BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Allah menciptakan manusia dalam kondisi saling membutuhkan
antara sebagian dengan sebagian yang lain, tidak seorangpun yang bisa memenuhi
kebutuhan hidupnya sendiri, bahkan ia hanya dapat memenuhi sebagiannya sedang
sebagian yang lain harus dipenuhi melalui orang lain.
Pada hakikatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan.
Untuk dapat meraih keduanya bersama, manusia harus saling tolong- menolong dan
saling menanggung antara yang
satu dengan yang lainnya. Dalam hadist Nabi SAW riwayat imam muslim yang berbunyi :
حَدِيثُ النُّعمَانِ بنِ بَشِيرٍ رضي الله عنه قال : قال رَسُولُ الله صَلَّى
الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فيِ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِم
وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ
سَائِرُ الجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالحُمَّى.[1]
Artinya :Hadist dari Nu’man bin Bashir r.a ia berkata, Rasulullah s.a.w
bersabda : kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman
antara satu dengan yang lain seperti tubuh (jasad), apabila satu dari anggotanya tidak sehat, maka akan memberi
kesakitan kepada seluruh badan.
Dalam hadist tersebut menggambarkan, adanya saling tolong menolong
diantara umat Islam bagaikan satu
tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut
merasakannya. Minimal dengan menjenguknya atau bahkan memberikan bantuan.
Tenggang rasa ini minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena
musibah.
Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya
sistem asuransi syariáh. Semangat bertakaful dalam menghadapi resiko musibah menekankan
pada kepentingan bersama atas dasar persaudaraan di antara para peserta. Oleh
karena itu disini perlu dibahas tentang asuransi itu sendiri dalam fokus hukum syari’ah.
B.
Rumusan Masalah
1.Apakah yang
dinamakan kafalah ?
2.Apakah yang dinamakan
Asuransi Jiwa ?
3.Bagaimanakah Asuransi
Jiwa itu dalam kaca mata syari’at ?
C.
Tujuan Masalah
1.Mengetahui definisi
kafalah.
2.Mengetahuai definisi
Asuransi Jiwa.
3.Mengetahui hukum Asuransi
Jiwa dalam kaca mata islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Kafalah
Kafalah (jasa jaminan) adalah kesanggupan untuk memenui
hak yang telah menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan untuk mendatangkan
barang yang di tanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban
terhadap orang lain.[2]
definisi kafalah menurut syara’ adalah dalam hal ini ‘urf berbeda
pandangan, diantaranya ada yang memandang bahwa definisi kafalah adalah
menanggung harta tertentu secara mutlak, baik hartanya yang ditanggung itu
berupa benda atau hutang/piutang, ada juga yang memandang bahwa kafalah adalah
hanya tertentu pada tanggungan badan saja seperti: kebakaran, kecelakaan,
paceklik, gulung tikarnya suatu perusahaan atau usaha, dan lain-lain.[3]
Sedangkan definisi
kafalah secara etimologi adalah jaminan,
sedangkan secara terminologis adalah menjamin tanggungan orang yang
dijamin dalam melaksanakan hak yang wajib baik seketika maupun yang akan
datang. Dalam pengertian lain kafalah adalah mengalihkan
tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab
orang lain sebagai penjamin.[4]
Definisi tersebut setara dengan definisi asuransi itu sendiri, yakni pengalihan tanggungan
atau hutang tertanggung pada penanggung yang mana dalam konteks tersebut yang
dimaksud penanggung adalah perusahaan atau bank yang merupakan lembaga jasa
perasuransian dan jaminan.
Akad Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh
pemberi jaminan (penanggung) kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak
yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang
memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan hutang kepada
seorang debitur, yaitu pihak penjamin memberikan jaminan bahwa hutang yang
dilakukan oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur
wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful.
Kafalah menjadi sah hukumnya jika memenuhi beberapa rukun dan syarat,
diantaranya:
1. Rukun kafalah
a. Kafil/dhamin (orang/pihak yang menanggung)
b. Makful lahu (orang/pihak yang mempunyai hak atau piutang atau tanggungan)
c. Makful ‘anhu (orang/pihak yang mempunyai kewajiban atau hutang)
d. Makful bih (hak atau kewajiban yang ditanggung)
e. Shighat ijab qabul (ucapan serah terima)
2. Syarat-syarat kafalah
Adapun syarat-syarat kafalah adalah merupakan kriteria dari masing-masing
rukun kafalah.
a.
Syarat bagi pihak penjamin (kafil)
1.
