yang menjadi asuransi sebagai akad jual beli atau tukar menukar (muáwadlah) bukan akad saling tolong menolong (taáwun).
Dari definisi di atas juga tampak bahwa akad asuransi syariáh tidak pernah dijelaskan secara khusus oleh para imam madzhab fiqh. Sebab pembahasan masalah áqila, muwalah, tanaqud, dlaman qath’u at thariq, dan kafalah. Bentuk-bentuk muámalah di atas memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi, oleh sebagian ulama’dianggap sebagai embrio dan acuan asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya sistem muámalah tersebut didasari atas ámal tathawwu’ dan tabrru’ yang tidak berorientasi pada profit.[1]
Kepemilikan dana pada asuransi syariáh merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. Dalam mekanismenya, asuransi syariáh tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang telah disetorkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil dana yang telah diniatkan untuk tabarru’
Pembagian keuntungan pada asuransi syariáh dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Pembayaran klaim pada asuransi syariáh diambil dari dana tabarru’(dana kebijakan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong diantara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dan perusahaan.
Maksud dan tujuan perusahaan AJB Bumiputera menerbitkan produk baru yang baru terbit pada tahun 2015 ini diluncurkan dengan berbagai pertimbangan untuk kenyamanan konsumen (nasabah/ polis) diantaranya untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar sasaran (target market) tertentu, khususnya terhadap produk asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah AJB Bumiputera 1912, dan dengan dirilisnya produk baru tersebut direksi AJB Bumiputera 1912 memandang perlu untuk menciptakan produk berbasis proteksi dengan tambahan investasi yang lebih menarik melalui pemasaran produk asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah.
Teknik implementasi dalam kontiribusi jenis asuransi mitra BP-LINK syari’ah ini ialah :
a.       Konstribusi dapat dibayar secara bulanan, triwulanan, setengah tahunan, tahunan, atau tunggal.
b.      Minimum konribusi dasar adalah yang disetorkan pada awal pengkontribusian untuk cara tunggal yaitu kontribusi dasar tunggal + kontribusi top up, sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
c.       Masa pembayaran kontribusi minimum 5 tahun dan maksimum sampai peserta mencapai usia 99 tahun, dan masa pembayaran kontribusi tidak harus sama dengan masa asuransi, bias saja masa kontribusi lebih diatas ketentuan tersebut, misalnya pemegang polis yang mengkontibusikan dananya berusia diatas 99 tahun (angka 99 tahun bias diqiyaskan pada umur diatasnya).
d.      Kontribusi yang berlaku untuk produk ini adalah kontribusi yang sudah bersifat Good Fund,yaitu kontribusi yang sudah masuk dan cair di rekening AJB Bumiputera 1912, cukup untuk diperhitungkan sebagai pembayaran kontribusi, dan telah memenuhi syarat underwriting (perjanjian) serta dialokasikan kedalam pilihan investasi pemegang polis.
Implementasi akad takafuli (kafalah) dan tabarrudalam sistem asuransi syari’ah khususnya dalam asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah direalisasikan dalam bentuk pembagian pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabunga (saving), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya kedalam rekening tabarru’ menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (keghararan) asuransi dari sisi pembayaran klaim.
Berangkat dari dikeluarkannya produk baru Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariáh ini, peneliti merasa tertarik untuk membahas sistemetika operasional yang dipakai di Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariáh itu sendiri, akankah sesuai atau tidak dengan dengan sistem syariáh pada dasarnya.
Maka dari permasalahan tersebut merasa sangat penting bagi peneliti untuk meneliti hal tersebut dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syari’ah di AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang”.
B.     Fokus Penelitian
Dengan luasnya permasalahan yang terkait terhadap perjanjian perusahaan Bumiputera terhadap ke-gharar-an dalam pengunaan perjanjian  jasa Asuransi jiwa mitra BP-LINK syariáh di atas, maka sangat perlu adanya pembatasan masalah yang akan dibahas, agar pembahasan tidak meluas dan lebih terarah. Oleh karena itu, permasalahan dibatasi hanya pada dua permasalahan saja yaitu:
a.       Bagaimana operasional perjanjian perusahaan Bumiputera terhadap perjanjian Asuransi jiwa mitra BP-LINK syariáh ?
b.      Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap teknik perjanjian perusahaan Bumiputera terhadap perjanjian Asuransi jiwa mitra BP-LINK syariáh ?
C.    Tujuan Penelitian
Berpijak dari rumusan masalah di atas, maka studi ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.      Mengetahui operasional perjanjian asuransi di AJB Bumiputera 1912, cabang Lumajang, khususnya pada asuransi mitra BP-LINK syariáh.
2.      Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap asuransi di AJB Bumiputera khususnya Asuransi mitra BP-LINK syariáh.
D.    Kegunaan Penelitian
Kajian ini mempunyai kegunaan yang baik bagi penulis maupun bagi masyarakat luas, diantaranya yaitu:
1.      Peneliti akan lebih mampu memahami seluk-beluk asuransi dan sebagai bahan dukung serta pengalaman tersendiri bagi penulis.
2.      Peneliti dapat mengetahui hal-hal yang kurang atau tidak diamati oleh orang lain khususnya yang berada dalam lingkungan itu, karena telah di anggap suatu hal yang biasa.[2]
3.      Sebagai bahan kajian / pertimbangan bagi penyusun karya ilmiah lain.
E.     Kajian Penelitian Terdahulu
Kajian terdahulu adalah kajian karya tulis ilmiah yang membahas tentang pembahasan-pembahasan tertentu yang mana karya tulis ilmiah tersebut akan menjadi perbandingan oleh peneliti – peneliti setelahnya. Dalam karya tulis terdahulu memang banyak yang membahas asuransi-asuransi di Bumiputera 1912, diantaranya:
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENGELOLAHAN DANA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA SUMENEP,[3] adalah skripsi yang ditulis oleh Firman Setiawan. Penulis memaparkan mengenai sistem pengolahan dana asuransi jiwa berserta jaminan yang ditanggung perusahaan terhadap polis perusahaan.
 KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG ASURANSI JIWA DI (AJB) BUMIPUTERA 1912, KABUPATEN SITUBONDO,[4] adalah skripsi yang ditulis oleh Agus Hariyanto. Penulis mengkaji tentang hukum islam mengenai asuransi jiwa beserta praktik asuransi jiwa di AJB Bumiputera 1912,Situbondo.
Berbeda dengan penelitian sebelumnya, dalam hal ini penulis akan meneliti tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap perjanjian asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah di AJB Bumiputera cabang Lumajang, yang pada prinsipnya sama membahas tentang asuransi yang berada di Bumiputera. Namun, penulis disini lebih memfokuskan pada sistem perjanjian asuransi mitra BP-LINK syari’ah.
 Sejauh pengamatan  penulis belum pernah menemukan karya tulis ilmiah yang membahas secara khusus tentang asuransi Mitra BP-LINK syariáh yang ada di Bumiputera khususnya di AJB Bumiputera 1912, Cabang Lumajang.
F.     Definisi Istilah
Untuk lebih jelasnya dalam penulisan sikripsi ini akan dipaparkan secara khusus tentang definisi-definisi istilah yang berkenaan atau berhubungan dalam penelitian tersebut, khususnya dalam asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah yang fokus diteliti oleh penulis, diantaranya:
a.       Tinjauan
Dalam KBBI peninjauan adalah kata yang berawal dari kata ‘Tinjau’ yang berarti  melihat sesuatu yang jauh dari ketinggian, (datang, pergi) melihat-lihat (menengok, memeriksa, mengamati, dsb) mengintai; menyelidiki melihat (memeriksa); menilik; mempertimbangkan kembali mempelajari dengan cermat; memeriksa (untuk memahami dsb) menduga (hati, perasaan, pikiran, dsb).
Sedangkan tinjauan itu sendiri menurut KBBI adalah : hasil meninjau; pandangan; pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari, dsb), perbuatan meninjau.
b.      Hukum Islam
Hukum Islam adalah Hukum yang mencakup sistem nilai dan ajaran yang bersifat ilahiyah sekaligus bersifat transenden. Dan Hukum Islam sering digunakan untuk menunjukkan kepada aspek hukum Islam adalah al-fiqh al islamiyah atau al-syari’at al-islamiyah.
Untuk itu, pemahaman terhadap istilah syari’ah dan fiqh kemungkinan akan sangat membantu untuk memahami dan mengerti Hukum Islam secara utuh.
Dalam hal ini Hukum Islam di bedakan menjadi dua kategori, yakni; kategori syari’ah dan fiqh; syariat karena berupa al-nusus al-muqaddasah yang bersifat ilahiyah, sedangkan  fiqh adalah merupakan pemahaman (intervensi rasio manusia) terhadap syari’ah , hal ini fiqh dinamakan ilmu yang pengamalannya bersifat insaniyah.[5]
c.       Asuransi Jiwa
Adalah asuransi yang digunakan untuk tujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang di sebabkan karena meninggal dunia atau masa usia atau umur yang panjang.[6]
d.      Asuransi BP-LINK
Adalah jenis asuransi yang merupakan gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia dan investasi, dimana pemegang polis secara langsung terlibat dalam investasi dengan menentukan sendiri jenis investasinya sehingga dapat mengoptimalkan hasil investasi dan lebih fleksibel.[7]
G.    Sistematika Pembahasan
Dalam skripsi ini, peneliti menyusun sistematika pembahasan sebagai berikut:
BAB I: Pendahuluan
Terdiri dari uraian tentang konteks penelitian, fokus penelitian, tujuan dan kegunaan penelitian, kajian penelitian terdahulu, definisi istilah (kata kunci dan fokus penelitian), dan sistematika pembahasan.
BAB II :Kajian Teoritis
terdiri dari tinjauan teoritis tentang kafalah yang meliputi : definisi kafalah, rukun kafalah, syarat-syarat kafalah, jenis-jenis kafalah, dasar hukum kafalah, serta konteks kafalah dalam praktik perjanjian asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah dalam kitab-kitab fiqh serta hikmah kafalah itu sendiri.
BAB III :Metode Penelitian
mencakup pendekatan dan jenis penelitian, kehadiran peneliti, lokasi penelitian, sumber data, pengumpulan data, analisis data, pengecekan keabsahan data, dan tahap-tahap penelitian.
BAB IV :pemaparan Data Dan Pembahasan
 Menguraikan data-data yang ditemukan dan sistematika pembahasan yang akan membahas  analisis hukum Islam  terhadap praktik asuransi jiwa mitra BP-LINK syariáh. Bab ini meliputi; bagaimana praktik perjanjian asuransi jiwa mitra BP-LINK syariáh yang terjadi di kantor AJB Bumiputera 1912,kantor cabang Lumajang dan bagaimana tinjauan hukum Islam  terhadap praktik tersebut.dan juga akan menguraikan tentang; praktik perjanjian asuransi jiwa mitra BP-LINK syariáh yang terjadi di kantor AJB Bumiputera 1912,kantor cabang Lumajang.
BAB V : Penutup
merupakan bagian terakhir dari skripsi ini yang akan dipaparkan kesimpulan yang menjadi jawaban atas perumusan masalah yang diteliti. Sebagai penutup, peneliti memberikan saran-saran atas hasil penelitian ini kepada pihak yang terkait dalam penelitian ini.









