Senin, 10 April 2017

Akad Kafalah Dalam Asuransi Syari'ah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Allah menciptakan manusia dalam kondisi saling membutuhkan antara sebagian dengan sebagian yang lain, tidak seorangpun yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, bahkan ia hanya dapat memenuhi sebagiannya sedang sebagian yang lain harus dipenuhi melalui orang lain.
Pada hakikatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Untuk dapat meraih keduanya bersama, manusia harus saling tolong- menolong dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam hadist Nabi SAW riwayat imam muslim yang berbunyi :
حَدِيثُ النُّعمَانِ بنِ بَشِيرٍ رضي الله عنه قال : قال رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فيِ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِم وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالحُمَّى.[1]

Artinya :Hadist dari Nu’man bin Bashir r.a ia berkata, Rasulullah s.a.w bersabda : kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan yang lain seperti tubuh (jasad), apabila satu dari anggotanya tidak sehat, maka akan memberi kesakitan kepada seluruh badan.لunybe_________________________________________________________________________________________________________________________
Dalam hadist tersebut menggambarkan, adanya saling tolong menolong diantara umat Islam bagaikan satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya atau bahkan memberikan bantuan. Tenggang rasa ini minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah.
Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem asuransi syariáh. Semangat bertakaful dalam menghadapi resiko musibah menekankan pada kepentingan bersama atas dasar persaudaraan di antara para peserta. Oleh karena itu disini perlu dibahas tentang asuransi itu sendiri dalam fokus hukum syari’ah.
B.     Rumusan Masalah
1.Apakah yang dinamakan kafalah ?
2.Apakah yang dinamakan Asuransi Jiwa ?
3.Bagaimanakah Asuransi Jiwa itu dalam kaca mata syari’at ?

C.     Tujuan Masalah
1.Mengetahui definisi kafalah.
2.Mengetahuai definisi Asuransi Jiwa.
3.Mengetahui hukum Asuransi Jiwa dalam kaca mata islam.





















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Kafalah
Kafalah (jasa jaminan) adalah kesanggupan untuk memenui hak yang telah menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan untuk mendatangkan barang yang di tanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain.[2]
definisi kafalah menurut syara’ adalah dalam hal ini ‘urf berbeda pandangan, diantaranya ada yang memandang bahwa definisi kafalah adalah menanggung harta tertentu secara mutlak, baik hartanya yang ditanggung itu berupa benda atau hutang/piutang, ada juga yang memandang bahwa kafalah adalah hanya tertentu pada tanggungan badan saja seperti: kebakaran, kecelakaan, paceklik, gulung tikarnya suatu perusahaan atau usaha, dan lain-lain.[3]
Sedangkan definisi kafalah secara etimologi adalah jaminan,  sedangkan secara terminologis adalah menjamin tanggungan orang yang dijamin dalam melaksanakan hak yang wajib baik seketika maupun yang akan datang. Dalam pengertian lain kafalah adalah mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.[4]
Definisi tersebut setara dengan definisi asuransi itu sendiri, yakni pengalihan tanggungan atau hutang tertanggung pada penanggung yang mana dalam konteks tersebut yang dimaksud penanggung adalah perusahaan atau bank yang merupakan lembaga jasa perasuransian dan jaminan.
Akad Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh pemberi jaminan (penanggung) kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan hutang kepada seorang debitur, yaitu pihak penjamin memberikan jaminan bahwa hutang yang dilakukan oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful.
Kafalah menjadi sah hukumnya jika memenuhi beberapa rukun dan syarat, diantaranya:
1.      Rukun kafalah
a.    Kafil/dhamin (orang/pihak yang menanggung)
b.    Makful lahu (orang/pihak yang mempunyai hak atau piutang atau tanggungan)
c.    Makful  ‘anhu (orang/pihak yang mempunyai kewajiban atau hutang)
d.   Makful bih (hak atau kewajiban yang ditanggung)
e.    Shighat ijab qabul (ucapan serah terima)
2.      Syarat-syarat kafalah
Adapun syarat-syarat kafalah adalah merupakan kriteria dari masing-masing rukun kafalah.
a.         Syarat bagi pihak penjamin (kafil)
1.        Dalam akad kafalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kafil (penjamin) adalah harus orang yang ahli mendermakan hartanya (tabarru’) dalam pandangan syari’at, yaitu berakal, baligh, dan dewasa/pintar.
2.        Kafil adalah merupakan pihak atau orang yang berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya beserta rela dengan tanggungan kafalah tersebut.
b.         Syarat pihak orang yang berhutang/ mempunyai kewajiban hutang(makful ‘anhu)
1.        Makful ‘anhu harus memiliki tanggungan wajib yang dapat ditanggung orang lain, baik berupa hutang atau hal lainnya, disertai adanya kesanggupan makful ‘anhu dalam hal tersebut.
2.        Makful ‘anhu harus dikenal oleh si penjamin.
c.         Syarat pihak orang yang mempunyai hak piutang atau tanggungan (makful lahu)
1.        Seharusnya makful lahu diketahui identitasnya oleh kafil, jadi cukup hanya mengenal nama dan keturunannya saja tanpa mengetahui langsung pada orangnya.
2.        Dapat hadir ketika akad atau memberikan kuasa.
3.        Berakal sehat.
d.        Objek penjamin atau hak kewajiban yang ditanggung (makful bih)
1.        Berupa hak tetap ketika pelaksanaan akad kafalah.
2.        Berupa kewajiban tetap atau masih akan menjadi kewajiban yang tetap.
3.        Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
4.        Bisa didermakan dalam kebajikan.
5.        Tidak bertentangan dengan syari’at.
e.         Shighat ijab qobul[5] 
1.      Berupa ucapan yang menunjukkan kesanggupan secara jelas.
2.      Tidak dita’liq (dikaitkan) dengan apapun.
3.      Tidak dibatasi dengan waktu.
Kafalah mempunyai beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
a.    Kafalah Bin Nafsi
Adalah bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan terhadap diri / jiwa. Seperti contoh: jaminan terhadap nama baik , dan  jaminan terhadap keselamatan diri dalam berbagai faktor (kebakaran, kecelakaan, dll).
b.    Kafalah Bil Maal
Adalah merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang seorang nasabah atau peserta asuransi (pemegang polis).