Dalam akad kafalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kafil
(penjamin) adalah harus orang yang ahli mendermakan hartanya (tabarru’)
dalam pandangan syari’at, yaitu berakal, baligh, dan dewasa/pintar.
2.
Kafil adalah merupakan pihak
atau orang yang berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan
hartanya beserta rela dengan tanggungan kafalah tersebut.
b.
Syarat pihak orang yang berhutang/ mempunyai kewajiban hutang(makful
‘anhu)
1.
Makful ‘anhu harus memiliki
tanggungan wajib yang dapat ditanggung orang lain, baik berupa hutang atau hal
lainnya, disertai adanya kesanggupan makful ‘anhu dalam hal tersebut.
2.
Makful ‘anhu harus dikenal oleh si
penjamin.
c.
Syarat pihak orang yang mempunyai hak piutang atau tanggungan (makful
lahu)
1.
Seharusnya makful lahu diketahui identitasnya oleh kafil,
jadi cukup hanya mengenal nama dan keturunannya saja tanpa mengetahui langsung
pada orangnya.
2.
Dapat hadir ketika akad atau memberikan kuasa.
3.
Berakal sehat.
d.
Objek penjamin atau hak kewajiban yang ditanggung (makful bih)
1.
Berupa hak tetap ketika pelaksanaan akad kafalah.
2.
Berupa kewajiban tetap atau masih akan menjadi kewajiban yang tetap.
3.
Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
4.
Bisa didermakan dalam kebajikan.
5.
Tidak bertentangan dengan syari’at.
1. Berupa ucapan yang
menunjukkan kesanggupan secara jelas.
2. Tidak dita’liq
(dikaitkan) dengan apapun.
3.
Tidak dibatasi dengan waktu.
Kafalah mempunyai beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
a. Kafalah Bin Nafsi
Adalah bentuk
akad yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan terhadap diri /
jiwa. Seperti contoh: jaminan terhadap nama baik , dan jaminan terhadap keselamatan
diri dalam berbagai faktor (kebakaran,
kecelakaan, dll).
b. Kafalah Bil Maal
Adalah merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang seorang nasabah
atau peserta asuransi (pemegang polis).
c. Kafalah Bit Taslim
Adalah akad kafalah yang di implementasikan untuk menjamin pengembalian
atas barang yang disewa, pada waktu jatuh tempo (masa waktu berakhir).
Biasa jenis pembiayaan akad ini dapat dilaksanakan oleh bank atau
perusahaan untuk nasabah atau pesertanya dalam bentuk kerja sama dengan
perusahaan penyewaan.
Jaminan pembayarannya dapat berupa deposito/tabungan dan bank atau
perusahaan dapat membebankan uang jasa (fee) kepada para nasabah atau
peserta yang menjalankan akad tersebut.
d. Kafalah al-munjazah
Adalah akad jaminan mutlak untuk uang dalam kepentingan atau tujuan
tertentu. Dan pembiaya’annya tidak dibatasi oleh jangka waktu. Pada biasanya
akad ini direalisasikan dalam bentuk jaminan prestasi (performance bonds).
e. Kafalah al-mutlaqoh
Bentuk akad jaminan ini adalah merupakan penyederhanaa dari kafalah
al-munjazah, baik oleh industri perbankan maupun asuransi.[6]
B.
Definisi Asuransi Jiwa
Definisi Asuransi Jiwa Adalah asuransi yang digunakan untuk tujuan menanggung orang terhadap
kerugian finansial tak terduga yang di sebabkan karena meninggal dunia atau
masa usia atau umur yang panjang.[7] Atau Asuransi Jiwa bisa
didefinisikan juga dengan jasa
perusahaan yang digunakan untuk penanggulangan risiko yang ada kaitannya dengan
jiwa seseorang yang dipertanggung jawabkan, diantaranya asuransi bisa memberikan
manfaat atau keuntungan bagi Pemegang Polis, seperti :[8]Dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan, Santunan bagi tertanggung yang
meninggal,Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya
seseorang, Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun.
Pedoman umum asuransi
syariáh adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang
memberikan pola untuk menghadapi resiko tertentu
melalui akad (transaksi) yang sesuai dengan syariáh, yaitu akad yang tidak
mengandung maghrib; maysir (perjudian), gharar (penipuan)
dan riba. Sifat mengutamakan kepentingan pribadi atau
dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata, dihilangkan seminimal mungkin
dalam asuransi syariáh. Akan tetapi ada pula yang menjadikan asuransi ajang
spekulasi (maysir), yang menjadi asuransi sebagai akad jual beli atau
tukar menukar (muáwadlah) bukan akad saling tolong menolong (taáwun).