BAB II
AKAD KAFALAH
A.      Definisi Kafalah
Kafalah (jasa jaminan) adalah kesanggupan untuk memenui hak yang telah menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan untuk mendatangkan barang yang di tanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain.[8]
Definisi kafalah secara bahasa adalah berturut-turutnya tanggungan artinya menanggung banyak tanggungan dari seseorang atau beberapa orang, sedangkan definisi kafalah menurut syara’ adalah dalam hal ini ‘urf berbeda pandangan, diantaranya ada yang memandang bahwa definisi kafalah adalah menanggung harta tertentu secara mutlak, baik hartanya yang ditanggung itu berupa benda atau hutang/piutang, ada juga yang memandang bahwa kafalah adalah hanya tertentu pada tanggungan badan saja seperti: kebakaran, kecelakaan, paceklik, gulung tikarnya suatu perusahaan atau usaha, dan lain-lain.[9]
Sedangkan definisi kafalah secara etimologi adalah jaminan,  sedangkan secara terminologis adalah menjamin tanggungan orang yang dijamin dalam melaksanakan hak yang wajib baik seketika maupun yang akan datang. Dalam pengertian lain kafalah adalah mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.[10]
Definisi tersebut setara dengan definisi asuransi itu sendiri, yakni pengalihan tanggungan atau hutang tertanggung pada penanggung yang mana dalam konteks tersebut yang dimaksud penanggung adalah perusahaan atau bank yang merupakan lembaga jasa perasuransian dan jaminan seperti AJB Bumiputera 1912, sedangkan tertanggung itu sendiri adalah seorang nasabah atau polis yang mentabrru’kan hartanya dengan manfaat rider (tambahan) guna pembayaran atau tanggungan tak terduga yang mungkin akan dialami nasabah dikemudian hari, seperti: santunan meninggal dunia, kecelakaan, kebakaran, dan lain-lain.
Sebelum memasuki pembahasan kafalah lebih lanjut, maka terlebih dahulu penulis akan menjelaskan konteks-konteks kafalah yang penulis peroleh dari berbagai sumber, diantaranya:
1.      Konteks kafalah dalam kitab Fathul Mu’in:
كَفَالَةٌ بِعَيْنٍ مَضْمُونَةٍ كَمَغْصُوبَةٍ وَمُسْتَعَارَةٍ .
Artinya: “Kafalah[11] (penjamin tanggungan) sah diberikan oleh mukallaf  terhadap barang atau suatu yang ada dalam tanggungan”.
Sedangkan Dhaman adalah:
ضَمَانُ بِدَينٍ وَاجِبٌ سَوَاءٌ إِسْتَقَرَّ فيِ ذِمَّةِ المَضْمُونِ لَهُ.
Artinya: Dhaman adalah hutang yang wajib dibayar , dan sah bagi mukallaf baik hutang tersebut tetap dalam tanggungannya terhadap orang yang ditanggung hutangnya.[12]
2.      Konteks kafalah dalam fathul Qarib yaitu:
ضَمَانُ غَيْرِ المَالِ مِنَ الأَبْدَانِ.
Artinya: “ Kafalah adalah tanggungan sesuatu yang bukan merupakan harta dari badan”.[13]
Akad kafalah biasanya dalam asuransi jiwa diaplikasikan untuk menanggung nasabah yang mengalami kerugian atau kecelakaan, yang di implimentasikan melalui akad tabarru’ dari pemegang polis atau nasabah yang sebelumnya diperoses melalui akad musyarakah dan mudharabah dalam bentuk bagi hasil dan perjanjian dari pihak nasabah terhadap perusahaan atau bank.
Akad kafalah dalam perusahaan perasuransian digunakan untuk jasa jaminan manfaat tambahan (rider) dalam asuransi khususnya pelayanan yang melayani manfaat tersebut seperti asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah.yang cara pembiyayaannya ketika mengalami kecelakaan atau kerugian yang lainnya di tengah-tengah tahun asuransi berjalan, dan manfaat rider ini diibaratkan dengan tambahan seperti meminta kekurangan seperti orang menginginkan kebutuhannya umpamanya kulkas yang mana hal tersebut menuntut bagi nasabah harus membayar tambahan investasi dari yang disepakati dari awal, dan biaya ini tidak ikut dikelola atau dikembangkan seperti biaya yang telah disepakati selama perjanjian jangka tahunan pada biasanya.
B.       Landasan Kafalah
Akad kafalah dibolehkan berlandaskan atas Al-Qur’an, Hadist, dan ijma’ ulama’, diantaranya:
1.      Dalam firman Allah/ Al-Qur’an
وَتَعَاوَنُوا عَلَى البِرِّ وَالتَّقوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثمِ وَالعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ العِقَابِ.
Artinya: “Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran”. (QS. Al- Maa’idah/ 5:2)
Dalam ayat ini menjelaskan agar bertransaksi atau tolong-menolong dengan cara yang  baik serta atas jalan  takwa, artinya tidak menyalahi aturan syari’at islam, yang tercakup didalamnya bahwa mua’amalah yang dilakukan harus tidak atau bersih dari unsur gharar, maysir, riba, dan lain sebagainya.
2.      Dalam hadist Nabi
عَنْ سلمة بن الأَكوَعِ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَالِهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيهَا فَقَالَ: هَلْ عَلَيهِ مِنْ دَينٍ؟ قَالُوا: لاَ فَصَلَّى عَلَيهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ: هَلْ عَلَيهِ مِنْ دَينٍ؟ قَالُوا: نَعَمْ قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَاتَدَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَارَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيهِ.
Artinya: “Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW janazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah SAW bertanya: apakah ia mempunyai hutang?, sahabat menjawab: ya, Rasulullah SAW berkata: shalatkanlah temanmu itu! (beliau sendiri tidak mau menshalatinya). Lalu abu Qatadah berkata: saya yang menjamin hutangnya, wahai Rasulullah!, maka Rasulullah menshalatkan janazah tersebut”.(HR. Bukhari dari Salamah bin akwa’).
Dalam hadist tersebut jelas bahwa orang yang menolong atau menanggung dalam hal kebajikan dapat mendatangkan kemaslahatan terhadap orang yang ditolong.
Hadist tersebut diatas menceritakan bahwa dalam kehidupan nabi telah terjadi sistem kafalah dengan bentuk penanggungan (kafalah dhaman) . dan Rasulullah telah menanamkan untuk saling tolong-menolong kepada para sahabat terhadap kebaikan hal tersebut di gambarkan pada perkataan Abu Qatadah bahwa ia telah menjamin saudara atau rekannya yang telah meninggal dunia, agar janazah saudara atau rekannya dishalati oleh nabi, serta bebas dari hutang atau tanggungan yang akan di tanggung nantinya oleh si mayit.
3.      Dalam ijma’ ulama’
Para ulama’ bersepakat bahwa adad kafalah dalam asuransi diperbolehkan dengan alasan jika hal tersebut didalamnya ada faktor ta’awun (tolong-menolong) atas dasar kebaikan dan takwa, yang didasarkan dalam firman Allah:
 وَتَعَاوَنُوا عَلَى البِرِّ وَالتَّقوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثمِ وَالعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ العِقَابِ.
Artinya: “Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran”. (QS. Al- Maa’idah/ 5:2)
Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah dalam kitab Shahih Muslim yang berbunyi:
وَاللهُ فيِ عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فيِ عَوْنِ أَخِيهِ.
Artinya: “Dan Allah menolong hamba selama hamba itu menolong hambanya”.(HR. Muslim).[14]
4.      Kafalah diperbolehkan berlandaskan pada kaidah:
اَلأَصْلُ فيِ المُعَامَلاَتِ اَلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلىَ تَحْرِيمِهَا.
Artinya: “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarang/ mengharamkannya”.
اَلضَّرَارُ يُزَالُ.
Artinya: “Bahaya (beban berat) harus dihilangkan”.[15]
Maksud dari kaidah tersebut adalah wajib hukumnya menghilangkan kemudharatan ketika hal tersebut telah terjadi baik mudharat itu menyangkut dengan hak-hak umum seperti membenahi pohon yang tumbang ke jalan raya, yang mana hal tersebut jika tidak segera ditangani akan terjadi banyaknya mafsadat-mafsadat dan kemudhorotan yang lain terhadap pengguna jalan umum tersebut akibat tumbangnya pohon tersebut.
Dan juga wajib menghilangkan dharar tersebut terhadap sesuatau yang terjadi terhadap hak-hak khusus seperti kekurangan biaya akibat suatu musibah misalnya kecelakaan, maka kemudharatan dalam hal tersebut harus dihilangkan dengan cara menolong atau mendermakan dengan manfaat jaminan dari orang ataupun perusahaan yang melayani jasa jaminan seperti halnya AJB Bumiputera 1912 untuk menangani hal tersebut dengan mengeluarkan produk jasa jaminan tambahan dalam mengatasi kemudhorotan yang terjadi terhadap orang yang membutuhkan.
C.      Rukun dan Syarat Kafalah
Kafalah menjadi sah hukumnya jika memenuhi beberapa rukun dan syarat, diantaranya:
1.      Rukun kafalah
a.    Kafil/dhamin (orang/pihak yang menanggung)
b.    Makful lahu (orang/pihak yang mempunyai hak atau piutang atau tanggungan)
c.    Makful  ‘anhu (orang/pihak yang mempunyai kewajiban atau hutang)
d.   Makful bih (hak atau kewajiban yang ditanggung)
e.    Shighat ijab qabul (ucapan serah terima)

2.      Syarat-syarat kafalah
Adapun syarat-syarat kafalah adalah merupakan kriteria dari masing-masing rukun kafalah.
a.         Syarat bagi pihak penjamin (kafil)
1.        Dalam akad kafalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kafil (penjamin) adalah harus orang yang ahli mendermakan hartanya (tabarru’) dalam pandangan syari’at, yaitu berakal, baligh, dan dewasa/pintar.
2.        Kafil adalah merupakan pihak atau orang yang berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya beserta rela dengan tanggungan kafalah tersebut.
b.         Syarat pihak orang yang berhutang/ mempunyai kewajiban hutang(makful ‘anhu)
1.        Makful ‘anhu harus memiliki tanggungan wajib yang dapat ditanggung orang lain, baik berupa hutang atau hal lainnya, disertai adanya kesanggupan makful ‘anhu dalam hal tersebut.
2.        Makful ‘anhu harus dikenal oleh si penjamin.
c.         Syarat pihak orang yang mempunyai hak piutang atau tanggungan (makful lahu)
1.        Seharusnya makful lahu diketahui identitasnya oleh kafil, jadi cukup hanya mengenal nama dan keturunannya saja tanpa mengetahui langsung pada orangnya.
2.        Dapat hadir ketika akad atau memberikan kuasa.
3.        Berakal sehat.

d.        Objek penjamin atau hak kewajiban yang ditanggung (makful bih)
1.        Berupa hak tetap ketika pelaksanaan akad kafalah.
2.        Berupa kewajiban tetap atau masih akan menjadi kewajiban yang tetap.
3.        Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
4.        Bisa didermakan dalam kebajikan.
5.        Tidak bertentangan dengan syari’at.
e.         Shighat ijab qobul[16] 
1.      Berupa ucapan yang menunjukkan kesanggupan secara jelas.
2.      Tidak dita’liq (dikaitkan) dengan apapun.
3.      Tidak dibatasi dengan waktu.
D.      Jenis-jenis  Kafalah
Kafalah mempunyai beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
a.    Kafalah Bin Nafsi
Adalah bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan terhadap diri / jiwa. Seperti contoh: jaminan terhadap nama baik , dan  jaminan terhadap keselamatan diri dalam berbagai faktor (kebakaran, kecelakaan, dll).
b.    Kafalah Bil Maal
Adalah merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang seorang nasabah atau peserta asuransi (pemegang polis).