c.    Kafalah Bit Taslim
Adalah akad kafalah yang di implementasikan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu jatuh tempo (masa waktu berakhir).
Biasa jenis pembiayaan akad ini dapat dilaksanakan oleh bank atau perusahaan untuk nasabah atau pesertanya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan.
Jaminan pembayarannya dapat berupa deposito/tabungan dan bank atau perusahaan dapat membebankan uang jasa (fee) kepada para nasabah atau peserta yang menjalankan akad tersebut.
d.   Kafalah al-munjazah
Adalah akad jaminan mutlak untuk uang dalam kepentingan atau tujuan tertentu. Dan pembiaya’annya tidak dibatasi oleh jangka waktu. Pada biasanya akad ini direalisasikan dalam bentuk jaminan prestasi (performance bonds).
e.    Kafalah al-mutlaqoh
Bentuk akad jaminan ini adalah merupakan penyederhanaa dari kafalah al-munjazah, baik oleh industri perbankan maupun asuransi.[6]
B.     Definisi Asuransi Jiwa
Definisi Asuransi Jiwa Adalah asuransi yang digunakan untuk tujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang di sebabkan karena meninggal dunia atau masa usia atau umur yang panjang.[7] Atau Asuransi Jiwa bisa didefinisikan  juga dengan jasa perusahaan yang digunakan untuk penanggulangan risiko yang ada kaitannya dengan jiwa seseorang yang dipertanggung jawabkan, diantaranya asuransi bisa memberikan manfaat atau keuntungan bagi Pemegang Polis, seperti :[8]Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan, Santunan bagi tertanggung yang meninggal,Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang, Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun.
Pedoman umum asuransi syariáh adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (transaksi) yang sesuai dengan syariáh, yaitu akad yang tidak mengandung maghrib; maysir (perjudian), gharar (penipuan) dan riba. Sifat mengutamakan kepentingan pribadi atau dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata, dihilangkan seminimal mungkin dalam asuransi syariáh. Akan tetapi ada pula yang menjadikan asuransi ajang spekulasi (maysir), yang menjadi asuransi sebagai akad jual beli atau tukar menukar (muáwadlah) bukan akad saling tolong menolong (taáwun).
Dari definisi di atas juga tampak bahwa akad asuransi syariáh tidak pernah dijelaskan secara khusus oleh para imam madzhab fiqh. Sebab pembahasan masalah áqila, muwalah, tanaqud, dlaman qath’u at thariq, dan kafalah. Bentuk-bentuk muámalah di atas memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi, oleh sebagian ulama’dianggap sebagai embrio dan acuan asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya sistem muámalah tersebut didasari atas ámal tathawwu’ dan tabrru’ yang tidak berorientasi pada profit.[9]
Pembagian keuntungan pada asuransi syariáh dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Pembayaran klaim pada asuransi syariáh diambil dari dana tabarru’(dana kebijakan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong diantara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dan perusahaan.