Dari definisi di atas juga
tampak bahwa akad asuransi syariáh tidak pernah dijelaskan secara khusus oleh
para imam madzhab fiqh. Sebab pembahasan masalah áqila, muwalah, tanaqud,
dlaman qath’u at thariq, dan
kafalah. Bentuk-bentuk
muámalah di atas memiliki kemiripan dengan
prinsip-prinsip asuransi, oleh sebagian ulama’dianggap sebagai embrio dan acuan
asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya sistem muámalah
tersebut didasari atas ámal tathawwu’ dan tabrru’ yang tidak
berorientasi pada profit.[9]
Pembagian keuntungan pada asuransi syariáh dibagi antara perusahaan
dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan.
Pembayaran klaim pada asuransi syariáh diambil dari dana tabarru’(dana
kebijakan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan
dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong diantara peserta bila
terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim
diambilkan dari rekening dan perusahaan.
C.
Hukum Asuransi Syari’ah Dalam Pandangan Islam
Untuk sampai
pada tinjauan hukum islam pada
masalah ini, perlu mengetahui terlebih dahulu posisi perusahaan , pemegang polis, dan pihak yang ditanggung
dalam sistem akad kafalah.
1. Perusahaan sebagai kaafil
(pihak yang menanggung)
Posisi perusahaan dalam hal tersebut berperan menanggung jiwa nasabah atau
pemegang polis yang akan ditanggung ketika risiko terjadi pada suatu saat, yang
dikelola melalui dana iuran tabarru’ peserta asuransi atau pemegang polis.
2. Pemegang polis atau
nasabah sebagai Makful‘anhu sekaligus Makful lahu (pihak
tertanggung atau pihak yang mempunyai hak atau piutang atau tanggungan).
Dalam hal ini posisi pemegang polis sebagai pihak kedua dari perusahaan
yang melayanai jasa asuransi. Yakni pemegnag polis adalah merupakan orang yg mengalihkan risiko kepada pihak lain berdasarkan
polis dengan membayar premi[10] atau dana iuran tabarru’.
Dan pemegang polis juga berhak mendapatkan piutang atau tanggungan
dari perusahaan selaku pihak penanggung/ penjamin.
3.
Pihak / objek yang menjadi latar belakang risiko yang
terjadi, sebagai Makful bih ( pihak yang ditanggung atau dijamin)
Dalam posisinya pihak tersebut menjadi obyek atau pihak yang dijamin/
ditanggung oleh pihak perusahaan melalui iuran tabarru’ peserta yang telah
dikembangkan oleh perusahaan perasuransian.
Berdasarkan uraian
diatas , jelas sudah bahwa akad kafalah pada asuransi jiwa yang dilakukan oleh
perusahaan perasuransian yang berbasis syari’ah di indonesia telah sesuai terhadap rukun dan syarat yang
ada dalam akad kafalah.
Akad Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh
pemberi jaminan (penanggung) kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak
yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang
memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan hutang kepada
seorang debitur, yaitu pihak penjamin memberikan jaminan bahwa hutang yang
dilakukan oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur
wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful.[11]
Dalam buku “Ekonomi Syariah Versi Salaf “ Kafalah
memilki definisi secara lebih tersusun dan jelas sebagai kesanggupan untuk
memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain , kesanggupan untuk
mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang
mempunyai kewajiban terhadap orang lain. Dalam dalam buku Ekonomi
Syariah Versi Salaf itu juga kembali disimpulkan menjadi tiga bagian,
yaitu:
1.
Kafalah adalah
akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung
kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi
kewajibannnya.
2.
kafalah sebagai
akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung
hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan
dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs
3.