c.    Kafalah Bit Taslim
Adalah akad kafalah yang di implementasikan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu jatuh tempo (masa waktu berakhir).
Biasa jenis pembiayaan akad ini dapat dilaksanakan oleh bank atau perusahaan untuk nasabah atau pesertanya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan.
Jaminan pembayarannya dapat berupa deposito/tabungan dan bank atau perusahaan dapat membebankan uang jasa (fee) kepada para nasabah atau peserta yang menjalankan akad tersebut.
d.   Kafalah al-munjazah
Adalah akad jaminan mutlak untuk uang dalam kepentingan atau tujuan tertentu. Dan pembiaya’annya tidak dibatasi oleh jangka waktu. Pada biasanya akad ini direalisasikan dalam bentuk jaminan prestasi (performance bonds).
e.    Kafalah al-mutlaqoh
Bentuk akad jaminan ini adalah merupakan penyederhanaa dari kafalah al-munjazah, baik oleh industri perbankan maupun asuransi.[17]
E.       Karakteristik dan Teknis Akad Kafalah Dalam Lembaga Keuangan Syariah[18]
a.       Karakteristik akad kafalah
Karakteristik akad kafalah dalam PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah menjelaskan bahwa karakteristik akad kafalah adalah, akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kaafil (penjamin/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan.
b.      Teknis akad kafalah
Teknis akad kafalah dapat dikatakan bahwa pihak perusahaan yang melayani perasuransian atau pihak bank bisa memberikan jaminan terhadap nasabahnya kepada pihak ketiga, dan akad kafalah ini bertujuan memberikan proteksi terhadap pihak ketiga, dan hal ini telah disepakati sebelumnya tanpa rasa khawatir apabila terjadi sesuatu terhadap nasabah atau pemegang polis hingga mereka cidera janji untuk memenuhi prestasinya.
F.       Asuransi BP-LINK Syari’ah
Asuransi BP-LINK Syariah adalah suatu produk asuransi jiwa yang dilayani oleh pihak perusahaan asuransi Bumiputera 1912 guna untuk kemudahan masyarakat dalam menjamin kehidupan atau risiko yang tak terduga yang mungkin terjadi di masa yang akan datang (masa depan).
Jenis asuransi ini berguna untuk tambahan  dengan sistem dana tabarru’yang ditambahkan akibat suatu kejadian atau risiko ditengah perjalanan perasuransian itu terjadi dimana pihak pemegang polis (nasabah) memiliki wewenang atau suatu konpensasi untuk menembahkan iuran tabarru’nya akibat suatu kerusakan atau risiko tertentu.
Aplikasi akad dalam produk ini yaitu menggunakan akad mudharabah bil ujrah dalam bentuk bagi hasil dengan nisbah yang ditentukan atas kebijakan perusahaan Bumiputera 1912, dan musyarakah dalam bentuk perkongsian atau kerja sama yang mana dalam aplikasi fiqh muamalat hal tersebut sebagai akad syirkah yang dilaksanakan oleh pihak syarik (nasabah) dan yang menerima perserikatan atau perkongsian (perusahaan) yang mana pihak nasabah memberikan iuran tabarru’atau sejumlah dana yang akan diserikatkan dengan perusahaan terkait untuk suatu investasi, kemudian diaplikasikan dalam bentuk bagi hasil atas nisbah yang ditentukan dari perusahaan (mudhrabah).
Dalam segi pembiayaan atau cara transaksi rider dalam Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah juga terkait dengan akad kafalah atau sistem takaful yang mana dalam hal tersebut perusahaan berperan sebagai penjamin yang pendistribusiannya diambil dari dana iuran tabarru’ nasabah yang sudah dikembangkan atau ditambahkan.










BAB III
METODE PENELITIAN
A.  Pendekatan Dan Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang menurut Bogdan dan Taylor adalah salah satu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif  berupa ucapan atau tulisan dan prilaku orang yang diamati.
      Metode penelitian kulitatif menggunakan pendekatan uraian yang mendalam tentang ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan organisasi tertentu dalam keadaan kontek tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, komprehensif, dan holistik (utuh).[19]
Berdasarkan pandangan Creswell, Denzin, Lincoln, dan Guba memaparkan beberapa ciri metode penelitian kulitatif, diantaranya:
1.      Metode penelitian kualitatif bersifat kontekstual dan apa adanya berdasarkan objek penelitian (alamiah).
2.      Penelitian kualitatif dipakai dengan tujuan mendapatkan wawasan mendalam serta pemahaman terhadap ruang lingkup manusia dan sosial.
3.      Peneliti dapat memahami secara mendalam bagaimana cara memaknai realita yang dihadapi ketika dilapangan dan memahami pengaruh perilaku subjek dalam lapangan.
4.      Penelitian kualitatif bukan merupakan penelitian yang sifatnya memanipulasi/penipuan dalam variabel.
5.      Menggali nilai yang terkandungdari suatu perilaku, dan pengaruhnya tidak mungkin menyimpang dari nilai yang di hayati individu yang diteliti.
6.      Bersifat fleksibel, tidak terpaku pada konsep, fokus, dan teknik pengumpulan data direncanakan pada saat awal penelitian, akan tetapi hal tersebut dapat berubah ketika dilapangan tergantung situasi dan kondisi.
7.      Mendapatkan data yang akurat melalui hubungan erat dengan subjek yang berperan ketika dilapangan penelitian dalam konteks dan setting yang alamiah (apa adanya).
Dalam hal ini perlu diketahui peneliti memilih menggunakan metode penelitian kualitatif dalam penelitian ini berdasarkan beberapa alasan yang mendorong peneliti untuk menggunakan metode tersebut, antara lain:
1.      Bidang yang dikaji dalam metode penelitian kualitatif menggunakan pendekatan sosialyang sangat tergantung pada nilai-nilai norma, budaya, dan prilaku tertentu yang terjadi dilingkungan penelitian.
2.      Penelitian kualitatif merupakan pendekatan yang memeriksa fenomena dari dasar, selalu terbuka, dan melibatkan serta strategi orang lain dalam mengerjakan penelitian.
3.      Pentingnya penelitian kualitatif dalam mempelajari peroses sosial yang pada hakikatnya adalah interaksi antara manusia dengan lingkungan yang menjadi faktor pelajaran bagi peneliti dalam ruanglingkup kondisi yang berubah-ubah.
4.      Penelitian kualitatif senantiasa melibatkan komponen manusia, lingkungan waktu, serta media sebagai produk kebudayaan, dalam setiap komponen adanya saling berinteraksi dalam suatu peroses kemasyarakatan.
5.      Penelitian kualitatif sebagai suatu sisitem juga tidak hanya berorientasi terhadapa hasil saja, akan tetapi, berorientasi terhadap suatu proses agar memperoleh hasil penelitian yang optimal yang tekannya adalah mencakup pengembangan manusia dari aspek intelektual, moral, sosial dalam satu kesatuan utuh, serasi, selaras, dan seimbang.
6.      Mengkaji realita kehidupan secara menyeluruh.
B.  Kehadiran Peneliti
      Jadi dalam penelitian ini, peneliti akan terjun langsung ke lapangan dan peneliti sendiri yang akan menyusun instrumen, mengumpulkan data serta melakukan analisis data. Jadi, peneliti menjadi instrumen inti dalam meneliti perspertif hukum Islam  terhadap asuransi perjanjian mitra BP-LINK syariáh yang berada di AJB Bumiputera 1912, kantor cabang Lumajang
C.  Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian merupajan suatu tempat atau wilayah diamana penelitian tersebut akan dilakukan. Sasaran utama pada penelitian tersebut adalah sistem kerja pengolahan reder dalam Asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah.
Dan lokasi yang paling tepat untuk fokus penelitian ini adalah kantor pelayanan asuransi, oleh karena itu penulis memilih lokasi penelitian di Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang, Yang berlokasi di jantung kota lumajang jalan PB. Sudirman bersebelahan dengan RSUD Lumajang.

D.  Sumber Data
Sebelum mengumpulkan data dalam penelitian kualitatif, peneliti terlebih dahulu mengetahui data kualitatif itu seperti apa. Ini penting sehingga peneliti paham apa yang sedang dicarinya. Menurut Wikipedia “data” mengacu pada sebuah kumpulan informasi yang terorganisasi, biasanya merupakan hasil pengalaman, observasi dan eksperimen. Sumber data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini meliputi sumber data primer dan sekunder.
a.    Sumber Data Primer
Data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data,[20] seperti: Interview atau observasi yang merupakan hasil kerja dari melihat, mendengar dan bertanya, yaitu di AJB Bumiputera 1912 cabang Lumajang.
b.    Sumber Data Sekunder
Data Skunder adalah sumber data yang tidak langsung yaitu sumber data yang telah disusun, dikembangkan, dan diolah kemudian dicatat.[21] Data sekunder di peroleh melalui orang lain atau dokumentasi, dan literatur ilmiah berupa kitab-kitab klasik ataupun buku-buku ilmiah kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan topik pembahasan skripsi ini.
E.  Teknik Pengumpulan Data
      Semua orang dapat mencari data dalam suatu kegiatan penelitian, namun tidak semua orang mampu memilih data yang relevan dengan topik penelitian, melakukan pembahasan dan menganalisis. Salah satu tahap yang penting dalam penelitian adalah proses mencari data. Seorang peneliti harus tepat memilih dan mencari di mana sumber data berada.
Cara  pengumpulan data dibutuhkan untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Umumnya cara pengumpulan data dapat menggunakan teknik :  
a.    Observasi
Observasi merupakan suatu kegiatan mendapatkan informasi yang diperlukan untuk menyajikan gambaran riil suatu peristiwa atau kejadian untuk menjawab pertanyaan penelitian, untuk mengerti perilaku manusia, dan untuk evaluasi yaitu melakukan pengukuran terhadap aspek tertentu melakukan umpan balik terhadap pengukuran tersebut.hasil observasi berupa aktifitas, kejadian, peristiwa, objek, kondisi, atau suasana tertentu di AJB Bumiputera 1912,Cabang Lumajang.
b.    Interview/Wawancara
Proses memperoleh penjelasanuntuk mengumpulkan informasi dengan menggunakan cara tanya jawab bisa sambil bertatap muka ataupun tanpa tatap muka yaitu melalui media telekomunikasi antara pewawancara dengan orang yang diwawancarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman.
Pada hakikatnya wawancara merupakan kegiatan untuk memperoleh informasi secara mendalam tentang sebuah isu atau tema yang diangkat dalam penelitian, atau merupakan peroses pembuktian terhadap informasi atau keterangan yang telah diperoleh lewat teknik yang lain sebelumnya.
Dalam wawancara disini peneliti akan mewawancarai langsung kepada Bapak  Drs. Muhammad Khairuddin, M.M, selaku direktur utama di AJB Bumiputera 1912, kantor Cabang Lumajang.
c.    Dokumentasi
Dokumentasi merupakan metode pengumpulan data  kualitatif sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi.
Sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi. Sebagian besar data yang tersedia yaitu berbentuk surat, catatan harian, laporan, artefak, dan foto. Sifat utama data ini tak terbatas pada ruang dan waktu sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk mengetahui hal-hal yang pernah terjadi di waktu silam. Secara detail, bahan dokumenter terbagi beberapa macam, yaitu autobiografi, surat pribadi, buku atau catatan harian, memorial, kliping, dokumen pemerintah atau swasta, data di server dan flashdisk, dan data tersimpan di web site.[22] 
F.   Analisis Data
   Menurut Mudjiaraharjo analisis data adalah sebuah kegiatan untuk mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberi kode atau tanda, dan mengkategorikanya sehingga diperoleh suatu temuan berdasarkan fokus atau masalah yang ingin dijawab. Melalui serangkaian aktifitas tersebut, data kualitatif yang biasanya berserakan dan bertumpuk – tumpuk bisa disederhanakan untuk akhirnya bisa dipahami dengan mudah. Setelah data terkumpul selanjutnya dianalisis. Analisis data merupakan bagian yang sangat penting dalam penelitian.[23]
   Secara rinci analisis data dilakukan dengan mengikuti cara yang disarankan oleh Miles dan Huberman meliputi: reduksi data, display data dan menarik konklusif verifikatif.[24]
a.    Reduksi data adalah proses penyederhanaan dengan cara merangkum data, memilih-milih dan menganalisis hal-hal yang sesuai dengan fokus penelitian yaitu tinjauan hukum islam terhadap perjanjian terhadap perjanjian asuransi jiwa mitra BP-LINK syari’ah atas risiko kerugian polis (nasabah) di AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang. Reduksi data adalah análisis data yang dipakai penulis untuk pengumpulan data bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah penulis untuk mengumpulkan data selanjutnya dan mencarinya apabila diperlukan.
b.    Display data (penyajian data) merupakan langkah selanjutnya dari reduksi data, yaitu data-data yang disajikan dengan cara menyusunnya secara rapi dan sistematis dalam bentuk uraian secara naratif, dengan melakukan penyajian data, maka akan dapat memahami yang terjadi dengan mudah dan dapat merencanakan kerja selanjutnya bersandarkan apa yang telah dipahami dalam teknik perjanjian asuransi jiwa mitra BP-LINK syariáh terhadap resiko asuransi rider di AJB Bumiputera 1912 kantor cabang Lumajang.
c.    Kesimpulan atau verification yaitu penarikan kesimpulan sementara, kemudian dilengkapi dengan data pendukung untuk menyempurnakan hasil penelitian agar mendapat kesimpulan yang kredibel sebagai tujuan akhir penelitian.