C.     Hukum Asuransi Syari’ah Dalam Pandangan Islam
Untuk sampai pada tinjauan hukum islam pada masalah ini, perlu mengetahui terlebih dahulu posisi perusahaan , pemegang polis, dan pihak yang ditanggung dalam sistem akad kafalah.
1.      Perusahaan sebagai kaafil (pihak yang menanggung)
Posisi perusahaan dalam hal tersebut berperan menanggung jiwa nasabah atau pemegang polis yang akan ditanggung ketika risiko terjadi pada suatu saat, yang dikelola melalui dana iuran tabarru’ peserta asuransi atau pemegang polis.
2.      Pemegang polis atau nasabah sebagai Makful‘anhu sekaligus Makful lahu (pihak tertanggung atau pihak yang mempunyai hak atau piutang atau tanggungan).
Dalam hal ini posisi pemegang polis sebagai pihak kedua dari perusahaan yang melayanai jasa asuransi. Yakni pemegnag polis adalah merupakan orang yg mengalihkan risiko kepada pihak lain berdasarkan polis dengan membayar premi[10] atau dana iuran tabarru’.
Dan pemegang polis juga berhak mendapatkan piutang atau tanggungan dari perusahaan selaku pihak penanggung/ penjamin.
3.      Pihak / objek yang menjadi latar belakang risiko yang terjadi, sebagai Makful bih ( pihak yang ditanggung atau dijamin)
Dalam posisinya pihak tersebut menjadi obyek atau pihak yang dijamin/ ditanggung oleh pihak perusahaan melalui iuran tabarru’ peserta yang telah dikembangkan oleh perusahaan perasuransian.
 Berdasarkan uraian diatas , jelas sudah bahwa akad kafalah pada asuransi jiwa yang dilakukan oleh perusahaan perasuransian yang berbasis syari’ah di indonesia  telah sesuai terhadap rukun dan syarat yang ada dalam akad kafalah.
Akad Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh pemberi jaminan (penanggung) kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan hutang kepada seorang debitur, yaitu pihak penjamin memberikan jaminan bahwa hutang yang dilakukan oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful.[11]
Dalam buku “Ekonomi Syariah Versi Salaf “ Kafalah memilki definisi secara lebih tersusun dan jelas sebagai kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain , kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain. Dalam dalam buku Ekonomi Syariah Versi Salaf  itu juga kembali disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu:
1.      Kafalah adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya.
2.      kafalah sebagai akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs
3.      kafalah yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang dalam mengembalikan ‘ain madhmunah peda orang yang berhak.[12]
Menurut Syafi’iyah, Kafalah adalah suatu akad yang menghendaki tetapnya suatu hak yang ada dalam tanggungan orang lain, atau menghadirkan benda yang ditanggungkan, atau menghadirkan badan orang yang harus dihadirkan.[13]
Menurut dua sahabat Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad as Syaibani, dan jumhur fuqaha:[14] sah menjamin yang dari mayat yang bangkrut dengan dalil hadits Abi Qatadah yang telah disebutkan sebeblumnya. Dan Nabi SAW sangat mendorong sahabat-sahabatnya untuk menjamin utang si mayit, di hadits Abi Qatadah dengan sabdanya,”tidak adakah salah seorang diantara kamu yang bisa menjaminnya?”, dan karena utang si mayit adalah utang yang tetap ada, maka sah menjaminnya seperti kalau dia mundur melunasi utangnya karena tidak sanggup. Dan dalil atas adanya utang-utang ini sesungguhnya kalau tabarru’ seseorang dalam melunasinya maka boleh bagi pemilik utang menerimanya. Begitu juga kalau dijaminnya ketika masih hidup, kemudian mati, tidaklah lepas tanggungan penjamin, dari apa yang menunjukkan bahwa dia tidak lepas dari tanggungan orang yang dijaminnya
Dan dalam hal ini jenis akad kafalah yang berlaku pada Asuransi Jiwa  adalah termasuk  Kafalah Bin Nafsi yaitu suatu akad yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan terhadap diri / jiwa. Seperti contoh: jaminan terhadap nama baik , dan  jaminan terhadap keselamatan diri dalam berbagai faktor (kebakaran, kecelakaan, dll). Jadi, jelas dalam akad kafalah yang dioperasikan dalam pelayanan asuransi jiwa ini tentu sudah sesuai dengan syariáh dan beberapa pandangan ulama’.
Sedangkan mekanisme akad kafalah menurut imam Maliki dan Hambali, sejauh ini penulis belum menemukan pendapat secara khusus yang membahas tentang akad kafalah itu sendiri.

BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Kafalah (jasa jaminan) adalah kesanggupan untuk memenui hak yang telah menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan untuk mendatangkan barang yang di tanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain.
kafalah menurut syara’ adalah dalam hal ini ‘urf berbeda pandangan, diantaranya ada yang memandang bahwa definisi kafalah adalah menanggung harta tertentu secara mutlak, baik hartanya yang ditanggung itu berupa benda atau hutang/piutang, ada juga yang memandang bahwa kafalah adalah hanya tertentu pada tanggungan badan saja seperti: kebakaran, kecelakaan, paceklik, gulung tikarnya suatu perusahaan atau usaha, dan lain-lain.
Definisi Asuransi Jiwa Adalah asuransi yang digunakan untuk tujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang di sebabkan karena meninggal dunia atau masa usia atau umur yang panjang. Atau Asuransi Jiwa bisa didefinisikan  juga dengan jasa perusahaan yang digunakan untuk penanggulangan risiko yang ada kaitannya dengan jiwa seseorang yang dipertanggung jawabkan, diantaranya asuransi bisa memberikan manfaat atau keuntungan bagi Pemegang Polis.
Perasuranisan yang terjadi diperusahaan indonesia khususnya yang berbasis syariah menggunakan aplikasi akad mudharabah bil ujrah dalam bentuk bagi hasil dengan nisbah yang ditentukan atas kebijakan perusahaan perasuransian itu sendiri, dan musyarakah dalam bentuk perkongsian atau kerja sama yang mana dalam aplikasi fiqh muamalat hal tersebut sebagai akad syirkah yang dilaksanakan oleh pihak syarik (nasabah) dan yang menerima perserikatan atau perkongsian (perusahaan) yang mana pihak nasabah memberikan iuran tabarru’atau sejumlah dana yang akan diserikatkan dengan perusahaan terkait untuk suatu investasi, kemudian diaplikasikan dalam bentuk bagi hasil atas nisbah yang ditentukan dari perusahaan (mudhrabah), atau digunakan sebagai aplikasi akad kafalah dalam bentuk tanggunagan perusahaan terhadapa tertanggung dengan mengambil premi yang telah di serahkan atau ditabung dalam bentuk seving period kepada perusahaan dan premi yang dijalankan berjalan sesuai dengan mekanisme syari’ah yang telah digunakan oleh perusahaan.
Pandangan hukum Islam terhadap perjanjian Asuransi Jiwa tersebut telah sesuai dengan yang diutarakan oleh ulama’madzhab Syafiíyah, Hanabilah, dan Imam Abu Yusuf di hukumi Boleh.


















[1] Muslim, al-shahih muslim, (al-bir wa al-sillah wa al adab : Maktabah Syamilah ), 45 : 2586
[2] Dumairi Nor, Ekonomi Syari’ah Versi Salaf, (putaka sidogiri, 2007), 137
[3] Muhammed Salim Hasim, Hasyiyah I’anah At-Thalibin ‘Ala Hall Alfadz Fath Al-Mu’in, Juz 3, (Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, Beirut, 2012), 134
[4] Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah: Fiqh Mu’amalah, (kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013), 307
[5] Al- Fiqh Al- Manhaji, juz 3, h. 297
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta, Gema Insani, 2001)
[7]  Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Risiko (Jakarta:  Rajawali Pers, 2012), 25.
[8]  Nurul Ichsan Hasan, Pengantar Asuransi Syari’ah (Jakarta : Gaung Persada Press Group, 2014), 126.
[9] HM. Cholil Nafis, Mengenal Asuransi Syari’ah, www.nu.or.id, Selasa, 15/06/2010 09:33

[10] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
[11] Drs. IsmailPerbankan syariah, (Jakarta : Kencana prenada media group, 2011),  hlm.201
[12] M. Dumairi Nor, dkk, Ekonomi Syariah Versi Salaf, (Pasuruan : Pustaka Sidogiri, 2008.) hal. 73

[13] Ahmad Isa Asyur,Fikih al-Muyassar fi al-Muamalah, (Solo: Pustaka Mantiq, 1995).Hal. 276.

[14] Bidayatu Al Mujtahid:2/244, Asy Syarhu Al Kabir:3/331, Al Muhadzdzah:1/339

Tidak ada komentar:

Posting Komentar