kafalah yang
tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang dalam mengembalikan ‘ain
madhmunah peda orang yang berhak.[12]
Menurut
Syafi’iyah, Kafalah adalah suatu akad yang menghendaki tetapnya suatu hak yang
ada dalam tanggungan orang lain, atau menghadirkan benda yang ditanggungkan,
atau menghadirkan badan orang yang harus dihadirkan.[13]
Menurut
dua sahabat Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad as Syaibani, dan jumhur
fuqaha:[14] sah menjamin yang dari mayat yang
bangkrut dengan dalil hadits Abi Qatadah yang telah disebutkan sebeblumnya. Dan
Nabi SAW sangat mendorong sahabat-sahabatnya untuk menjamin utang si mayit, di
hadits Abi Qatadah dengan sabdanya,”tidak adakah salah seorang diantara kamu
yang bisa menjaminnya?”, dan karena utang si mayit adalah utang yang tetap ada,
maka sah menjaminnya seperti kalau dia mundur melunasi utangnya karena tidak
sanggup. Dan dalil atas adanya utang-utang ini sesungguhnya kalau tabarru’
seseorang dalam melunasinya maka boleh bagi pemilik utang menerimanya. Begitu
juga kalau dijaminnya ketika masih hidup, kemudian mati, tidaklah lepas
tanggungan penjamin, dari apa yang menunjukkan bahwa dia tidak lepas dari
tanggungan orang yang dijaminnya
Dan
dalam hal ini jenis akad kafalah yang berlaku pada Asuransi Jiwa adalah termasuk Kafalah Bin
Nafsi yaitu suatu akad yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan
jaminan terhadap diri / jiwa. Seperti contoh: jaminan terhadap nama baik , dan jaminan terhadap keselamatan
diri dalam berbagai faktor (kebakaran,
kecelakaan, dll). Jadi, jelas dalam akad kafalah yang
dioperasikan dalam pelayanan
asuransi jiwa ini tentu sudah sesuai dengan syariáh dan beberapa pandangan
ulama’.
Sedangkan mekanisme akad kafalah
menurut imam Maliki dan Hambali, sejauh ini penulis belum menemukan pendapat
secara khusus yang membahas tentang akad kafalah itu sendiri.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Kafalah (jasa jaminan) adalah kesanggupan untuk memenui
hak yang telah menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan untuk mendatangkan
barang yang di tanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban
terhadap orang lain.
kafalah menurut syara’
adalah dalam hal ini ‘urf berbeda pandangan, diantaranya ada yang memandang
bahwa definisi kafalah adalah menanggung harta tertentu secara mutlak, baik
hartanya yang ditanggung itu berupa benda atau hutang/piutang, ada juga yang
memandang bahwa kafalah adalah hanya tertentu pada tanggungan badan saja
seperti: kebakaran, kecelakaan, paceklik, gulung tikarnya suatu perusahaan atau
usaha, dan lain-lain.
Definisi Asuransi Jiwa Adalah asuransi yang digunakan untuk tujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang di
sebabkan karena meninggal dunia atau masa usia atau umur yang panjang. Atau Asuransi Jiwa bisa
didefinisikan juga dengan jasa
perusahaan yang digunakan untuk penanggulangan risiko yang ada kaitannya dengan
jiwa seseorang yang dipertanggung jawabkan, diantaranya asuransi bisa
memberikan manfaat atau keuntungan bagi Pemegang Polis.
Perasuranisan yang
terjadi diperusahaan indonesia khususnya yang berbasis syariah menggunakan aplikasi akad mudharabah bil ujrah dalam bentuk bagi hasil dengan
nisbah yang ditentukan atas kebijakan perusahaan perasuransian itu sendiri, dan
musyarakah dalam bentuk perkongsian atau kerja sama yang mana dalam
aplikasi fiqh muamalat hal tersebut sebagai akad syirkah yang
dilaksanakan oleh pihak syarik (nasabah) dan yang menerima perserikatan
atau perkongsian (perusahaan) yang mana pihak nasabah memberikan iuran
tabarru’atau sejumlah dana yang akan diserikatkan dengan perusahaan terkait
untuk suatu investasi, kemudian diaplikasikan dalam bentuk bagi hasil atas nisbah
yang ditentukan dari perusahaan (mudhrabah), atau digunakan sebagai
aplikasi akad kafalah dalam bentuk tanggunagan perusahaan terhadapa tertanggung
dengan mengambil premi yang telah di serahkan atau ditabung dalam bentuk seving
period kepada perusahaan dan premi yang dijalankan berjalan sesuai dengan
mekanisme syari’ah yang telah digunakan oleh perusahaan.
Pandangan hukum
Islam terhadap perjanjian Asuransi Jiwa tersebut telah sesuai dengan yang
diutarakan oleh ulama’madzhab Syafiíyah, Hanabilah, dan Imam Abu Yusuf di
hukumi Boleh.
[3]
Muhammed Salim Hasim, Hasyiyah
I’anah At-Thalibin ‘Ala Hall Alfadz Fath Al-Mu’in, Juz 3, (Dar Al-Kotob
Al-Ilmiyah, Beirut, 2012), 134
[4]
Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah:
Fiqh Mu’amalah, (kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013), 307
[8]
Nurul Ichsan Hasan, Pengantar Asuransi Syari’ah (Jakarta : Gaung Persada
Press Group, 2014), 126.