G. Pengecekan Keabsahan Data
Untuk menetapkan keabsahan data diperlukan teknik  pemeriksaan data. Pelaksanaan teknik pemeriksaan keabsahan data meliputi perpanjangan keikutsertaan, pemeriksaan sejawat melalui diskusi dan triangulasi.[25]
a.    Perpanjangan keikutsertaan berarti peneliti tinggal di lapangan penelitian sampai kejenuhan pengumpulan data tercapai. Hal ini akan memungkinkan peningkatan derajat kepercayaan data yang dikumpulkan.
b.    Pemeriksaan sejawat melalui diskusi yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan jalan mengumpulkan rekan-rekan yang sebaya, yang memiliki pengetahuan umum yang sama tentang apa yang sedang diteliti, sehingga bersama mereka peneliti dapat me-review persepsi.
c.    Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain. Denzin membedakan empat macam triangulasi  sebagai teknik pemeriksaan yang memanfaatkan penggunaan sumber, metode, penyidik dan teori. Triangulasi dengan sumber berarti membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif. Triangulasi dengan metode menurut Patton terdapat dua strategi, yaitu :
1.      Pengecekan derajat kepercayaan penemuan hasil penelitian beberapa teknik pengumpulan data dan.
2.      Pengecekan derajat kepercayaan sumber data dengan metode yang sama. Teknik triangulasi dengan penyidik ialah membandingkan hasil pekerjaan seorang analisis dengan analisis lainnya. Triangualasi dengan teori adalah fakta diperiksa derajat kepercayaanya dengan menggunakan satu teori atau lebih.
Ada empat keriteria yang digunakan dalam triangulasi data:[26] derajat kepercayaan (creadibility), keteralihan (transferability), kebergantungan (dependability), kepastian (confirmability).
1.      kepercayaan (creadibility), berfungsi sebagai pelaksana inkuiri/penyelidik sehingga tingkat kepercayaan penemuannya dapat dicapai,serta menunjukkan hasil-hasil penemuan dengan cara pembuktian yangdilakukan oleh peneliti.
2.      keteralihan (transferability),
3.      kebergantungan (dependability),
4.      kepastian (confirmability),
H.  Tahap-Tahap Penelitian
Dalam tahapan ini mempunyai tiga tahapan diantaranya : tahap pralapangan, tahap pekerjaan lapangan, dan tahap analisis data.[27]
1.      Tahap Pralapangan
a.       Menyususn rancangan penelitian, yang memiliki beberapa rancangan diantaranya: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kajian terdahulu, definisi konsep, dan sistematika pembahasan.
b.      Memilih lapangan penelitian, cara terbaik yang perlu ditempuh dalam penentuan lapangan penelitian adalah dengan mempertimbangkan teori substantif  serta mempelajari dan mendalami fokus serta rumusan masalah penelitian untuk melihat dan mempelajari tentang kesesuaian terhadap realita yang terjadi di lapangan.
c.       Mengurus perizinan, dalam hal ini pertama-tama yang harus diketahui oleh peneliti adalah siapa yang berwewenang untuk memberikan izin bagi pelaksanaan penelitian tersebut, yakni kepala cabang Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang.
d.      Menjajaki dan menilai lapangan, dalam hal ini peneliti berwewenang menilai keadaan lapangan dengan cara melakukan orientasi lapangan yang menjadi sasaran atau objek penelitian.
e.       Memilih dan memanfaatkan informan, dalam hal ini peneliti dalam meneliti lapangan berwewenang memanfaatkan informan (orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi) terhadap situasi dan kondisi latar penelitian.
f.       Menyiapkan perlengkapan penelitian, dalam hal ini peneliti tidak hanya mepersiapkan perlengkapan fisik, akan tetapi mempersiapkan segala kebutuhan atau alat yang dibutuhkan selama proses penelitian. Yang paling terpenting adalah agar peneliti sejauh mungkin sudah menyiapkan segala alat dan perlengkapan penelitian yang diperlukan sebelum ia terjun ke dalam situasi atau kondisi lokasi atau objek penelitian.
g.      Persoalan etika penelitian,hal tersebut dilakukan dengan beberapa etika yaitu: mengindahkan nilai-nilai masyarakat dan pribadi serta berpegang pada latar belakang, norma, adat, kebiasaan dan kebudayaan yang berlaku di daerah sasaran/objek penelitian berada.
2.      Tahap Pekerjaan Lapangan
a.       Memahami latar penelitian dan persiapan diri, untuk memasuki pekerjaan dilapangan peneliti hendaknya memahami latar penelitian terlebih dahulu. Dan disamping itu juga ia perlu mempersiapkan dirinya baik secara fisik maupun secara mental disamping peneliti juga harus mengingat persoalan etika.
b.      Memasuki lapangan, dalam memesuki lapangan peneliti hendaknya memperhatikan keakraban hubungan dengan memahami situasi, dan memepelajari keadaan dan latar belakang orang-orang yang menjadi subyek dalam penelitian tersebut.
c.       Berperan serta sambil mengumpulkan data, yaitu peneliti melakukan penjajakan lapangan dan orientasi atau mengenal keadaan sambil mengingat dan mencatat data yang dianggap penting.
3.      Tahap Analisis Data
a.       Konsep dasar analisa, dalam konsep dasar analisa ini mencakup persoalan pengertian, waktu pelaksanaan, maksud dan tujuan, serta kedudukan analisis data.
b.      Menemukan tema, sejak memasuki tahap analisis data peneliti hendaknya sudah mulai menemukan tema penelitian. Dalam penelitian, menggunakan analisis data yang lebih intensif akan menemukan tema yang lebih tepat atau bagus.
c.       Menganalisis, setelah memformulasi, peneliti beralih fokus kepada pekerjaan analisisnya dengan mencari dan menemukan apakah analisis tersebut didukung atau tidak.

BAB IV
PAPARAN DATA DAN PEMBAHASAN
A.       Selayang Pandang AJB Bumiputera 1912
1.      Letak Geografis Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
AJB Bumiputera 1912 terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 275 Lumajang yang merupakan cabang dari kantor AJB Bumiputera wilayah Malang yang bergerak di bidang asuransi. Kantor AJB Bumiputera 1912 Cabang Lumajang ini terletak pada lokasi yang strategis, yaitu pada jalur utama menuju jantung kota Lumajang.
2.      Lingkungan Non Fisik AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
Karyawan yang bekerja di AJB Bumiputera 1912 Cabang Lumajang dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a.       Dinas Dalam
Dinas dalam yaitu merupakan karyawan yang bekerja di bagian administrasi yang terdiri dari kepala administrasi, costumer service, dan kasir. Penerimaan karyawan untuk bagian administrasi ini yaitu dengan cara mengikuti tes di kantor wilayah dengan syarat pendidikan terakhir minimal S1.
b.      Dinas Luar
Dinas luar merupakan karyawan yang berhubungan langsung dengan para pemegang polis atau yang secara langsung bekerja di lapangan. Penerimaan karyawan dinas luar ini diawali karier sebagai:
1)      FC (Financial Counsultant)
Financial Counsultant merupakan penasehat keuangan sebagai pasukan terdepan tenaga marketing yang direkrut melalui:
a)      Kalangan pemegang polis melalui program BOP (Bisnis oportunity presentation) pola ini dilakukan dengan metode mengundang pemegang polis untuk mendapatkan penjelasan / presentasi tentang finansial planning dan karier planning
b)      Seleksi administrasi melalui kelengkapan persyaratan: curiculum vitae, ijazah terakhir, fotocopy KTP, pass foto 4x6 sebanyak 2 lembar
c)      Dilakukan BAT (Bassic Agency Training) selama 1 hari, yaitu: diklat dengan materi: company profil, dasar produk asuransi teknik menjual, salesmenship, dan langsung mendafatkan sertifikasi (sertifikat kelulusan)
d)     Diikutkan ujian lisensi sebagai FC (financial consultan), bisa dengan cara online atau dengan cara pepper (multiple chois), dan ujian tersebut melalui AAJI (asosiasi asuransi jiwa Indonesia) sebagai regulator dari pemerintah / departemen keuangan sesuai dengan pilihan lisensi tradisional, lisensi unit link, lisensi unit link syariah
2)      Sebagai UM (Unit Manager)
Unit Manager merupakan Kepala Unit yang membawahi FC minimal 4 orang.
UM ini direkrut dari FC yang berprestasi dan memenuhi target yang ditetapkan oleh perusahaan.
3)      Sebagai AM (Agency Manager)
Agency Manager merupakan atasan dari UM minimal membawahi 5 UM.
AM ini direkrut dari UM yang berprestasi dan memenuhi target yang ditetapkan oleh perusahaan.
4)      Sebagai SAM (Senior Agency Manager)
Senior Agency Manager merupakan Kepala Cabang yang berkedudukan di kantor pemasaran wilayah kota atau kabupaten.
SAM ini rata-rata membawahi 10 AM dan direkrut dari AM yang berprestasi sesuai target perusahaan.
5)      Sebagai RAM (Regional Agency Manager)
Regional Agency Manager merupakan atasan dari SAM yang berkedudukan di wilayah propinsi.
Rata-rata membawahi 20 SAM dan direkrut dari SAM / Kabag  yang berprestasi dan memenuhi target perusahaan.
6)      Sebagai AD (Agency Directur)
Agency Directur ini merupakan jabatan tertinggi yang membawahi beberapa RAM.
AD ini direkrut dari RAM yang berprestasi dan memenuhi target perusahaan.
3.      Latar Belakang Berdirinya Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
Asuransi Jiwa Bersama 1912 atau lebih dikenal dengan AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi jiwa nasional milik bangsa Indonesia yang pertama dan tertua.  Didirikan tanggal 12 Februari 1912 di Magelang – Jawa Tengah atas prakarsa seorang guru sederhana bersama M. Ng. Dwidjosewojo – Sekretaris Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) sekaligus sekretaris Pengurus Besar Budi Utomo.
Gagasan pendirian perusahaan asuransi jiwa ini terdorong oleh keprihatinan mendalam terhadap nasib para guru bumiputera (pribumi). Dalam mendirikan AJB Bumiputera tersebut M. Ng. Dwidjosewojo dibantu bersama dua orang guru lainnya yaitu MKH. Soebroto dan M. Adimidjojo.
Tidak seperti perusahaan berbentuk personal terbatas (PT) yang kepemilikannya hanya oleh pemodal tertentu. Sejak awal pendiriannya Bumiputera sudah menganut sistem kepemilikan dan penguasaan yang unik, yakni bentuk badan usaha “mutual” atau “usaha bersama”. Semua pemegang polis adalah pemilik perusahaan yang mempercayakan wakil – wakil mereka di Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk mengawasai jalannya perusahaan. Perjalanan Bumiputera kini sudah berjalan selama 103 tahun, perjalanan panjang itu tentu saja tidak lepas dari pasang surut. Memasuki melenium ketiga, Bumiputera mempunyai jaringan lebih dari 600 kantor yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Kini, kantor pusatnya di Jakarta, pengurus Bumiputera mengendalikan perusahaan yang jaringannya tersebar diseluruh penjuru tanah air dan melakukan hubungan internasional dengan rekan – rekan negara lain.
Pengurus juga mengendalikan kelompok usaha Bumiputera yang terdiri dari anak – anak perusahaan, asosiasi dan penyertaan, antara lain:
Anak perusahaan / yayasan :
ü  Bumida Bumiputera (Asuransi Kerugian)
ü  PT Wisma Bumiputera (Peroperti)
ü  PT Mardi Mulyo (Penerbitan dan Percetakan)
ü  PT Eurasia Wisata (Tour dan Travel)
ü  Bank Bumiputera Indonesia (Perbankan)
ü  PT Informatics OASE (Teknologi Informasi)
ü  PT Bumi Wisata (Perhotelan : Bumi Wijaya Hotel Depok, Hyatt Regency, Surabaya)
ü  PT Bumiputera Mitrasarana (Jasa Konstuksi)
ü  Yayasan Dharma Bumiputera (Pendidikan : STIE Dharma Bumiputera)
ü  Yayasan Bumiputera Sejahtera (Pengelola Kesejahteraan Karyawan)
ü  Dana Pensiun Bumiputera (Pengelola Dana Pensiun Karyawan)
ü  Bumiputera Capital Indonesia
Asosiasi / penyertaan :
ü  PT Bumiputera BOT Finance (Leasing dan Financing)
ü  PT Damai Indah Padang Golf (Pengelola Padang Golf)
ü  PT Sukapraja Padang Golf (Pengelola Padang Golf)
ü  PT Preton Nusantara (Pengelola Padang Golf)
ü  PT Kyoai Medical Center (Medical Check Up)
ü  PT Langen Kridha Pratyangga (Pengelola Padang Golf)
ü  PT Dago Endah (Pengelola Padang Golf)
ü  PT Pondok Indah Padang Golf (Pengelola Padang Golf)
ü  Asean Re, Ltd. (Pengelola Padang Golf)
ü  PT Merapi Padang Golf (Pengelola Padang Golf)
ü  PT Martabe Sejahtera (Pengelola Padang Golf)
Di abad ke-21 ini, dalam kiprahnya membangun bangsa ditengah arus globalisasi sekaligus mewujudkan cita-cita dan idealisme para pendiri AJB Bumiputera 1912, di benak dan di hati para pemegang polis serta masyarakat Indonesia ingin selalu berada dan menjadi asuransinya bangsa Indonesia.
AJB Bumiputera berdiri sejak 1912, didirikan oleh 3 orang yaitu Mas Ngabehi Dwidjosewono, Mas Karto Hadi Karto Soebroto dan Mas Adimidjojo dengan nama Onderlinge Levensverzekring Maatschappij PGHB (OLMij.PGHB) yang berpusat di Magelang.
Pada tahun 1921, kantor AJB Bumiputera pindah ke Yogyakarta dan tahun 1958 kantor AJB Bumiputera kembali pindah ke Jakarta. Tahun 1966 nama perusahaan berubah menjadi AJB Bumiputera.
Dalam pendiriannya AJB Bumiputera 1912 didasarkan pada tiga pokok falsafah yaitu:
1.         Idealisme
AJB Bumiputera 1912 bukan berdiri semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai alat finansial yang lahir dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui bisnis asuransi jiwa.
2.         Mutualisme
Sebagai dasar manajemen Perusahaan, nilai sosial mutualisme dimanifestasikan melalui kerjasama, kemitraan, dan sinergi antara pemegang polis dan sesama pemegang polis, antara Perusahaan dan pemegang polis, antara karyawan dan sesama karyawan dalam perusahaan, dan antara karyawan dengan manajemen dalam perusahaan.
3.         Profesionalisme
Keunggulan dan kompetensi sumber daya manusia, yang dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan dari waktu ke waktu, menjadikan Perusahaan memiliki sumber daya manusia yang dapat mempertahankan kelangsungan hidup, pengembangan organisasi dan pertumbuhan bisnis.
Dalam pengembangannya AJB Bumiputera 1912 mempunyai visi dan misi untuk peningkatan kinerja atau program dalam instansinya, yaitu:
a.       Visi
AJB  Bumiputera  1912  menjadi  Perusahaan  Asuransi  Jiwa  yang  Kuat, Menguntungkan, dan Terkemuka di Indonesia.
Menjadikan AJB Bumiputera 1912 sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Nasional yang kuat, modren dan menguntungkan. Dan didukung oleh sumber daya manusia (SDM) profesional yang menjunjung tinggi nilai-nilai idealisme serta mutualisme. 
b.      Misi
Kami  menjadi  perusahaan  asuransi  jiwa  yang  kuat,  melalui  dukungan  teknologi  informasi  yang  modern  dan  terintegrasi, mengembangkan   produk   yang   berkualitas   dan   SDM   yang  berkinerja  tinggi.
4.      Struktur Kepengurusan  dan Deskripsi Kinerja Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
a.      Struktur Organisasi AJB Bumiputera 1912 KPA Lumajang
Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: D:\SIKRIPS-Q\data bumiputera\struktur-organisasi-kantor-wilayah.jpg

b.      Deskripsi  Kinerja AJB Bumiputera 1912 KPA Lumajang
adapun deskripsi pekerjaan AJB Bumiputera diantaranya:
1)   Hubungan Organisasi
Kepala Cabang bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah, dan membawahi Kepala Unit Operasional (KUO), Kepala Unit Administrasi dan Keuangan (KUAK), dan Pegawai Administrasi.
2)   Peran dan Fungsi
Kepala Cabang berperan dan berfungsi dalam melaksanakan kegiatan Trilogi Operasional Asuransi Jiwa yang meliputi operasinal produksi, operasional konservasi, operasional penghimpunan dana, pengembangan organisasi keagenan, kegiatan administrasi keuangan untuk optimalisasi pendapatan premi, efesiensi biaya dan keuntungan operasional.
3)   Tugas dan Kewajiban
a)      Melaksanakan rencana kegiatan (action plan) Trilogi Operasional Asuransi Jiwa di Kantor Cabang meliputi: operasional produksi, operasional konservasi, dan operasional penghimpunan dana yang mana hal tersebut penulis akan memperjelas dibagian mekanisme operasional pada bab ini.
b)      Melaksanakan kegiatan operasional produksi yang meliputi :
(1)   Menetapkan pasar sasaran dan skala prioritas penggarapan pasar.
(2)   Melakukan pendataan pasar.
(3)   Menetapkan agen pasar.
(4)   Menganalisa potensi pasar berdasarkan data pasar.
(5)   Menggerakkan dan mengendalikan pelaksanaan KWJP Agen.
(6)   Melaporkan kegiatan KWJP Agen.
(7)   Melakukan presentasi penjualan dalam kelompok pasar.
(8)   Re-check produksi baru untuk mendapatkan produksi sehat.
(9)   Konfirmasi pembayaran premi pertama.
(10)  Pemberdayaan pemegang polis dan pusat pengaruh.
(11)  Melakukan kegiatan rapat produksi.
c)      Melaksanakan kegiatan operasional konservasi yang meliputi :
(1)   Menertibkan data base portofolio per Agen.
(2)   Melakukan konfirmasi premi jatuh tempo dan tertunda.
(3)   Melakukan distribusi kuitansi premi per Agen.
(4)   Menggerakkan dan mengendalikan kegiatan penagihan premi.
(5)   Melakukan stock opname kuitansi.
(6)   Melakukan rekonsiliasi setoran premi.
(7)   Melakukan kegiatan pemulihan polis lapse.
(8)   Melakukan kegiatan rapat konservasi.
d)     Melaksanakan kegiatan operasional penghimpunan dana yang meliputi :
(1)   Melakukan optimalisasi penerimaan premi (PP, PLTP, PL).
(2)   Melakukan optimalisasi penerimaan angsuran pinjaman polis dan piutang pegawai.
(3)   Melakukan pengendalian pengeluaran biaya.
(4)   Melakukan pelayanan pembayaran klaim.
(5)   Melakukan setoran dana ke Kantor Pusat.
(6)   Melakukan pengendalian arus dana masuk dan keluar (cash flow).
e)      Melaksanakan pengembangan organisasi keagenan, meliputi :
(1)   Memenuhi organisasi keagenan sesuai dengan kebutuhan dan potensi pasar.
(2)   Melakukan rekrut dan seleksi awal serta job orientasi calon agen.
(3)   Menempatkan Agen Koordinator dan Agen sesuai dengan pasar garapannya.
(4)   Menyiapkan Surat Perjanjian Keagenan dan mengawasi pelaksanaannya.
(5)   Mengusulkan diklat, lisensi, retraining dan refreshing Agen dan Agen Koordinator.
(6)   Melakukan pembinaan dan pengembangan keagenan.
(7)   Melaporkan perkembangan prestasi dan tingkat keberhasilan keagenan.
f)       Melaksanakan dan mengendalikan tertib administrasi dan keuangan, meliputi :
(1)   Produksi dan provisi.
(2)   Premi, konservasi, dan portofolio.
(3)   Klaim dan pinjaman polis.
(4)   Keuangan, perpajakan dan utang piutang.
(5)   Rekonsiliasi kas dan bank.
(6)   SDM keagenan dan organik.
(7)   Sarana dan prasarana.
(8)   Cash-management.
(9)   Prinsip menegnal nasabah.
(10)Memelihara dan mengamankan asset perusahaan serta sarana prasarana kerja.
(11)Melaporkan pengembangan kinerja.
g)      Melaksanakan kegiatan kehumasan dan pelayanan Pemegang Polis untuk membangun citra perusahaan dan kepuasan pelanggan, meliputi :
(1)   Kehumasan dengan pusat pengaruh, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, pengusaha dan sebagainya.
(2)   Melakukan kegiatan sosial yang mengarah pada upaya peningkatan citra perusahaan dan pengembangan pasar.
(3)   Menangani keluhan-keluhan pemegang polis, Agen Koordinator dan Agen.
(4)   Melayani hak-hak pemegang polis, Agen dan Koordinator Agen.
h)      Membangun hubungan kerja yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas dan efektifitas kerja, meliputi :
(1)   Melaksanakan reward dan punishment secara obyektif.
(2)   Menjaga iklim kerja yang kondusif, motivatif dan kompetitif dengan menggunakan pola saling asah, asih dan asuh.
(3)   Melakukan pembinaan dan pengembangan SDM di unit kerjanya.
(4)   Melakukan penilaian kinerja SDM di unit kerjanya.
i)        Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Kepala Wilayah.
4)   Wewenang
a)      Menandatangani perpanjangan atau pemutusan Surat Perjanjian Kontrak Agen.
b)      Merekomendasikan pelaksanaan atau penundaan ijin cuti dan fasilitas pegawai di Kantor Cabangnya.
c)      Mengusulkan diklat, retraining, refreshing, Agen dan Koordinator Agen.
d)     Melaksanakan penelitian kinerjan terhadap pegawai di unit kerjanya.
e)      Melakukan evaluasi terhadap kinerja Agen dan Agen Koordinator.
f)       Memberikan teguran dan merekomendasikan scorsing pegawai atau agen, Agen koordinator yang melaksanakan kesalahan sesuai ketentuan yang berlaku.
g)      Mengusulkan promosi, demosi, mutasi dan alih tugas pegawai di Kantor Cabangnya.
h)      Merekomendasikan pengadaan sarana dan prasarana.
i)        Menandatangani atau memfiat dokumen-dokumen keuangan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
5)   Tanggung Jawab
a)      Terlaksananya pencapaian sasran pertumbuhan bisnis meliputi produksi baru dan persistensi polis.
b)      Terlaksananya pencapaian sasaran dan anggaran premi income, efesiensi biaya dan setoran.
c)      Tercapainya keuntungan operasional.
d)     Tercapainya produktivitas Agen dan Agen Koordinator.
e)      Terpenuhi Agen berlisensi.
f)       Terlaksanya mekanisme pelayanan terhadap hak-hak pemegang polis.
g)      Terlaksananya penyelenggaraan pengeluaran pinjaman polis dan angsuran/ pelunasan secara tertib dan benar.
h)      Tercapainya pemenuhan kebutuhan organisasi keagenan baik kuantitatif maupun kualitatif.
i)        Terlaksananya pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan organisasi keagenan.
j)        Tercapainya peningkatan kuantitas dan kualitas jaringan pemasaran.
k)      Terlaksananya tertib administrasi keuangan dan dokumentasi dengan baik di Kantor Cabang.
l)        Terealisasinya segala bentuk penyimpangan secara tepat, cepat dan akurat.
m)    Terpeliharanya pengamanan asset-asset perusahaan serta sarana dan prasarana kerja yang tersedia.
n)      Terlaksananya pelaporan yang akurat dan tepat waktu.
o)      Terlaksananya penilaian unjuk kerja terhadap pejabat / pegawai di unit kerjanya.
p)      Terlaksananya prinsip mengenal nasabah.
q)      Terjaganya citra positif perusahaan di cabangnya.
r)       Terlaksananya hubungan kerja yang harmonis, motivatif dan kondusif. 
5.      Tujuan Dan Manfaat Berdirinya Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
Dalam pendiriannya AJB Bumiputera 1912 mempunyai tujuan untuk perkembangan dan pelayanan bagi semua nasabah/ pemegang polis yang mentabarru’kan dananya untuk di kembangkan di AJB Bumiputera 1912, di antaranya:
a.      Tujuan
Dalam hal ini AJB Bumiputera 1912 mempunyai tujuan dalam pendirianya:
Meningkatkan profitabilitas perusahaan, melalui peningkatan produktivitas, efesiensi, dan profesionalisme SDM. 
b.      Manfaat
1.         Membantu individu, keluarga dan kelompok dalam  mempersiapkan rencana keuangan masa depan
2.         Melalui solusi program perlindungan, tabungan & investasi Perencanaan Keuangan bisa membantu keluarga dan individu serta kelompok mempermudah dalam memfasilitasi atau menanggung risiko yang mungkin akan terjadi di masa mendatang.
Pada prinsipnya perusahaan di Indonesia berbadan usaha :
1.      PT (Perseroan Terbatas)
2.      Koperasi 
3.      Usaha bersama (mutual).
Namun bumiputera sejak berdiri sampai saat ini berbadan usaha mutual (usaha bersama) yakni dari pemegang polis untuk pemegang polis dan  Pemegang Polis Sebagai Pemilik Perusahaan, dan hanya satu- satunya di Indonesia yakni dari pemegang polis untuk pemegang polis dan  Pemegang Polis Sebagai Pemilik Perusahaan.
Hal tersebut dilindungi Undang Undang RI No. 40 2014
BAB III Pasal 6 (Tentang Perasuransian).
 Peran utama kantor cabang AJB Bumiputera adalah:
a.       Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, Kantor Cabang Asuransi Jiwa Peroangan, dan Kantor Cabang Asuransi Jiwa Kumpulan, Kantor Cabang Asuransi Jiwa Syariah dan Kantor Cabang Prioritas berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah.
b.      Kantor Cabang Asuransi Jiwa Perorangan, Kantor Cabang Asuransi Jiwa Kumpulan, dan Kantor Cabang Asuransi Jiwa Syariah dipimpin oleh Kepala Cabang yang bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah, dengan fungsi utamanya melaksanakan trilogi asuransi jiwa, dan pelaporan meliputi produksi, konvensi, penghimpunan dana, kegiatan administrasi keuangan, pengembangan organisasi keagenan, dan pelayanan kepada pemegang polis. Sedangkan Kantor Cabang Prioritas dipimpin oleh Agency Manager (AM).  
c.       Kantor Cabang Asuransi Jiwa Perorangan, Kantor Cabang Asuransi Jiwa Kumpulan, dan Kantor Cabang Asuransi Jiwa Syariah membawahkan :
1.      Unit Operasional, dipimpin oleh Kepala Unit Operasional dan/atau Agen Koordinator, yang mengelola dan mengawasi organisasi keagenan yang terdiri dari Agen dan mempunyai fungsi utama melaksanakan, membina, mengendalikan kegiatan operasional penjualan, konservasi dan pelayanan kepada Pemegang Polis serta melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) dengan tepat dan benar.
2.      Unit Administrasi dan Keuangan, dipimpin oleh Kepala Unit, yang mempunyai fungsi utama melaksanakan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan administrasi keuangan, serta pelayanan kepada Pemegang Polis, Agen Koordinator dan Agen. Kepala Unit Administrasi dan Keuangan dalam melaksanakan fungsinya dibantu oleh Kasir dan Staf di bidang administrasi dan keuangan.  Untuk mempertajam penggarapan pasar maka dibentuk Unit Prioritas yang merupakan unit pemasaran di Kantor Cabang Asuransi Jiwa Perorangan, dan Kantor Cabang Asuransi Jiwa Syariah. Unit Prioritas hanya menjual produk unit link dan produk lain yang dirancang khusus. Unit Prioritas berada dibawah pembinaan, pengawasan dan pengendalian Kepala Cabang. Unit Prioritas dipimpin oleh Agency Manager (AM) yang mebawahi Unit Manager (UM) serta dibantu oleh Financial Consulting (FC).    
d.      Kantor Cabang Prioritas
Struktur Organisasi Kantor  Cabang Prioritas meliputi Agency Manager (AM) dan Unit Manager (UM), yang mempunyai fungsi utama melaksanakan, membina, mengendalikan kegiatan operasional penjualan, konservasi dan pelayanan kepada Pemegang Polis serta melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) dengan tepat dan benar. 
6.      Produk – Produk Kantor AJB Bumiputera 1912, Kantor Cabang Lumajang
Produk-produk layanan AJB Bumiputera diklasifikasikan menjadi 3 bagian, diantaranya produk Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah. Dalam hal ini penulis akan memfokuskan lebih mendalam tentang Asuransi jiwa mitra BP-LINK Syariah yang mana hal tersebut menjadi titik inti dari sebuah judul penelitian penulis.
Mitra BP-LINK Syariah adalah jenis asuransi yang merupakan gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia dan investasi, dimana pemegang polis secara langsung terlibat dalam investasi dengan menentukan sendiri jenis investasinya sehingga dapat mengoptimalkan hasil investasi dan lebih fleksibel,[28] berbasis syariah. Dan digunakan untuk kemudahan masyarakat dalam menjamin kehidupan atau resiko yang tak terduga yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Jenis asuransi ini berguna untuk tambahan dengan sistem dana tabarru’ yang ditambahkan akibat suatu kejadian atau resiko ditengah perjalanan perasuransian itu terjadi dimana pihak pemengang polis (nasabah) memiliki wewenang atau suatu konpensasi untuk menambahkan iuran tabarru’nya akibat suatu kerusakan atau resiko tertentu.
Aplikasi akad dalam produk ini yaitu menggunakan akad mudharabah dan wakalah bil újrah dalam bentuk iuran tabarru’dan bagi hasil (upah) dengan nisbah yang ditentukan atas kebijakan perusahaan Bumiputera 1912, dan juga memakai aplikasi akad musyarakah dalam bentuk perkongsian atau kerjasama dimana dalam aplikasi fiqh muamalat hal tersebut dikenal sebagai akad syirkah yang dilaksanakan oleh pihak syarik (nasabah) dan yang menerima perserikatan atau perkongsian (perusahaan) yang mana pihak nasabah memberikan iuran tabarru’atau sejumlah dana yang akan diserikatkan dengan perusahaan terkait untuk suatu investasi, kemudian diaplikasikan dalam bentuk bagi hasil atas nisbah yang ditentukan dari perusahaan (mudharabah).
Dalam segi pembiayaan dalam Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah juga terkait dengan akad kafalah yang mana dalam hal tersebut perusahaan berperan sebagai penjamin yang pendistribusiannya diambil dari dana iuran tabarru’ nasabah yang sudah dikembangkan atau ditambahkan.
Asuransi BP-LINK Syariah adalah suatu produk asuransi jiwa yang dilayani oleh pihak perusahaan asuransi Bumiputera 1912 guna untuk kemudahan masyarakat dalam menjamin kehidupan atau risiko yang tak terduga yang mungkin terjadi di masa yang akan datang (masa depan).
Jenis asuransi ini berguna untuk tambahan  dengan sistem dana tabarru’yang ditambahkan akibat suatu kejadian atau risiko ditengah perjalanan perasuransian itu terjadi dimana pihak pemegang polis (nasabah) memiliki wewnang atau suatu konpensasi untuk menembahkan iuran tabarru’nya akibat suatu kerusakan atau risiko tertentu.
Aplikasi akad dalam produk ini yaitu menggunakan akad mudharabah bil ujrah dalam bentuk bagi hasil dengan nisbah yang ditentukan atas kebijakan perusahaan Bumiputera 1912, dan musyarakah dalam bentuk perkonsian atau kerja sama yang mana dalam aplikasi fiqh muamalat hal tersebut sebagai akad syirkah yang dilaksanakan oleh pihak syarik (nasbah) dan yang menerima perserikatan atau perkongsian (perusahaan) yang mana pihak nasabah memberikan iuran tabarru’atau sejumlah dana yang akan diserikatkan dengan perusahaan terkait untuk suatu investasi, kemudian diaplikasikan dalam bentuk bagi hasil atas nisbah yang ditentukan dari perusahaan (mudhrabah).
Dari penjabaran tersebut diatas jelas kalau tujuan diadakannya asuransi Syariah yakni untuk menghilangkan unsur-unsur sebagai berikut:
1.   Gharar (ketidakpastian) yang timbul dalam keadaan berikut:
a)   Intangible (jual beli barang/jasa tidak wujud saat transaksi)
b)   Undelivered  (jual beli barang/jasa yang ada wujudnya tetapi tidak dapat  diserahterimakan)
c)   Uncertainty (jual beli barang/jasa yang ada wujudnya dapat diserah-  terimakan, akan tetapi kuantitas dan kualitasnya serta waktu serah terimanya tidak dapat ditentukan atau tidak diketahui)
2.   Maisir (judi)
a)   Ada ketidakseimbangan antara pengorbanan dan hasil.
b)   Zero-sum game bahkan bisa negative-sum game.
c)   Riba adalah tambahan atas pinjaman atau pertukaran.

Dalam segi pembiayaan atau cara transaksi rider dalam Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah juga terkait dengan akad kafalah atau sistem takaful yang mana dalam hal tersebut perusahaan berpran sebagai penjamin yang pendistribusiannya diambila dari dana iuran tabarru’ nasbah yang sudah dikembangkan atau di tambahkan.
a.    Jenis produk, Ketentuan Umum, dan Layanan Dalam Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah
Mengingat dan menimbang bahwa tujuan dibukanya produk Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah ini adalah untuk menciptakan produk yang berbasis proteksi dengan tambahan investasi, dan disamping itu semua Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah dibuka dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar sasaran tertentu.
Berdasarkan hal tersebut  dalam Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah itu sendiri membuka berbagai produk dan layanan, diantaranya:
1)      Jenis produk Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah
Pilihan jenis produk investasi Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah adalah sebagai berikut :
a)   BP-LINK Dana Prestasi Syariah
Investasi pada jenis ini adalah bertujuan mendapatkan pengembalian investasi yang stabil dan meningkat dalam jangka panjang dengan tetap mempertahankan nilai modal melalui investasi yang sesuai dengan syariah. Alokasi investasi minimum sebesar 40% dan maksimum  sebesar 100% pada efek obligasi atau efek hutang, dan minimum sebesar 0% dan maksimum sebesar 60% pada efek pasar uang syariah.
b)   BP-LINK Dana Terpadu Syariah
Investasi pada produk ini bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti syariah Islam. Alokasi investasi minimum 25% hingga maksimum 75% dalam efek ekuitas dan minimum 25% hingga maksimum 75%  dalam hutang dan instrumen pasar uang dengan mengikuti syariah Islam.
c)   BP-LINK Dana Ekuitas Syariah
Investasi pada produk ini adalah bertujuan untuk memberikan pertumbuhan yang maksimal dalam jangka panjang kepada pemegang unit penyertaan melalui mayoritas investasi pada efek bersifat ekuitas yang masuk efek syariah. Alokasi investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% dan maksimum 100% dari nilai aktiva bersih pada efek bersifat ekuitas yang masuk dalam daftar efek syariah yang diterbitkan oleh badan hukum yang telah dijual dalam penawaran umum atau diperdagangkan di bursa efek Indonesia, minimum 0% dan maksimum 20% dari nilai aktiva bersih pada surat berharga syariah negara atau sukuk yang diterbitkan oleh badan hukum yang telah dijual dalam penawaran umum dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia, serta minimum 0% dan maksimum 20% dan nilai aktiva bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan deposito syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
d)  BP-LINK Dana Likuid Syariah
Investasi pada produk ini adalah bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada instrumen syariah pasar uang dan efek syariah pendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari satu tahun. Alokasi investasi sebesar 100% pada instrumen syariah pasar uang dalam negeri antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan Sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan Efek Syariah yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2)      Ketentuan Umum Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah
a)      Produk asuransi ini merupakan produk Asuransi Jiwa Perorangan Syariah.
b)      Jenis asuransi ini merupakan gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia dan investasi, dimana pemegang polis secara langsung terlibat dalam investasi dengan menentukan sendiri jenis investasinya sehingga dapat mengoptimalkan hasil investasi dan lebih fleksibel.
c)      Produk asuransi ini dipasarkan dalam mata uang rupiah.
d)     Pengelolahan dana investasi produk ini menggunakan akad wakalah bil ‘ujrah.
e)      Pengelolahan investasi dana tabarru’ produk ini menggunakan akad mudharabah.
3)      Layanan Dalam Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah
Jenis asuransi ini mempunyai berbagai pelayanan rider dalam pengelolahan dan investasinya, yakni:
a)      Mitra 53 CIA-Syariah (Critical Illnes Accelerated)
b)      Mitra 53 CIWP-Syariah (Waifer Of Premium Due To Critical Illnes Syariah), khusus cara bayar regular
c)      Mitra WOP-Syariah (Waifer Of Premium Due To Permanent Disability), khusus cara bayar regular
d)     Mitra perlindungan kecelakaan diri
b.   Sistem pelayanan dalam Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syariah
1)      Kontribusi Produk
a)   Iuran Tabarru’
Adalah bagian dari konstribusi yang dihibahkan oleh pemegang polis dan akan dimasukkan ke dalam dana tabarru’ untuk tujuan kerja sama, tolong-menolong, dan saling menanggung diantara para peserta.
b)   Ujrah Akuisisi
Adalah bagian dari konstribusi yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan dalam rangka pengelolahan Asuransi Jiwa Syariah.
c)   Dana Investasi
Adalah bagian dari konstribusi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan.
d)  Konstribusi Dasar
Adalah sejumlah dana yang merupakan bagian dari konstribusi yang digunakan untuk perhitungan manfaat awal.
e)   Konstribusi Top Up
Adalah penambahan saldo dana investasi baik yang dilakukan secara tetap setiap tanggal jatuh tempo pembayaran konstribusi (regular) maupun yang dilakukan sewaktu-waktu pada setiap saat (irregular).
f)    Dana Tabarru’
Adalah kumpulan dana yang berasal dari iuran tabarru’ kepada peserta yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan akad tabarru’ yang disepakati.
g)   Nisbah Bagi Hasil Investasi Dana Tabarru’
Adalah rasio perbandingan pembagian keuntungan hasil investasi dana tabarru’ sebesar 70% untuk menambah dana tabarru’ dan 30% untuk perusahaan.
2)      Jenis Akad yang digunakan
Jenis akad yang digunakan pada suransi ini adalah:
a)      Akad Tabarru’
Adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari pemegang polis kedalam dana tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara peserta.
b)      Akad Wakalah Bil Ujrah
Digunakan saat pemegang polis memberikan ujrah (fee) kepada perusahaan untuk mengelola dana investasi sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan.
c)      Akad Mudharabah
Digunakan saat perusahaan mengelola investasi dana tabarru’ dengan prinsip bagi hasil.
7.      Mekanisme Operasional
Mekanisme yang dimaksud adalah:
a.       Operasional Produksi
Operasional Produksi meliputi:
1)      Penyiapan organisasi pemasaran (FC, UM, AM, SAM)
2)      Mencari nasabah baru setiap bulan minimal 500 SP (Surat Perjanjian) yang dilakukan oleh FC, UM, AM, SAM tersebut
3)      Mencari nasabah dengan nominal premi pertama minimal 1 milyar setiap bulan, baik dengan cara bayar bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, tunggal.
b.      Operasional Conservasi
Operasional Conservasi adalah merawat dan melayani nasabah yang sudah ada supaya lancar dan lestari sampai dengan habis kontrak, meliputi:[29]
1)      PLTP (Premi Lanjutan Tahun Pertama)
PLTP adalah nasabah dalam masa pembayaran tahun pertama disini dibutuhkan pelayanan extra karena nasabah baru masih labil. Target nasabah tahun pertama sebesar 200 Juta perbulan.
2)      PL (Premi lanjutan)
PL adalah pembayaran premi tahun kedua dan seterusnya. Target dari PL ini tiap bulan rata-rata 1,800 juta.
3)      Total pendapatan mulai nasabah baru dan lama sebagai berikut:
a.       SP                                = Rp.    500.000.000,-
b.      PP                                = Rp. 1.000.000.000,-
c.       PLTP                           = Rp.    200.000.000,-
d.      PL                               = Rp. 1.800.000.000,-
 Total Premi Income          = Rp. 3.500.000.000,-
4)      Operasional Penghimpunan Dana
Operasional Penghimpunan Dana yaitu kegiatan yang melipui maksimalisasi penghimpunan dana dari bisnis baru, maksimalisasi penerimaan premi income minimal 100% anggaran, maksimalisasi penerimaan hutang-piutang, penanganan pengembalian pemakaian premi, maksimalisasi penerimaan angsuran pinjaman polis, pengawasan dan pengembalian efesiensi biaya, pengawasan dan pengendalianpenebusan polis, pengendalian saldo kas dan bank, maksimalisasi setoran Kantor Pusat, evaluasi dan tolok ukur keberhasilan penghimpunan dana.
8.      Penghargaan
Bukti-bukti keunggulan produk AJB Bumiputera, yakni bisa dilihat dari beberapa reawed yang di peroleh selama satu tahun berturut-turut :
a.    Top Brand Award 2014
Dimensi Penilaian Top Brand Award:
1)      TOM (Top Of Mind), merek yang pertama kali disebut ketika sebuah kategori merek disebutkan. Bobot skor nilai 40%
2)      LU (Last Usage), didasarkan atas merek yang terakhir digunakan. Bobot skor nilai 30%
3)       FI (Future Intention), merek yang ingin digunakan. Bobot skor nilai 30%
b.   Indonesia Best Brand Award Platinum 2014
Kategori :
1)      Produk Unit Link, peringkat kedua
2)      Asuransi Jiwa, peringkat ketiga
3)      Kesehatan, peringkat kelima
c.    Indonesia Wow Brand 2014
Kategori : Health Insurance
d.   Indonesian Insurance Consumer Choice Award 2014
Kategori :
1)      Most Assuring Life Insurance Company
2)      The Best Life Insurance Company
e.    Indonesian Costumer Satisfaction Award
Kategori :
1)      The Best in Achieving
2)      Total Customer Satification
f.    Digital Brand Award (Info bank)
g.   Brand Championship (marketer)
h.   Islamic Finance Award 2014
9.      Hasil Wawancara 
a.       Hasil wawancara dengan bapak Drs. M.Khairuddin, MM. selaku Senior Agency Manager AJB Bumiputera 1912, KPA Lumajang.
1)      Bagaimanakah mekanisme operasional khususnya pada bagian produk mitra BP-LINK Syariah yang anda layani ?
Dalam hal mekanisme operasional ini semuanya sama mekanisme operasional yang ada pada produk BP-LINK Syariah ini juga berlaku pada produk lainnya, diantaranya:
a)   Operasional Produksi
Operasional Produksi meliputi:
(1)   Penyiapan organisasi pemasaran (FC, UM, AM, SAM)
Mencari nasabah baru setiap bulan minimal 500 SP (Surat Perjanjian) yang dilakukan oleh FC, UM, AM, SAM tersebut
(2)   Mencari nasabah dengan nominal premi pertama minimal 1 milyar setiap bulan, baik dengan cara bayar bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, tunggal.
b)   Operasional Konservasi
Operasional Konservasi adalah merawat dan melayani nasabah yang sudah ada supaya lancar dan lestari sampai dengan habis kontrak, meliputi:
(1)   PLTP (Premi Lanjutan Tahun Pertama)
PLTP adalah nasabah dalam masa pembayaran tahun pertama disini dibutuhkan pelayanan extra karena nasabah baru masih labil. Target nasabah tahun pertama sebesar 200 Juta perbulan.
(2)   PL (Premi lanjutan)
PL adalah pembayaran premi tahun kedua dan seterusnya. Target dari PL ini tiap bulan rata-rata 1,800 juta.
Total pendapatan mulai nasabah baru dan lama sebagai berikut:
SP                                = Rp.    500.000.000,-
PP                                = Rp. 1.000.000.000,-
PLTP                           = Rp.    200.000.000,-
PL                               = Rp. 1.800.000.000,-
 Total Premi Income          = Rp. 3.500.000.000,-
c)   Operasional Penghimpunan Dana
Operasional Penghimpunan Dana yaitu kegiatan yang melipui maksimalisasi penghimpunan dana dari bisnis baru, maksimalisasi penerimaan premi income minimal 100% anggaran, maksimalisasi penerimaan hutang-piutang, penanganan pengembalian pemakaian premi, maksimalisasi penerimaan angsuran pinjaman polis, pengawasan dan pengembalian efesiensi biaya, pengawasan dan pengendalianpenebusan polis, pengendalian saldo kas dan bank, maksimalisasi setoran Kantor Pusat, evaluasi dan tolok ukur keberhasilan penghimpunan dana.
(1)   Selama anda menjabat menjadi SAM di AJB Bumiputera 1912, KPA Lumajang ini, pernahkah anda menemukan nasabah yang mengeluh karena dirugikan atau kesalahan peroses administrasi lainnya?
Selama saya menjabat SAM di AJB Bumiputera 1912, KPA Lumajang ini setahu saya jarang menemukan nasabah yang complain terhadap pelayanan ataupun dirugikan.
Pernah dulu ketika kami pertama kali membuka produk mitra BP-LINK Syariah, kami mengalami kesulitan dalam perhitungan investasi nasabah sehingga orang-orang banyak yang mengira bahwa hal tersebut mengandung unsur kecurangan dan salah satu pihak ada yang dirugikan.
Dan saat ini semuanya bisa diatasi dengan melalui rumus dan aplikasi perhitungan yang kami operasikan, dan Alhamdulillah sejauh ini saya memandang nasabah sudah 92% puas dengan layanan dan fasilitas produk kami.
Dan perlu disayangkan masyarakat banyak yang memandang sebelah mata terhadap usaha perasuransian khusunya pada perusahaan AJB Bumiputera, sehingga mereka menganggap adanya asuransi hanya semata-mata memanipulasi masa depan, dan ternyata tujuan AJB Bumiputera sendiri sudah jelas untuk mensejahterakan masyarakat untuk masyarakat dan bagi masyarakat.
(2)   Apakah dalam penghitungan premi rider yang ada pada produk bumiputera itu sendiri mengandung unsur gharar yang mana dana tersebut tidak sesuai dengan perhitungan seperti biasanya?
Pertama, perlu saudari ketahui bahwa jenis rider disini itu hanya sebuah pilihan, bukan lantas menjadi program yang memang paten di unit LINK itu sendiri, ya, kalau sudah nasabah memilih fasilitas yang lain selain rider, ya tidak perlu harus mengambil fasilitas rider.
Kedua, semenjak saya menjadi SAM  Pernah dulu ketika kami pertama kali membuka produk mitra BP-LINK Syariah, kami mengalami kesulitan dalam perhitungan investasi nasabah sehingga orang-orang banyak yang mengira bahwa hal tersebut mengandung unsur kecurangan dan salah satu pihak ada yang dirugikan, dan kami berupaya dengan usaha kami dengan maksimal untuk mencari jalan keluarnya dengan bebrapa pertimbangan dan konfirmasi dari pihak Kantor Pusat.
Dan dengan diselenggaranya program perhitungan syariah yang mana dalam hal ini lebih cenderung memikirkan perolehan investasi nasabah  saat ini semuanya bisa diatasi dengan melalui rumus dan aplikasi perhitungan yang kami operasikan, dan Alhamdulillah sejauh ini saya memandang nasabah sudah 92% puas dengan layanan dan fasilitas produk kami.
Saat ini semua sistem pengolahan di sini baik itu dari administrasi maupun keuangan sudah diatur tersendiri dan telah terprogram secara otomatis sesuai dengan kesepakatan yang berlaku dari manager pusat.
B.        Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Asuransi Jiwa Mitra BP-LINK Syari’ah
Untuk sampai pada tinjauan hukum islam pada masalah ini, perlu mengetahui terlebih dahulu posisi posisi AJB Bumiputera, pemegang polis, dan pihak yang ditanggung dalam sistem akad kafalah.
1.      AJB Bumiputera sebagai kaafil (pihak yang menanggung)
Posisi AJB Bumiputera dalam hal tersebut berperan menanggung jiwa nasabah atau pemegang polis yang akan ditanggung ketika risiko terjadi pada suatu saat, yang dikelola melalui dana iuran tabarru’ peserta asuransi atau pemegang polis.
2.      Pemegang polis atau nasabah sebagai Makful‘anhu sekaligus Makful lahu (pihak tertanggung atau pihak yang mempunyai hak atau piutang atau tanggungan).
Dalam hal ini posisi pemegang polis sebagai pihak kedua dari perusahaan AJB Bumiputera. Yakni pemegnag polis adalah merupakan orang yg mengalihkan risiko kepada pihak lain berdasarkan polis dengan membayar premi[30] atau dana iuran tabarru’.
Dan pemegang polis juga berhak mendapatkan piutang atau tanggungan dari perusahaan selaku pihak penanggung/ penjamin.
3.      Pihak / objek yang menjadi latar belakang risiko yang terjadi, sebagai Makful bih ( pihak yang ditanggung atau dijamin)
Dalam posisinya pihak tersebut menjadi obyek atau pihak yang dijamin/ ditanggung oleh pihak perusahaan melalui iuran tabarru’ peserta yang telah dikembangkan oleh perusahaan perasuransian.
 Berdasarkan uraian diatas , jelas sudah bahwa akad kafalah pada asuransi jiwa mitra BP-LINK Syariáh telah sesuai terhadap rukun dan syarat yang ada dalam akad kafalah.
Akad Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh pemberi jaminan (penanggung) kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan hutang kepada seorang debitur, yaitu pihak penjamin memberikan jaminan bahwa hutang yang dilakukan oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful.[31]  
Menurut Syafi’iyah, Kafalah adalah suatu akad yang menghendaki tetapnya suatu hak yang ada dalam tanggungan orang lain, atau menghadirkan benda yang ditanggungkan, atau menghadirkan badan orang yang harus dihadirkan.[32]
Menurut dua sahabat Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad as Syaibani, dan jumhur fuqaha:[33] sah menjamin ytang dari mayat yang bangkrut dengan dalil hadits Abi Qatadah yang telah disebutkan sebeblumnya. Dan Nabi SAW sangat mendorong sahabat-sahabatnya untuk menjamin utang si mayit, di hadits Abi Qatadah dengan sabdanya,”tidak adakah salah seorang diantara kamu yang bisa menjaminnya?”, dan karena utang si mayit adalah utang yang tetap ada, maka sah menjaminnya seperti kalau dia mundur melunasi utangnya karena tidak sanggup. Dan dalil atas adanya utang-utang ini sesungguhnya kalau tabarru’ seseorang dalam melunasinya maka boleh bagi pemilik utang menerimanya. Begitu juga kalau dijaminnya ketika masih hidup, kemudian mati, tidaklah lepas tanggungan penjamin, dari apa yang menunjukkan bahwa dia tidak lepas dari tanggungan orang yang dijaminnya
Dan dalam hal ini jenis akad kafalah yang berlaku pada Asuransi Jiwa khususnya pada produk mitra BP-LINK Syariah adalah termasuk  Kafalah Bin Nafsi yaitu suatu akad yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan terhadap diri / jiwa. Seperti contoh: jaminan terhadap nama baik , dan  jaminan terhadap keselamatan diri dalam berbagai faktor (kebakaran, kecelakaan, dll). Jadi, jelas dalam akad kafalah yang dioperasikan pada mitra BP-LINK Syariah ini tentu sudah sesuai dengan syariáh dan beberapa pandangan ulama’.
Sedangkan mekanisme akad kafalah menurut imam Maliki dan Hambali, sejauh ini penulis belum menemukan pendapat secara khusus yang membahas tentang akad kafalah itu sendiri.














BAB V
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.      Mekanisme operasional pada produk mitra BP-LINK Syariah, sama dengan produk-produk lainnya yang ditawarkan oleh AJB Bumiputera 1912, yakni:
a.       Operasional Produksi
Operasional Produksi meliputi:
a.       Penyiapan organisasi pemasaran (FC, UM, AM, SAM)
Mencari nasabah baru setiap bulan minimal 500 SP (Surat Perjanjian) yang dilakukan oleh FC, UM, AM, SAM tersebut
b.      Mencari nasabah dengan nominal premi pertama minimal 1 milyar setiap bulan, baik dengan cara bayar bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, tunggal.
b.      Operasional Konservasi
Operasional Konservasi adalah merawat dan melayani nasabah yang sudah ada supaya lancar dan lestari sampai dengan habis kontrak, meliputi:
a.       PLTP (Premi Lanjutan Tahun Pertama)
PLTP adalah nasabah dalam masa pembayaran tahun pertama disini dibutuhkan pelayanan extra karena nasabah baru masih labil. Target nasabah tahun pertama sebesar 200 Juta perbulan.
b.      PL (Premi lanjutan)
PL adalah pembayaran premi tahun kedua dan seterusnya. Target dari PL ini tiap bulan rata-rata 1,800 juta.
Total pendapatan mulai nasabah baru dan lama sebagai berikut:
SP                                = Rp.    500.000.000,-
PP                                = Rp. 1.000.000.000,-
PLTP                           = Rp.    200.000.000,-
PL                               = Rp. 1.800.000.000,-
 Total Premi Income          = Rp. 3.500.000.000,-
c.       Operasional Penghimpunan Dana
Operasional Penghimpunan Dana yaitu kegiatan yang melipui maksimalisasi penghimpunan dana dari bisnis baru, maksimalisasi penerimaan premi income minimal 100% anggaran, maksimalisasi penerimaan hutang-piutang, penanganan pengembalian pemakaian premi, maksimalisasi penerimaan angsuran pinjaman polis, pengawasan dan pengembalian efesiensi biaya, pengawasan dan pengendalianpenebusan polis, pengendalian saldo kas dan bank, maksimalisasi setoran Kantor Pusat, evaluasi dan tolok ukur keberhasilan penghimpunan dana.
2.      Berdasarkan paparan data yang diperoleh penulis selama penelitian tentang ke ghararan asuransi rider, ternyata dari mekanisme penghitungan pernah terjadi dugaan keghararan pada perhitungan investasi nasabah dalam program rider yang ada pada produk mitra BP-LINK Syariah pada saat itu nasabah banyak yang merasa kurang puas oleh perusahaan AJB Bumiputera. dan juga merasa dirugikan oleh perusahaan dikarenakan minimnya mereka terhadap pengetahuan perasuransian.
3.      Dan rider itu sendiri perhitungannya sudah di cros chek terlebih dahulu menurut program yang di atur oleh kesepakatan yang ditetapkan oleh manager pusat, sebelum di cantumkan ke buku polis.
4.      Fasilitas rider yang ada di mitra BP-LINK Syariah bukanlah suatu keharusan yang serta merta harus dipilih atau diambil oleh nasabah atau pemegang polis selaku peserta mitra BP-LINK Syariah
B.  Saran
1.      Perlunya peningkatan yang terbaik dalam melayani nasabah baik itu dari segi perhitungan, dan administrasi.
2.      Perlunya di adakan sosialisasi terhadap masyarakat luas yang berada di kota maupun desa terpencil, agar masyarakat lebih sejahtera dan maju serta timbul kesadaran bagi mereka terutama yang masih awam terhadap asuransi.
3.      Kegiatan gathering yang diprogram oleh AJB Bumiputera 1912, KPA Lumajang tidak hanya untuk pemegang polis atau nasabah yang sudah mengikuti program layanan AJB Bumiputera saja, melainkan undang mereka juga yang masih awam atau orang yang perlu pengetahuan dalam perasuransian agar mereka setidaknya tahu tentang tujuan dan manfaat diadakannya program perasuransian oleh AJB Bumiputera itu sendiri.

 






[1] HM. Cholil Nafis, Mengenal Asuransi Syari’ah, www.nu.or.id, Selasa, 15/06/2010 09:33

[2] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D.Alfabeta,Bandung  2014,hal 228
[3] Firman setiawan, 2008, skripsi,Institut Agama Islam Ibrahimy Sukorejo Situbondo
[4] Agus Hariyanto, 2005, skripsi, Institut Agama Islam Ibrahimy Sukorejo Situbondo
[5] Suyatno, Dasar-Dasar Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh, (Yogyakarta, Ar-Ruzz Media, 2011), 134
[6]  Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Risiko,( Rajawali Pers, Jakarta, 2012), 25
[7] Diambil dari Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912, No.SK.15/DIR/TEK/2015, 27/08/2015.
[8] Dumairi Nor, Ekonomi Syari’ah Versi Salaf. putaka sidogiri, 2007. Hal. 137
[9] Muhammed Salim Hasim, Hasyiyah I’anah At-Thalibin ‘Ala Hall Alfadz Fath Al-Mu’in, Juz 3, Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, Beirut, 2012, h. 134
[10] Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah: Fiqh Mu’amalah, kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013, h. 307.
[11] secara bahasa kafalah dan dhaman mempunyai arti senada baik bahasa maupun syara’, namun beda arti secara ‘urfnya sebab dhaman khusus pada harta secara mutlak, sedangkan kafalah tertentu pada tanggungan badan.
[12] Ibn Aby Zain, Fiqh klasik: terjemah Fathul Mu’in, Lirboyo Pres, Kediri, 2015, h.84
[13] Syaikh Muhammad bin Qasim al- Ghazi, Studi Fiqh islam Versi Pesantren: Terjemah Fathul Qarib al-Mujib II, Al-Miftah, Surabaya, 2008, h. 422
[14] Shahih Muslim, juz 4, h. 2074
[15] Ibrahim Muhammad Mahmud Al-Hariri, Al-madkhal ilaa Al- qawa’idul Fiqhiyyah Al- kulliyah, Dar ‘Umar Linnasyri wa Al- tawzi’, Oman, 1998, h. 92

[16] Al- Fiqh Al- Manhaji, juz 3, h. 297
[17] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani, 2001
[18] Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan Syariah Konsep dan Implementasi PSAK Syariah, Yogyakarta, P3EI Press, h. 384
[19] Imam Gunawan,S.Pd.,M.Pd.,Metode Penelitian Kualitatif:Teori dan Praktik,Jakarta,PT Bumi Aksara,2015.hal.82
[20] Sugiono, 2014. Memahami Penelitian Kualitatif . Bandung : CV. Alfabeta, hal 62
[21] Juliansyah Noor, 2011. Metodologi Penelitian. Jakarta : Kencana, hal 137
[22]  Juliansyah Noor, 2011. Metodologi Penelitian,  hal 141
[23] V.Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2014.hal.34
[24] Sugiono, 2014. Memahami Penelitian Kualitatif . hal 62
[25]  Lexy J. Moleong, 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif , hal 326
[26] Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2015, h.105
[27] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, bandung, 2008, h. 127
[28] Diambil dari Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912, No.SK.15/DIR/TEK/2015, 27/08/2015.
[29]  Drs.M. Khairuddin, MM. Senior Agency Manager AJB Bumiputera 1912, KPA Lumajang, wawancara pribadi, 17 April 2016
[30] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
[31] Drs. IsmailPerbankan syariah, (Jakarta : Kencana prenada media group, 2011),  hlm.201
[32] Ahmad Isa Asyur,Fikih al-Muyassar fi al-Muamalah, (Solo: Pustaka Mantiq, 1995).Hal. 276.
[33] Bidayatu Al Mujtahid:2/244, Asy Syarhu Al Kabir:3/331, Al Muhadzdzah:1/339

Tidak ada komentar:

Posting Komentar